Apa saja cabang kekuasaan di Indonesia? Kemudian, menurut Undang-Undang Dasar 1945 kekuasaan yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga apa?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Secara teori, kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Ketiga cabang kekuasaan ini masing-masing memiliki pengertian dan penjelasannya sendiri.
Menyambung pertanyaan Anda, menurut Undang-Undang Dasar 1945 kekuasaan yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel 3 Cabang Kekuasaan: Eksekutif, Legislatif, Yudikatif yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 25 Mei 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Montesquieu dalam L’Esprit des Lois membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif,[1]dengan penjelasan masing-masing sebagai berikut.
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Cabang kekuasaan ini yang memegang kewenangan administrasi pemerintahan negara yang tertinggi.[2]
Kekuasaan ini berkaitan dengan sistem pemerintahan negara yang dianut masing-masing. Misalnya saja, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dengan demikian, secara sempit, kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Namun, dikutip dari Wewenang Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, J. UU Nurul Huda, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum UIN Bandung, dalam Hukum Lembaga Negara, di negara demokratis, secara sempit lembaga eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang dipegang oleh raja atau presiden beserta menteri-menterinya. Dalam arti luas, lembaga eksekutif mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Oleh sebab itu, secara sederhana, lembaga eksekutif dapat disebut sebagai pemerintah.
Kekuasaan Legislatif
Berbeda dari kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang, kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau merumuskan undang-undang yang diperlukan negara.
Cabang kekuasaan legislatif adalah cabang kekuasaan yang mencerminkan kedaulatan rakyat karena untuk menetapkan peraturan adalah wewenang dari lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Singkatnya, kekuasaan legislatif menjalankan fungsi pengaturan.[3]
Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang;
Pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen hukum yang mengikat lainnya.
Contoh kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kekuasaan Yudikatif
Menjawab pertanyaan Anda, menurut Undang-Undang Dasar 1945 kekuasaan yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga apa? Jawabannya adalah diatur dalam kekuasaan kehakiman.
Bab IX Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Dasar 1945 mengatur perihal kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.[5]
Jadi, singkatnya, menurut Undang-Undang Dasar 1945 kekuasaan yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.
Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Menyebutkan lingkungan pengadilan di Indonesia di antaranya adalah (hal. 314):
Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) dalam lingkungan peradilan umum;
Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dalam lingkungan peradilan agama;
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam lingkungan peradilan tata usaha negara; dan
Pengadilan Militer (PM) dan Pengadilan Tinggi Militer dalam lingkungan peradilan militer.
Di samping itu, dikenal pula pengadilan khusus yang bersifat tetap ataupun ad hoc antara lain Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Anak, Pengadilan Hubungan Kerja Industrial, dan lain-lain.[6]
Demikian jawaban dari kami perihal pembagian kekuasaan di Indonesia, semoga bermanfaat.