Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA
Dian Purnama Anugerah, S. H., M.H.,LLMPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

PERTANYAAN

Dibutuhkan total berapa persen saham untuk mengganti Direktur Utama dan Komisaris Utama PT PMA secara paksa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    PT PMA merupakan penanaman modal asing yang dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di wilayah Indonesia. Dalam hal penggantian atau pemberhentian direksi dan/atau komisarisnya, PT PMA tunduk pada ketentuan dalam UU PT.

     

    Penggantian direktur utama dan komisaris utama PT PMA harus dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dengan memperhatikan persyaratan antara lain penyebutan alasan pemberhentian dan memberikan kesempatan membela diri bagi direksi dan komisaris dalam RUPS.

    Selain itu, dalam pemberhentian direksi dan/atau komisaris PT PMA, juga harus memperhatikan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan sesuai dengan UU PT. Lalu, berapa persen saham yang dibutuhkan untuk memberhentikan direksi dan/atau komisaris PT PMA?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bagaimana Cara Memberhentikan Direksi dan Komisaris? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn, dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 23 April 2014 kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada Senin, 25 Januari 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris PT

    Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris PT

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa mengganti yang Anda maksud merupakan bentuk pemberhentian direktur utama/direksi dan komisaris pada PT PMA.

    Selain itu, perlu diketahui bahwa penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas (“PT PMA”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[1] Oleh karena itu, terhadap PT PMA berlaku ketentuan dalam UU PT.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat 3 UU PT, anggota direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.[2]  Masa jabatan anggota direksi pada umumnya ditentukan di dalam anggaran dasar PT. Jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat 3 UU PT tersebut mengandung makna bahwa ketika masa jabatan direksi berakhir, maka ia tidak dengan sendirinya meneruskan jabatan tersebut, melainkan harus dilakukan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (“RUPS”).[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ketentuan mengenai jabatan direksi tersebut berlaku secara mutatis mutandis untuk komisaris.[4]  Hal ini berlaku pula bagi komisaris PT. Sehingga pada prinsipnya, baik direksi maupun komisaris menjabat sesuai dengan masa jabatan yang telah ditentukan dalam anggaran dasar PT.

    Namun demikian, direksi maupun komisaris dapat diberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir. Berikut akan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberhentian direksi dan/atau komisaris

    Dua Mekanisme Pemberhentian Direksi

    UU PT mengatur dua mekanisme pemberhentian direksi yaitu pemberhentian sementara direksi oleh komisaris dan pemberhentian direksi melalui RUPS.

    1. Pemberhentian Sementara Direksi oleh Dewan Komisaris

    Pemberhentian sementara direksi oleh komisaris diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU PT yang berbunyi:

    Anggota Direksi dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebut alasannya.

    Pemberhentian sementara tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada anggota direksi yang bersangkutan[5] dan secara tegas menyebutkan alasan pemberhentian sementara direksi.

    Penyebutan alasan pemberhentian sementara direksi adalah faktor penting yang harus disebutkan dalam surat pemberitahuan. Maksud penyebutan alasan pemberhentian sementara tersebut agar direksi dapat melakukan upaya pembelaan terhadap alasan yang dikemukakan oleh komisaris.

    Pasca pemberhentian sementara, direksi tidak berwenang melakukan tugas dalam menjalankan ataupun mewakili perseroan.[6] Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal pemberhentian sementara, harus segera dilaksanakan RUPS[7]  untuk mendengar pembelaan anggota direksi yang bersangkutan.[8]

    RUPS kemudian akan memutuskan untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara menjadi diberhentikan seterusnya.[9] Jika dalam waktu 30 hari RUPS tidak diselenggarakan atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, maka pemberhentian sementara direksi menjadi batal.[10]

    1. Pemberhentian Direksi Melalui RUPS

    Mekanisme kedua adalah pemberhentian direksi melalui RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 105 ayat (1) UU PT yang berbunyi:

    Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.  

