KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

7 Alasan Mengapa Investor Asing Berinvestasi di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

7 Alasan Mengapa Investor Asing Berinvestasi di Indonesia

7 Alasan Mengapa Investor Asing Berinvestasi di Indonesia
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
7 Alasan Mengapa Investor Asing Berinvestasi di Indonesia

PERTANYAAN

Mengapa investor asing tertarik untuk berinvestasi di Indonesia? Dari sejumlah negara, apa potensi yang dimiliki Indonesia yang menjadi daya tarik investor asing?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Alasan utama investor asing menanamkan modalnya di suatu negara termasuk negara berkembang adalah mencari keuntungan. Lalu apa saja yang menjadi faktor keuntungan bagi investor asing yang mau menanamkan modal di negara-negara berkembang seperti Indonesia?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia

    Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia

     

    Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan penanaman modal berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 25/2007, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Untuk membedah jawaban atas pertanyaan mengapa investor asing tertarik untuk berinvestasi di Indonesia? Menurut Prof Erman Rajagukguk, berbagai studi tentang penanaman modal asing menunjukkan bahwa motif suatu perusahaan menanamkan modalnya di suatu negara adalah mencari keuntungan.[1] Keuntungan tersebut diperoleh dari beberapa faktor di antaranya:

     

    1. Upah Buruh Murah
      Kebanyakan negara berkembang memiliki tenaga kerja yang melimpah dengan tingkat upah yang jauh lebih murah dibandingkan upah buruh untuk pekerjaan yang sama di negara-negara maju.[2]

      Dengan menanamkan modal di negara berkembang yang memiliki tenaga kerja yang melimpah, para investor dapat mengembangkan modalnya atau usahanya dengan ongkos atau biaya yang murah.[3]
    2. Dekat dengan Sumber Bahan Mentah
      Bahan mentah merupakan faktor yang sangat penting dalam proses produksi. Kebanyakan negara-negara maju memiliki bahan mentah yang sangat terbatas, sedangkan negara-negara berkembang memiliki bahan mentah yang belum dieksploitasi.[4]

      Untuk itu, negara-negara maju melakukan penanaman modal memindahkan industrinya ke negara-negara berkembang dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari dekatnya bahan mentah, dalam arti tidak perlu mengimpor bahan mentah yang memakan waktu dan biaya.[5]
    3. Menemukan Pasar yang Baru
      Negara-negara berkembang merupakan pasar yang sangat efektif untuk memasarkan hasil produksi dari negara-negara maju. Dengan adanya pasar baru akan membawa keuntungan tersendiri bagi negara penanam modal asing.[6]

      Jumlah penduduk yang sangat besar yang umumnya damai dan adaptif secara dinamis pada kemajuan merupakan salah satu potensi yang menjadi daya tarik bagi investor.[7]
    4. Royalti dari Alih Teknologi
      Penanaman modal asing, seringkali akan diikuti dengan alih teknologi. Teknologi pada awalnya dikuasai negara-negara maju dan pada perkembangan berikutnya dimanfaatkan oleh negara-negara berkembang dan negara-negara terbelakang. Pada proses pemanfaatan ini lah terjadi transfer of technology.[8]

      Negara-negara maju melakukan transformasi teknologi dalam rangka melakukan sosialisasi budaya teknologi dan sekaligus untuk meningkatkan keuntungan finansial. Sedangkan negara berkembang berkenan menerima transformasi teknologi dalam rangka mempercepat pembangunan.[9]
    5. Penjualan Bahan Baku dan Suku Cadang
      Investor asing juga dapat memperoleh keuntungan dari penjualan bahan baku. Hal ini terkait dengan ciri negara berkembang yaitu belum dapat memproduksi bahan baku yang memadai yang dapat dijadikan barang jadi. Selain itu, penanaman modal asing juga memperoleh keuntungan dari penjualan suku cadang (spare parts). Investasi yang paling banyak berhubungan dengan suku cadang adalah di bidang industri otomotif.[10]
    6. Insentif Lain
      Faktor lain yang menarik investor adalah adanya insentif-insentif lain, tax holiday (pembebasan pajak). Akan tetapi, kebijakan tax holiday telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dalam sejarah kebijakan penanaman modal Indonesia, tax holiday pernah diberikan pada tahun 1970-an. Fasilitas ini dicabut pada tahun 1980-an ketika terjadi reformasi perpajakan.[11]

      Hal ini dipengaruhi pendapat bahwa pemberian fasilitas tax holiday dinilai tidak adil karena yang dapat menikmati hanya sebagian pengusaha tertentu sedangkan pengusaha kecil yang jumlahnya sangat banyak tidak dapat menikmati dan malah memikul bebannya. Selain itu, pemberian tax holiday dianggap bukan merupakan peralatan yang ampuh untuk menarik minat para investor memasuki suatu industri, dan tax holiday terbukti bukan merupakan suatu kebijakan yang efektif dalam menarik investor asing.[12]
    7. Status Khusus Negara-negara Tertentu dalam Perdagangan Internasional
      Tujuan lain dari penanaman modal di luar negeri adalah karena status khusus negara-negara tertentu dalam perdagangan internasional. Misalnya, investor asing lebih tertarik membuka usaha di negara-negara berkembang yang masih mendapatkan status GSP (Generalized System of Preferences) dari negara maju.[13]

      Dengan demikian, ekspor dari negara-negara yang mempunyai status GSP tersebut lebih menguntungkan dari pada ekspor dari negara yang tidak memiliki lagi status GSP.[14]

     

    Baca juga: Mengenang Tokoh Inspiratif Mendiang Prof Erman Rajagukguk

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, mengapa investor asing tertarik untuk berinvestasi di Indonesia? Ada beberapa faktor keuntungan yang menjadi motif investor asing untuk menanamkan modal di negara-negara berkembang seperti Indonesia yakni upah buruh yang murah, dekat dengan sumber bahan mentah, luasnya pasar yang baru, menjual teknologi, menjual bahan baku untuk dijadikan barang jadi, insentif untuk investor, dan status khusus negara-negara tertentu dalam perdagangan internasional.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    1. Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah;
    2. Suparji. Pokok-Pokok Pengaturan Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta: UAI Press, 2016.

    [1] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 1

    [2] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 2

    [3] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 2

    [4] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 5

    [5] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 5

    [6] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 9

    [7] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 9

    [8] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 11

    [9] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 10-11

    [10] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 13

    [11] Suparji. Pokok-Pokok Pengaturan Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta: UAI Press, 2016, hal. 46-47

    [12] Suparji. Pokok-Pokok Pengaturan Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta: UAI Press, 2016, hal. 47

    [13] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 18

    [14] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Materi Kuliah, hal. 18

    Tags

    investasi
    investasi asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!