KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

‘Rambu-rambu’ Investasi dari Perusahaan Modal Ventura PMA

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

‘Rambu-rambu’ Investasi dari Perusahaan Modal Ventura PMA

‘Rambu-rambu’ Investasi dari Perusahaan Modal Ventura PMA
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
‘Rambu-rambu’ Investasi dari Perusahaan Modal Ventura PMA

PERTANYAAN

Start-up saya akan mendapatkan investasi dalam waktu dekat, yang berbentuk modal ventura antara asing dan modal dalam negeri. Adakah ketentuan atau rambu-rambu yang perlu saya perhatikan terkait calon investor saya ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Beberapa hal yang perlu diperhatikan dari perusahaan modal ventura (“PMV”) penanaman modal asing adalah bentuknya yang wajib berupa Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Perlu dipastikan pula apakah kegiatan investasi PMV tersebut masuk ke dalam ruang lingkup skema penyelenggaraan usaha modal ventura dan tujuan pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     
    Dari sisi penerima modal atau pasangan usaha, perlu diperhatikan klasifikasi bidang usaha perusahaan. Apabila bidang usaha perusahaan termasuk dalam kategori bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing, maka perlu dilihat terlebih dahulu berapa besaran maksimal kepemilikan asing yang dibolehkan mengacu pada Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Formalitas Perusahaan Modal Ventura
    Ketentuan mengenai perusahaan modal ventura diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura (“POJK 34/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”).
     
    Pasal 1 angka 1 POJK 34/2015 menyatakan bahwa usaha modal ventura adalah usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur. Lalu, perusahaan modal ventura (“PMV”) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[1] PMV harus didirikan dalam bentuk badan usaha perseroan terbatas (“PT”), koperasi, atau perseroan komanditer (CV).[2]
     
    Adapun pasangan usaha adalah orang perseorangan atau perusahaan termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang menerima penyertaan modal dan/atau investasi berdasarkan prinsip bagi hasil dari PMV, PMV Syariah, atau Unit Usaha Syariah.[3] Sedangkan debitur adalah orang perseorangan atau perusahaan termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang menerima pembiayaan usaha produktif dari PMV.[4]
     
    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, perusahaan Anda akan mendapatkan investasi dari PMV yang struktur permodalannya terdiri atas modal asing dan modal dalam negeri. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) menyatakan bahwa penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
     
    Perlu digarisbawahi, badan usaha PMV penanaman modal asing tersebut wajib berbentuk PT. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU 25/2007, yang berbunyi:
     
    Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
     
    Selain itu, harus dipastikan PMV yang akan berinvestasi di perusahaan Anda telah mendapatkan izin usaha dari OJK.[5]
     
    Usaha Perusahaan Modal Ventura
    Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) POJK 35/2015, PMV menyelenggarakan usaha modal ventura yang meliputi:
    1. penyertaan saham (equity participation);
    2. penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation);
    3. pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha; dan/atau
    4. pembiayaan usaha produktif.
     
    Adapun kegiatan usaha PMV bertujuan untuk:[6]
    1. pengembangan suatu penemuan baru;
    2. pengembangan perusahaan atau usaha orang perseorangan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
    3. pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
    4. membantu perusahaan atau usaha orang perseorangan yang berada pada tahap pengembangan atau tahap kemunduran usaha;
    5. mengambil alih perusahaan atau usaha orang perseorangan yang berada pada tahap pengembangan atau tahap kemunduran usaha;
    6. pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
    7. pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri; dan/atau
    8. membantu pengalihan kepemilikan perusahaan.
     
    Melihat uraian di atas, perlu dipastikan apakah kegiatan investasi PMV terhadap perusahaan Anda sudah masuk ke dalam ruang lingkup skema penyelenggaraan usaha modal ventura dan tujuan pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     
    Keterbukaan Bidang Usaha atas Investasi Asing
    Ketentuan selanjutnya yang wajib diperhatikan adalah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”). Pasal 1 angka 1 Perpres 44/2016 menyatakan bahwa bidang usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi. Bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal terdiri atas:[7]
    1. bidang usaha yang terbuka, yaitu bidang usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka penanaman modal;
    2. bidang usaha yang tertutup,yaitu bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal; dan
    3. bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, yaitu bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan penanaman modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi, kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanam modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (“ASEAN”).
     
    Berdasarkan uraian di atas, Anda harus mengklasifikasikan bidang usaha perusahaan yang Anda jalankan. Jika bidang usaha perusahaan Anda tidak tercantum dalam bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, maka usaha tersebut termasuk bidang usaha yang terbuka.[8] Artinya, tidak ada batas kepemilikan oleh pihak asing di dalamnya.
     
    Sedangkan untuk bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibagi menjadi:[9]
    1. bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan yang dicadangkan atau kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi; dan
    2. bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu, yaitu:
    1. batasan kepemilikan modal asing;
    2. lokasi tertentu;
    3. perizinan khusus;
    4. modal dalam negeri 100 persen; dan/atau
    5. batasan kepemilikan modal dalam kerangka kerjasama ASEAN.
     
    Apabila bidang usaha perusahaan Anda termasuk dalam kategori bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing, maka Anda harus melihat terlebih dahulu berapa besaran maksimal kepemilikan asing yang dibolehkan mengacu pada Lampiran III Perpres 44/2016.
     
    Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
     

    [1] Pasal 1 angka 2 POJK 34/2015
    [2] Pasal 2 ayat (1) POJK 34/2015
    [3] Pasal 1 angka 7  POJK 34/2015
    [4] Pasal 1 angka 8 POJK 34/2015
    [5] Pasal 3 ayat (1) POJK 34/2015
    [6] Pasal 9 ayat (2) POJK 35/2015
    [7] Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 2, 3, dan 4 Perpres 44/2016
    [8] Pasal 3 Perpres 44/2016
    [9] Pasal 2 ayat (2) Perpres 44/2016

    Tags

    penanaman modal asing
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!