Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

3 Langkah Transaksi Aset Kripto Secara Legal di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

3 Langkah Transaksi Aset Kripto Secara Legal di Indonesia

3 Langkah Transaksi Aset Kripto Secara Legal di Indonesia
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
3 Langkah Transaksi Aset Kripto Secara Legal di Indonesia

PERTANYAAN

Saya tertarik membeli aset kripto di Indonesia. Apakah hal tersebut sudah legal di Indonesia? Lalu, apa saja persyaratan dan hal-hal lain yang perlu saya ketahui terkait transaksi aset kripto di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dengan ditetapkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka (ā€œPeraturan Bappebti 8/2021ā€), kini transaksi jual-beli aset kripto dapat dilakukan melalui pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

    Namun, tidak semua orang dapat menggunakan jasa pedagang fisik aset kripto untuk membeli atau menjual aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Untuk menjadi pelanggan aset kripto, yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah syarat tertentu.

    Apa saja persyaratan tersebut dan bagaimana mekanismenya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Aset Kripto

    Aset kripto (crypto asset) adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Legalitas Bitcoin dan Blockchain sebagai Komoditas dan Teknologi Finansial di Indonesia

    Legalitas <i>Bitcoin</i> dan <i>Blockchain</i> sebagai Komoditas dan Teknologi Finansial di Indonesia

    Ketentuan mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia diatur di Peraturan Bappebti 8/2021.

    Dengan diundangkannya peraturan tersebut, kini transaksi jual-beli aset kripto dapat dilakukan melalui pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, yakni pasar fisik aset kripto yang diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik aset kripto untuk transaksi jual atau beli aset kripto yang pengawasan pasarnya dilakukan oleh bursa berjangka.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Istilah Penting Terkait Transaksi Jual-Beli Aset Kripto

    Sebelum membahas lebih jauh mengenai transaksi jual-beli aset kripto, terdapat beberapa istilah penting yang harus kamu ketahui berkaitan dengan transaksi jual-beli aset kripto, yaitu:[3]

    1. Wallet, yakni media yang dipergunakan untuk menyimpan aset kripto berupa koin atau token.
    2. Koin, yakni salah satu bentuk aset kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri dan memiliki karakteristik seperti aset kripto yang muncul pertama kali, yaitu bitcoin.
    3. Token, yakni salah satu bentuk aset kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari koin.

    Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Jual-Beli Aset Kripto

    Secara garis besar, terdapat 3 pihak yang terlibat dalam transaksi jual-beli aset kripto, yaitu:

    1. Pedagang fisik aset kripto, yakni pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan aset kripto, baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi pelanggan aset kripto;[4]
    2. Pelanggan aset kripto, yakni pihak yang menggunakan jasa pedagang fisik aset kripto untuk membeli atau menjual aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto;[5]
    3. Pengelola tempat penyimpanan aset kripto, yakni pihak yang telah memperoleh persetujuan dari kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan aset kripto dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, dan/atau penyerahan aset kripto.[6]

    Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan

    Aset kripto dapat diperdagangkan di Indonesia jika memenuhi kriteria, minimal:[7]

    1. Berbasis distributed ledger technology;
    2. Berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset); dan
    3. Telah memiliki hasil penilaian dengan metode analytical hierarchy process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

    Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan oleh pedagang fisik aset kripto ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.[8]

    Syarat Menjadi Pelanggan Aset Kripto

    Patut diperhatikan, tidak semua orang dapat menggunakan jasa pedagang fisik aset kripto untuk membeli atau menjual aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Untuk menjadi pelanggan aset kripto, yang bersangkutan harus memenuhi syarat:[9]

    1. Berusia 17 tahun;
    2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia atau passport dan kartu identitas yang diterbitkan oleh negara asal atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing; dan
    3. Menggunakan dana atau aset kripto milik sendiri dan bukan dana atau aset kripto yang bersumber atau milik orang lain, atau hasil tindak pidana, pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau senjata pemusnah massal.

