Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan penanaman modal berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 25/2007, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Untuk membedah jawaban atas pertanyaan mengapa investor asing tertarik untuk berinvestasi di Indonesia? Menurut Prof Erman Rajagukguk, berbagai studi tentang penanaman modal asing menunjukkan bahwa motif suatu perusahaan menanamkan modalnya di suatu negara adalah mencari keuntungan.[1] Keuntungan tersebut diperoleh dari beberapa faktor di antaranya:
Jadi menjawab pertanyaan Anda, mengapa investor asing tertarik untuk berinvestasi di Indonesia? Ada beberapa faktor keuntungan yang menjadi motif investor asing untuk menanamkan modal di negara-negara berkembang seperti Indonesia yakni upah buruh yang murah, dekat dengan sumber bahan mentah, luasnya pasar yang baru, menjual teknologi, menjual bahan baku untuk dijadikan barang jadi, insentif untuk investor, dan status khusus negara-negara tertentu dalam perdagangan internasional.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[1] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 1
[2] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 2
[3] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 2
[4] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 5
[5] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 5
[6] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 9
[7] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 9
[8] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 11
[9] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 10-11
[10] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 13
[11] Suparji. Pokok-Pokok Pengaturan Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta: UAI Press, 2016, hal. 46-47
[12] Suparji. Pokok-Pokok Pengaturan Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta: UAI Press, 2016, hal. 47
[13] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 18
[14] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 18