Apa yang dimaksud dengan kode etik hakim dan apa saja kode etik hakim?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan panduan keutamaan moral bagi setiap hakim baik di dalam maupun di luar pengadilan. Lantas, apa saja isi kode etik tersebut, dan apa tujuan diaturnya kode etik dan pedoman perilaku hakim?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Istilah “etika” menurut Bartens berasal dari bahasa Yunani kuno “etos” yang artinya kebiasaan, adat istiadat, dan akhlak yang baik.[1] Dalam pembahasan ini, hakim adalah entitas utama yang memaknai kata “pengadilan” sebagai tempat diselenggarakannya proses yang disebut mengadili. Profesi hakim yang mulia membutuhkan sandaran etika yang dapat memberikan tuntutan pada tugas sehari-hari hakim, baik dalam lingkup administratif, memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara.[2]
Sebagai bagian dari profesi terhormat dalam mengadili perkara, hakim memiliki kode etik agar hakim mampu menghindari godaan dalam profesi yang memberinya stigma amoral.[3] Kode etik hakim diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Bersama MA dan KY sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim adalah Panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bersama MA dan KY, kewajiban dan larangan bagi hakim dijabarkan dari 10 (sepuluh) prinsip kode etik. Berikut adalah penjelasan masing-masing kode etik hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Berperilaku adil
Adil artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasari prinsip semua orang memiliki kedudukan sama di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang.[4] Sebagai contoh, hakim wajib melaksanakan tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan.[5]
Berperilaku jujur
Hakim harus berperilaku jujur dan menghindari perbuatan tercela.[6] Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya di dalam maupun di luar pengadilan selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan hakim dan lembaga peradilan.[7]
Terkait dengan perilaku jujur, hakim tidak boleh meminta atau menerima, dan harus mencegah suami atau istri hakim, orang tua, anak atau anggota keluarga hakim lainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut, orang yang sedang diadili, dan sebagainya.[8]
Berperilaku arif dan bijaksana
Arif dan bijaksana berarti mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat.[9] Pada dasarnya, hakim wajib menghindari tindakan tercela.[10] Hakim, dalam hubungan pribadinya dengan anggota profesi hukum lain yang beracara di pengadilan, wajib menghindari situasi yang dapat menimbulkan kecurigaan atau sikap keberpihakan.[11]
Sebagai contoh, hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, kritik atau pembenaran secara terbuka atas perkara atau putusan pengadilan yang belum maupun sudah inkracht dalam kondisi apapun.[12] Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya juga wajib terbebas dari pengaruh keluarga dan pihak ketiga.[13]
Bersikap mandiri
Hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.[14]
Berintegritas tinggi
Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan.[15] Salah satu penerapannya, hakim tidak boleh mengadili perkara jika memiliki konflik kepentingan seperti hubungan pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain dan patut diduga mengandung konflik kepentingan.[16] Hakim juga wajib bersikap terbuka dan memberikan informasi mengenai kepentingan pribadi yang menunjukkan tidak adanya konflik kepentingan dalam menangani suatu perkara.[17]
Bertanggung jawab
Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugas tersebut.[18] Contoh penerapannya, hakim dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak lain.[19]
Menjunjung tinggi harga diri
Hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan.[20]
Berdisiplin tinggi
Hakim berkewajiban mengetahui dan melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan memenuhi rasa keadilan bagi pencari keadilan.[21] Hakim harus menghormati hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara sederhana, cepat dan biaya ringan.[22]
Berperilaku rendah hati
Hakim harus melaksanakan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang tulus, karena pekerjaan hakim bukan semata-mata sebagai mata pencaharian untuk mendapat penghasilan materi, melainkan amanat yang dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.[23]
Bersikap profesional
Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya di atas kegiatan yang lain secara profesional.[24] Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak, atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak.[25]
Kesimpulannya, sebagai bagian dari profesi terhormat dalam mengadili perkara, hakim perlu memiliki pedoman berperilaku guna menerapkan hukum secara benar dan memenuhi rasa keadilan bagi pencari keadilan. Pedoman tersebut dirumuskan dalam bentuk kode etik yang wajib ditaati oleh hakim. Anda dapat membaca mengenai penjelasan kode etik hakim dan penerapannya secara lengkap pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 Peraturan Bersama MA dan KY, serta membaca Bagian C Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Imran, Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim: Kajian Putusan Nomor 63/Pid.B/2012/PN.TBL dan Nomor 64/Pid.B/2012/PN.TBL, Jurnal Yudisial, Vol. 12, No. 1, 2019.
[1] Imran, Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim: Kajian Putusan Nomor 63/Pid.B/2012/PN.TBL dan Nomor 64/Pid.B/2012/PN.TBL, Jurnal Yudisial, Vol. 12, No. 1, 2019, hal. 4
[2] Imran, Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim: Kajian Putusan Nomor 63/Pid.B/2012/PN.TBL dan Nomor 64/Pid.B/2012/PN.TBL, Jurnal Yudisial, Vol. 12, No. 1, 2019, hal. 6
[3] Imran, Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim: Kajian Putusan Nomor 63/Pid.B/2012/PN.TBL dan Nomor 64/Pid.B/2012/PN.TBL, Jurnal Yudisial, Vol. 12, No. 1, 2019, hal. 7