Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Aturan Soal Perbandingan Jumlah Karyawan Asing dan Lokal? yang dibuat oleh Liza Elfitri, S.H., M.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 Maret 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait:
Ketentuan Mempekerjakan TKA
Sebagaimana disarikan dari Ketentuan Masa Kerja WNA di Indonesia, Tenaga Kerja Asing (“TKA”) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia, dengan hanya dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai jabatan yang akan diduduki.[1]
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan TKA (“RPTKA”) yaitu rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang disahkan oleh pemerintah pusat.[2] Tapi, kewajiban ini tidak berlaku bagi jabatan yang disebutkan dalam Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
Adakah Aturan Perbandingan Jumlah TKA dan Tenaga Kerja Indonesia (Lokal)?
Selanjutnya, menyambung pertanyaan Anda, mengenai ada atau tidaknya perbandingan tenaga kerja asing dan lokal atau tenaga kerja Indonesia di dalam satu perusahaan, hal ini berkaitan dengan bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 34/2021:
Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Tak hanya itu, pada saat permohonan pengesahan RPTKA disampaikan pemberi kerja, harus memuat rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahunnya.[3] Lebih lanjut, jika ingin memperpanjang pengesahan RPTKA, pemberi kerja juga harus memuat realisasi penyerapan tenaga kerja Indonesia.[4]
berita Terkait:
Tenaga kerja Indonesia juga dilibatkan sebagai tenaga kerja pendamping TKA untukalih teknologi dan alih keahlian agar memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan teknologi yang digunakan TKA dalam melaksanakan pekerjaan melalui pendidikan dan/atau pelatihan.[5]
Bagi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, tenaga kerja Indonesia selaku pendamping TKA mendapat sertifikat pendidikan dan pelatihan kerja dan/atau sertifikat kompetensi.[6]
Hal serupa sebenarnya telah disampaikan pula sebelumnya dalam Pasal 81 angka 7 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:
Pemberi kerja TKA wajib:
- menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
- memulangkan TKA ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan:[7]
- direksi dan komisaris;
- kepala kantor perwakilan;
- pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan
- TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.
Dengan demikian, sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan yang mengatur secara eksplisit mengenai perbandingan jumlah TKA dengan karyawan lokal atau tenaga kerja Indonesia. Melainkan, yang diatur adalah kewajiban-kewajiban pemberi kerja TKA sebagaimana disebutkan di atas.
Demikian jawaban dari kami tentang perbandingan jumlah TKA dan tenaga kerja lokal, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
[1] Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) jo. Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”) dan Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 12 ayat (2) huruf h PP 34/2021
[4] Pasal 21 ayat (3) huruf h PP 34/2021
[5] Pasal 28 PP 34/2021
[6] Pasal 29 ayat (2) PP 34/2021
[7] Pasal 81 angka 7 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 7 ayat (3) PP 34/2021