KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

7 Asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

7 Asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

7 Asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
7 Asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

PERTANYAAN

Mohon sebutkan dan jelaskan asas-asas hukum acara peradilan tata usaha negara di Indonesia.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Asas hukum merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Dalam melaksanakan hukum acara peradilan tata usaha negara, terdapat asas-asas yang perlu diperhatikan. Setidaknya, terdapat 7 asas hukum acara peradilan tata usaha negara, salah satunya asas praduga rechtmatig.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dipublikasikan pertama kali pada Senin, 18 Juli 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    17 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Penjelasannya

    17 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Penjelasannya

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang asas-asas hukum acara peradilan tata usaha negara atau asas hukum acara PTUN, perlu dipahami tentang makna dari asas itu sendiri. Asas dapat berarti dasar, landasan, fundamen, prinsip, jiwa atau cita-cita. Asas adalah dalil umum yang dinyatakan dengan istilah umum dengan tidak menyebutkan secara khusus cara pelaksanaannya.[1]

    Adapun asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum yang terdiri dari pengertian-pengertian atau nilai-nilai yang menjadi landasan atau titik tolak pemikiran tentang hukum. Asas hukum dapat disebut juga sebagai ratio legis dari peraturan hukum.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Asas dalam hukum acara peradilan tata usaha negara disusun dari berbagai sumber, baik dari asas dalam ilmu hukum ataupun asas hukum umum/khusus. Menurut para ahli, jumlah asas hukum acara peradilan tata usaha negara ini bervariasi. Misalnya Sjahran Basah menyebutkan 6 asas, Indroharto menyebutkan 5 asas, sedangkan SF Marbun 20 asas.[3]

    Adapun dalam artikel ini akan menyebutkan 7 asas yang khusus terkait asas-asas hukum acara peradilan tata usaha negara. Tujuh asas-asas hukum acara peradilan tata usaha negara ini kami rangkum dari buku SF Marbun berjudul Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif Indonesia dan Ridwan berjudul Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi. Adapun 7 asas hukum acara PTUN adalah sebagai berikut.

    1. Asas Hakim Aktif

    Asas hakim aktif bermakna bahwa hakim tidak hanya menunggu dan terikat pada dalil-dalil yang disampaikan para pihak yang bersengketa. Asas ini didasarkan pada dua hal, yaitu untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak seimbang dan hakim dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil.[4]

    Perlu dipahami bahwa tergugat dalam sengketa tata usaha negara adalah pemerintah/administrasi yang dilekati dengan kekuasaan/kewenangan publik, exorbinate rechten atau hak istimewa serta monopoli van het physieke gewel atau monopoli paksaan fisik. Sedangkan penggugat adalah perorangan atau badan hukum perdata yang tidak memiliki kekuasaan/keistimewaan seperti tergugat.[5]

    Dengan demikian, untuk mengimbanginya, jika penggugat mengalami kesulitan untuk mendapatkan data yang diperlukan seputar keputusan tata usaha negara (“KTUN”), maka hakim dapat memerintahkan penjelasan kepada badan atau pejabat yang bersangkutan.

    2. Asas Pembuktian Bebas

    Asas hukum acara peradilan tata usaha negara ini merupakan konsekuensi logis dari diterapkannya asas hakim aktif. Asas pembuktian bebas bermakna hakim tidak terikat dengan alat bukti yang diajukan oleh para pihak dan penilaian pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Selain itu, hakim juga dapat menguji aspek lain di luar sengketa.[6]

    3. Asas Het Verdomen van Rechmatigheid atau Asas Presumptio Iustea Causa atau Asas Praduga Rechtmatig

    Asas hukum acara peradilan tata usaha negara ini menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha negara dianggap benar menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan terlebih dahulu sampai dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim sebagai keputusan yang melawan hukum.[7] Artinya, jika KTUN tidak digugat atau masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, KTUN dianggap sah menurut hukum meskipun di dalamnya mengandung cacat hukum.[8]

    4. Asas Pengujian Ex-tunc

    Asas pengujian ex tunc bermakna pengujian yang dilakukan oleh hakim hanya terbatas pada fakta-fakta atau keadaan hukum pada saat KTUN yang disengketakan itu dikeluarkan. Adapun perubahan fakta dan keadaan hukum tidak ikut dipertimbangkan.[9]