    Keputusan pemberhentian anggota direksi diambil setelah anggota direksi yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.[11]

    Jika RUPS dilakukan dengan pengambilan keputusan di luar RUPS (circular resolution) sebagaimana dimaksud Pasal 91 UU PT, maka anggota direksi yang bersangkutan diberitahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan.[12]

    Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota direksi yang ditetapkan dalam UU PT, antara lain melakukan tindakan yang merugikan perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS.[13]

    Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU PT mengenai pemberhentian direksi secara mutatis mutandis berlaku pula untuk pemberhentian komisaris.[14]

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka faktor yang harus diperhatikan dalam pemberhentian direksi dan atau komisaris adalah penyebutan alasan pemberhentian dan pemberian kesempatan membela diri bagi direksi dan komisaris atas alasan pemberhentian tersebut.

    Sehingga jika alasan pemberhentian tidak cukup beralasan atau yang bersangkutan tidak diberikan kesempatan membela diri, maka dapat dimungkinkan bagi anggota direksi atau komisaris untuk menggugat pembatalan RUPS yang memutuskan pemberhentiannya.

    Namun demikian, kesempatan untuk membela diri tersebut tidak diperlukan jika yang bersangkutan tidak keberatan atas pemberhentian tersebut.[15]

    Kuorum RUPS dalam Agenda Pemberhentian Direksi dan Komisaris.

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai berapa persen saham untuk mengganti atau memberhentikan direksi atau komisaris, dapat dilihat ketentuan mengenai kuorum RUPS dalam pemberhentian direksi atau komisaris yang mengacu pada Pasal 86 ayat (1) UU PT sebagai berikut.

    RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih besar

    Jika kuorum tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua dengan kuorum untuk mengambil keputusan adalah 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan lebih besar.[16]

    Oleh karena itu, penting untuk melihat ketentuan di dalam anggaran dasar PT mengenai kuorum RUPS, apakah anggaran dasar menentukan lebih besar atau mengacu pada ketentuan Pasal 86 ayat 1 UU PT.

    Apabila kuorum dalam RUPS kedua tidak juga terpenuhi, maka perseroan dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat kedudukan perseroan untuk menetapkan kuorum untuk RUPS yang ketiga.[17]

    Pengambilan Keputusan RUPS untuk Pemberhentian Direksi dan Komisaris

    Untuk pengambilan keputusan, pada prinsipnya mengutamakan musyawarah mufakat[18] atau jika tidak tercapai, maka keputusan sah jika disetujui lebih dari ½ bagian dari jumlah suara dikeluarkan, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.[19]

    Namun, jika pengambilan keputusan dilakukan di luar RUPS (circular resolution) sebagaimana diatur Pasal 91 UU PT, maka berlaku ketentuan bahwa keputusan tersebut harus disetujui seluruhnya oleh pemegang saham atau 100% keseluruhan saham yang memiliki hak suara dan dilakukan secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, setidaknya dibutuhkan lebih dari 50% saham dengan hak suara untuk hadir dalam RUPS dalam agenda pemberhentian direksi dan komisaris, serta setidaknya lebih dari setengah pemegang saham yang hadir untuk menyetujui keputusan pemberhentian direksi dan/atau komisaris.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1] Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

    [2] Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU  PT”)

    [3] Penjelasan Pasal 94 ayat (3) UU PT

    [4] Pasal 111 ayat (3) UU PT

    [5] Pasal 106 ayat (2) UU PT

    [6] Pasal 106 ayat (3) jo. Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1) UU PT

    [7] Pasal 106 ayat (4) UU PT

    [8] Pasal 106 ayat (5) UU PT

    [9] Pasal 106 ayat (6) dan ayat (7) UU PT

    [10] Pasal 106 ayat (8) UU PT

    [11] Pasal 105 ayat (2) UU PT

    [12] Pasal 105 ayat (3) UU PT

    [13] Penjelasan Pasal 105 ayat 1 UU PT

    [14] Pasal 119 UU PT

    [15] Pasal 105 ayat (4) UU PT

    [16] Pasal 86 ayat (2), (3), dan (4) UU PT

    [17] Pasal 86 ayat (5) UU PT

    [18] Pasal 87 ayat (1) UU PT

    [19] Pasal 87 ayat (2) UU PT

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!