    Mekanisme Transaksi Jual Beli Aset Kripto

    Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan transaksi aset kripto di Indonesia:

    1. Membuka rekening

    Hal pertama yang harus dilakukan agar dapat melakukan transaksi jual beli aset kripto adalah membuka rekening, dengan ketentuan:

    1. Calon pedagang fisik aset kripto atau pedagang fisik aset kripto dalam proses penerimaan calon pelanggan aset kripto wajib memiliki sistem penerimaan pelanggan aset kripto secara elektronik online, dengan tahapan:[10]
      1. Pengisian data atau identitas calon pelanggan;
      2. Penyajian dokumen profil perusahaan yang di dalamnya minimal memuat informasi alamat website perusahaan, alamat kantor perusahaan, susunan manajemen perusahaan, nomor perizinan dari Bappebti, nomor telepon yang dapat dihubungi, nomor rekening terpisah pedagang fisik aset kripto yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti, dan email perusahaan;
      3. Daftar jenis aset kripto yang diperdagangkan;
      4. Penyajian informasi risiko perdagangan pasar fisik aset kripto;
      5. Tata cara dan aturan perdagangan (trading rules) untuk selanjutnya dibaca, dipahami, dan disetujui oleh calon pelanggan aset kripto; dan
      6. Dokumen akhir berupa perjanjian antara pedagang fisik aset kripto dan pelanggan aset kripto yang menyatakan bahwa telah dilakukan proses pendaftaran pelanggan aset kripto dan secara resmi telah diterima sebagai pelanggan aset kripto, yang minimal memuat informasi mengenai profil pelanggan aset kripto, hotline aktif pengaduan, serta syarat dan ketentuan yang berlaku.
    1. Pedagang fisik aset kripto menyampaikan aktivasi akun yang dibuat sendiri oleh pelanggan aset kripto untuk dapat melakukan transaksi aset kripto kepada pelanggan aset kripto.[11]
    2. Akun pelanggan aset kripto hanya dapat dipergunakan jika pelanggan aset kripto telah lulus proses identifikasi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.[12]

    Perlu diperhatikan, pedagang fisik aset kripto hanya dapat membuka 1 akun untuk setiap pelanggan aset kripto dengan identitas yang sama.[13]

    1. Penempatan Dana dan Aset Kripto

    Setelah berhasil aktivasi akun dan membuka rekening, selanjutnya pelanggan aset kripto dapat melakukan penempatan dana dan aset kripto. Hal ini penting, sebab pelanggan aset kripto yang melakukan perdagangan aset kripto melalui pedagang fisik aset kripto wajib terlebih dahulu menempatkan:[14]

    1. Dana yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama (calon) pedagang fisik aset kripto untuk kepentingan Lembaga Kliring Berjangka; dan/atau
    2. Aset kripto yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi ke dalam wallet milik (calon) pedagang fisik aset kripto, dengan menerapkan prinsip travel rule.
    1. Transaksi Aset Kripto

    Setelah melakukan penempatan dana, barulah pelanggan aset kripto dapat melakukan transaksi aset kripto. Penempatan dana penting dilakukan, sebab pelanggan aset kripto hanya dapat melakukan transaksi apabila yang bersangkutan memiliki kecukupan dana dan/atau saldo aset kripto.[15]

    Setiap transaksi yang dilakukan oleh pelanggan aset kripto yang difasilitasi oleh pedagang fisik aset kripto wajib dilakukan verifikasi oleh Lembaga Kliring Berjangka untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi serta melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment) dengan:[16]

    1. Memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan aset kripto;
    2. Melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan aset kripto;
    3. Meminta kepada pedagang fisik aset kripto dan/atau pengelola tempat penyimpanan aset kripto untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan aset kripto yang disimpan di tempat penyimpanan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan
    4. Melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan pelanggan aset kripto dan/atau pedagang fisik aset kripto untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

    [1] Pasal 1 angka 7 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka (ā€œPeraturan Bappebti 8/2021ā€)

    [2] Pasal 1 angka 6 Peraturan Bappebti 8/2021

    [3] Pasal 1 angka 12, 13, dan 14 Peraturan Bappebti 8/2021

    [4] Pasal 1 angka 8 Peraturan Bappebti 8/2021

    [5] Pasal 1 angka 9 Peraturan Bappebti 8/2021

    [6] Pasal 1 angka 10 Peraturan Bappebti 8/2021

    [7] Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bappebti 8/2021

    [8] Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bappebti 8/2021

    [9] Pasal 25 ayat (6) Peraturan Bappebti 8/2021

    [10] Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (3) Peraturan Bappebti 8/2021

    [11] Pasal 25 ayat (4) Peraturan Bappebti 8/2021

    [12] Pasal 27 ayat (3) Peraturan Bappebti 8/2021

    [13] Pasal 25 ayat (7) Peraturan Bappebti 8/2021

    [14] Pasal 30 Peraturan Bappebti 8/2021

    [15] Pasal 35 ayat (1) Peraturan Bappebti 8/2021

    [16] Pasal 35 ayat (3) dan (4) Peraturan Bappebti 8/2021

    Tags

    teknologi
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!