    Dengan penerapan asas pengujian ex tunc maka KTUN yang disengketakan dinyatakan batal dan berakibat tidak sah. Keputusan tersebut berlaku surut terhitung dari saat dikeluarkannya keputusan itu. Sehingga keadaan dikembalikan pada keadaan semula sebelum KTUN dikeluarkan. Artinya, akibat hukum yang ditimbulkan dari KTUN tersebut dianggap tidak sah dan tidak pernah ada.[10]

    Putusan hakim bersifat deklaratoir dan bukan konstitutif atau disebut putusan retroaktif. Sehingga putusan hakim tidak berisi pembatalan yang bersifat konstitutif.[11]

    5. Asas Gugatan Tidak Menunda Pelaksanaan KTUN

    Dengan berlakunya asas praduga rechtmatig sebagaimana disebut di atas, berdampak pada gugatan yang diajukan kepada hakim tidak mempengaruhi pelaksanaan KTUN. Artinya suatu KTUN akan tetap dijalankan meski ada gugatan atasnya.[12]

    Namun demikian, KTUN tetap dapat ditunda pelaksanaannya atau dihentikan sementara dengan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (4) UU PTUN beserta penjelasannya yaitu:

    1. adanya keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat dirugikan jika KTUN tetap dilaksanakan. Kerugian penggugat diukur dari tidak seimbangnya kerugian dibanding manfaat bagi kepentingan yang dilindungi dari pelaksanaan KTUN; dan
    2. pelaksanaan KTUN tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

    6. Asas Putusan Bersifat Erga Omnes

    Asas putusan bersifat erga omnes maksudnya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) mengikat pihak-pihak di luar yang bersengketa karena putusan hakim berada dalam ranah hukum publik atau mengikat umum. Selain itu, putusan PTUN mengikat sengketa yang mengandung persamaan yang timbul di masa mendatang.[13]

    7. Asas Pemeriksaan dari Segi Rechtmatig, bukan Doelmatig

    Pemeriksaan yang dilakukan oleh PTUN hanya terbatas pada segi rechtmatigheid atau dari segi yuridis KTUN yang disengketakan. Hakim dilarang menguji dari segi kebijaksanaan atau doelmatigheid meskipun hakim tidak sependapat dengan keputusan yang dikeluarkan oleh badan/pejabat yang bersangkutan.[14]

    Hakim PTUN hanya boleh menguji apakah suatu keputusan bertentangan atau tidak dengan hukum. Artinya, hakim hanya menilai keputusan dari segi sah atau tidaknya, bukan dari layak atau tidaknya suatu keputusan yang dikeluarkan oleh badan/pejabat pemerintah.[15]

    Demikian jawaban dari kami tentang asas-asas hukum acara peradilan tata usaha negara, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

    Referensi:

    1. Ridwan. Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi. Yogyakarta: FH UII Press, 2009;
    2. S.F. Marbun. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Cetakan Ketiga. Yogyakarta: FH UII Press, 2011.

    [1] SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan Ketiga. Yogyakarta: FH UII Press, 2011, hal. 203

    [2] SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan Ketiga. Yogyakarta: FH UII Press, 2011, hal. 203

    [3] SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan Ketiga. Yogyakarta: FH UII Press, 2011, hal. 205-206

    [4] Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, Yogyakarta: FH UII Press, 2009, hal. 158

    [5] Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, Yogyakarta: FH UII Press, 2009, hal. 158

    [6] SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan Ketiga. Yogyakarta: FH UII Press, 2011, hal. 221

    [7] SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan Ketiga. Yogyakarta: FH UII Press, 2011, hal. 222

    [8] Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, Yogyakarta: FH UII Press, 2009, hal. 157

    [9] SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan Ketiga. Yogyakarta: FH UII Press, 2011, hal. 225

    [10] SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan Ketiga. Yogyakarta: FH UII Press, 2011, hal. 225

    [11] SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan Ketiga. Yogyakarta: FH UII Press, 2011, hal. 225

    [12] Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, Yogyakarta: FH UII Press, 2009, hal. 157

    [13] Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, Yogyakarta: FH UII Press, 2009, hal. 160

    [14] SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan Ketiga. Yogyakarta: FH UII Press, 2011, hal. 223-224

    [15] Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, Yogyakarta: FH UII Press, 2009, hal. 161

    Tags

    pengadilan tata usaha negara
    tata usaha negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!