Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

3 Perbedaan Mediasi dan Arbitrase

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

3 Perbedaan Mediasi dan Arbitrase

3 Perbedaan Mediasi dan Arbitrase
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
3 Perbedaan Mediasi dan Arbitrase

PERTANYAAN

Apa persamaan dan perbedaan mediasi dan arbitrase?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mediasi dan arbitrase singkatnya adalah sama-sama jenis alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia yang dilakukan di luar pengadilan. Namun demikian, terdapat perbedaan mediasi dan arbitrase. Apa saja perbedaan keduanya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Persamaan dan Perbedaan Arbitrase dengan Mediasi yang dibuat Alfin Sulaiman, S.H., M.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 25 Januari 2019, dan pertama kali dimutakhirkan pada Kamis, 21 Juli 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Alternatif Penyelesaian Sengketa

    Sebelum membahas mengenai perbedaan mediasi dan arbitrase, perlu Anda ketahui, arbitrase dan mediasi adalah jenis alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia yang dilakukan di luar pengadilan. Ketentuan mengenai alternatif penyelesaian sengketa lebih lanjut diatur dalam UU 30/1999.

    Menurut Pasal 1 angka 10 UU 30/1999, pengertian alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

    Meski pengertian alternatif penyelesaian sengketa tersebut di atas tidak menyebutkan arbitrase, namun arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum. Berikut ini kami jelaskan satu per satu mengenai mediasi dan arbitrase.

    Mediasi

    Pengertian mediasi di Indonesia adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.[1]

    Mediator di sini adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.[2]

    Mediasi secara etimologi berasal dari bahasa Latin, yaitu “mediare” yang memiliki pengertian “berada di tengah”. Pihak ketiga atau mediator ini berada di tengah sebab dipilih berdasarkan kenetralan dan kedua belah pihak harus saling bersepakat dalam hal menunjuk pihak ketiga. Sehingga pihak ketiga dapat bersikap netral dalam hal memberi solusi, masukan, atau jalan keluar dari sengketa tersebut.

    Mediator selaku pihak ketiga yang menengahi harus mengerti permasalahan kedua pihak yang bersengketa, di mana mediator akan memperoleh informasi secara lengkap dari masing-masing pihak guna memahami permasalahan dan mencarikan solusi. Setelah itu, mediator selaku pihak ketiga akan memberikan solusi yang mana masing-masing pihak harus mendengar segala bentuk masukan dari mediator, guna mempercepat penyelesaian sengketa sehingga dapat mengurangi penumpukan berkas perkara di pengadilan.

    Patut dicatat, mediator tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan dan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, sebab tugas mediator di sini hanyalah menengahi sekaligus memberi masukan guna memperoleh jalan keluar sengketa.

    Sebagai informasi tambahan, biasanya dalam website pengadilan mencantumkan daftar nama mediator non hakim. Seperti contohnya Anda dapat mengakses Daftar Mediator yang dimuat dalam Pengadilan Agama Demak.

    Baca juga: Perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator

    Arbitrase

    Lantas, apa yang dimaksud dengan arbitrase? Pengertian arbitrase di Indonesia dapat Anda temukan dalam Pasal 1 angka 1 UU 30/1999 yaitu arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

    Sengketa arbitrase diawali dengan adanya sebuah kontrak kerja sama, dan apabila di antara para pihak tidak dapat menyelesaikan tugasnya sebagaimana diperjanjikan, dapat dilakukan arbitrase dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase. Persetujuan menyelesaikan sengketa lewat arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani para pihak.[3]

    Praktik arbitrase di Indonesia dilakukan dengan cara para pihak menentukan bersama arbiter yang akan menjadi eksekutor atau pengambil keputusan atas sengketa yang terjadi. Penunjukan arbiter berdasarkan kesepakatan bertujuan agar arbiter yang dipilih independen.

    Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.[4]

    Peran arbiter selaku pihak ketiga dalam arbitrase tidak seperti mediator yang hanya memberi masukan atau solusi saja, akan tetapi arbiter juga memiliki kebijaksanaan dalam memberikan putusan sengketa para pihak. Sehingga, dapat dikatakan arbiter memiliki kewenangan yang lebih dari mediator.

    Baca juga: Hak Makelar dan Mediator Nonhakim

    Persamaan serta Perbedaan Mediasi dan Arbitrase

    Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut ini kami rangkum dalam bentuk tabel persamaan serta perbedaan mediasi dan arbitrase beserta contoh mediasi dan contoh arbitrase di Indonesia.

    Aspek

    Mediasi

    Arbitrase

    Persamaan

    1. Keduanya merupakan alternatif penyelesaian sengketa, yaitu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
    1. Keduanya dilakukan dengan menunjuk dan menggunakan pihak ketiga sebagai pihak netral yang menengahi.
    1. Keduanya bertujuan untuk mempersingkat atau mempercepat proses penyelesaian sengketa.

    Perbedaan

    Mediator dalam mediasi bertugas sebagai penengah dan memberikan masukan penyelesaian sengketa.

    Arbiter dalam arbitrase bertugas memberikan putusan atas sengketa para pihak.

    Hasil mediasi bersifat win-win solution.

    Hasil arbitrase bersifat win-lose judgement.

    Saran mediator dalam mediasi bersifat tidak mengikat.

    Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.

    Contoh

    Contoh mediasi di Indonesia dalam perkara perceraian dilakukan untuk mendamaikan para pihak sebelum perceraian di depan sidang pengadilan dilakukan.

     

    (Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan)

    Praktik arbitrase di Indonesia dalam hubungan industrial yaitu penyelesaian perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan.

     

    (Pasal 1 angka 15 UU 2/2004)

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang persamaan serta perbedaan mediasi dan arbitrase, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

    Referensi:

    Daftar Mediator, yang diakses pada 14 Februari 2023, pukul 07.29 WIB.


    [1] Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”)

    [2] Pasal 1 angka 2 Perma 1/2016

    [3] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”)

    [4] Pasal 1 angka 7 UU 30/1999

    Tags

    acara peradilan
    adr

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!