KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan

Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan

PERTANYAAN

Saya ingin menukarkan uang untuk Lebaran. Bagaimana aturan penukaran uang? Apakah penukaran uang Lebaran di jalan raya diperbolehkan? Di mana seharusnya saya menukarkan uang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Merujuk pada UU Mata Uang, Peraturan BI 21/2019, dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 19/2017, penukaran uang yang diatur secara resmi hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.

    Akan tetapi, dalam peraturan-peraturan tersebut tidak diatur mengenai sanksi bagi orang yang melakukan usaha penukaran uang rupiah tanpa izin dari Bank Indonesia. Namun, yang menjadi masalah adalah usaha penukaran uang rupiah ini bisa berakibat pada pelanggaran peraturan daerah terkait ketertiban umum jika usaha tersebut dilakukan di pinggir jalan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan Menjelang Lebaran yang ditulis oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 3 Juli 2015, yang dimutakhirkan pertama kali oleh Erizka Permatasari, S.H. pada Jumat, 22 April 2022, yang dimutakhirkan kedua kali pada 10 April 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    KLINIK TERKAIT

    Kerja Lembur di Hari Lebaran, Begini Perhitungan Upahnya

    Kerja Lembur di Hari Lebaran, Begini Perhitungan Upahnya

    Hukum Jasa Penukaran Uang Lebaran

    Secara hukum, ketentuan mengenai penukaran uang diatur dalam Pasal 22 UU Mata Uang. Untuk memenuhi kebutuhan rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:[1]

    1. penukaran rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau
    2. penukaran rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.

    Di mana bisa melakukan penukaran uang? Penukaran rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.[2] Mengenai penukaran rupiah ini diatur lebih lanjut dalam PBI 21/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 19/2017.

    Menurut Pasal 23 ayat (2) PBI 21/2019, layanan penukaran uang rupiah dilakukan untuk penukaran uang rupiah dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain dan/atau penggantian uang rupiah tidak layak edar.

    Pasal 4 Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 19/2017 menyatakan bahwa pelaksanaan penukaran uang rupiah dilakukan di kantor dan/atau di luar kantor Bank Indonesia dan/atau di kantor dan/atau di luar kantor pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

    Adapun penukaran uang rupiah ini dilakukan pada hari dan jam operasional penukaran uang rupiah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diumumkan kepada masyarakat.[3]

    Lalu jadwal penukaran uang baru mulai kapan? Disarikan dari siaran pers di laman Bank Indonesia, jadwal penukaran uang Rupiah dibuka mulai 15 Maret sampai dengan 7 April 2024 di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun daftar lokasi penukarannya dapat Anda akses di link berikut.

    Selain itu, Bank Indonesia juga menyediakan opsi layanan penukaran uang melalui Layanan Kas Keliling di sejumlah wilayah strategis dengan mekanisme pemesanan melalui laman PINTAR (https://pintar.bi.go.id/)

    Sebagai informasi, pemesanan melalui PINTAR dilakukan menggunakan NIK-KTP. Nantinya, NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran. Pemesanan dapat dilakukan kembali selama kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia.

    Merujuk pada aturan di atas, jika ditanya apakah bisa tukar uang di bank? Jawabannya bisa. Penukaran uang lebaran yang diatur secara resmi hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia. Akan tetapi, sepanjang penelusuran kami, dalam UU Mata Uang maupun Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 19/2017 tidak diatur sanksi jika ada pihak yang melakukan penukaran uang lebaran tanpa seizin Bank Indonesia, termasuk jasa penukaran uang atau jasa penukaran uang receh di jalan.

     

    Praktik Penukaran Uang Lebaran di Jalan

    Dalam praktiknya, jasa penukaran uang lebaran di jalan yang dilakukan oleh masyarakat kerap terjadi selama bulan Ramadan, terutama menjelang hari raya Idulfitri. Hal ini terjadi karena tidak ada aturan yang mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan penukaran uang lebaran tanpa seizin Bank Indonesia, sehingga dapat dikatakan bahwa praktik tersebut tidak dipermasalahkan secara hukum.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk melakukan penukaran uang di Bank Indonesia untuk menghindari pemberian uang palsu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Salah satu dari sekian tindakan kejahatan menjelang lebaran adalah peredaran uang palsu. Jika tidak teliti menggunakan jasa penukaran uang THR juga bisa terkena modus peredaran uang palsu ini. Demikian yang disarikan dari Tindakan Kejahatan Menjelang Lebaran dan Jerat Pidananya (hal. 2).

     

    Potensi Masalah Hukum Jasa Penukaran Uang Lebaran di Tepi Jalan

    Dalam praktiknya, yang dapat menjadi masalah dari penukaran uang lebaran adalah jika si penjual berjualan di tepi jalan. Mengapa demikian? Pasalnya tindakan tersebut berpotensi melanggar ketertiban umum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

    Sebagai contoh, di DKI Jakarta, ketentuan ketertiban umum diatur dalam Perda DKI Jakarta 8/2007. Dalam Perda tersebut, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh penjual dan pembeli dalam transaksi penukaran uang rupiah.

    Hal-hal tersebut antara lain:

    1. Dilarang menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya, kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.[4] Ini berarti orang tidak bisa dengan seenaknya melakukan usaha penukaran rupiah di trotoar.
    2. Dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur mengenai penunjukan/penetapan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.[5]
    3. Dilarang menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali tempat-tempat yang ditetapkan oleh Gubernur.[6]
    4. Dilarang membeli barang dagangan dan menerima, selebaran dari orang yang melakukan usaha di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali tempat tempat yang ditetapkan oleh Gubernur.[7]

    Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta.[8]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami tentang penukaran uang Lebaran sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Referensi:

    1. Bank Indonesia, yang diakses pada 27 Maret 2024, pukul 17.17 WIB;
    2. Daftar Lokasi Penukaran Uang Rupiah, yang diakses pada 27 Maret 2024, pukul 18.00 WIB;
    3. PINTAR, yang diakses pada 27 Maret 2024, pukul 18.05 WIB.

    [1] Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”)

    [2] Pasal 22 ayat (4) UU Mata Uang

    [3] Pasal 4 ayat (2) Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 Tahun 2017 tentang Penukaran Uang Rupiah

    [4] Pasal 3 huruf 1 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”)

    [5] Pasal 25 ayat (1) dan (2) Perda DKI Jakarta 8/2007

    [6] Pasal 27 ayat (2) Perda DKI Jakarta 8/2007

    [7] Pasal 27 ayat (3) Perda DKI Jakarta 8/2007

    [8] Pasal 61 ayat (1) Perda DKI Jakarta 8/2007

    Tags

    bank indonesia
    jasa keuangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!