Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Batas Kepemilikan Modal Asing bagi Bidang Usaha Rental Alat Berat?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Adakah Batas Kepemilikan Modal Asing bagi Bidang Usaha Rental Alat Berat?

Adakah Batas Kepemilikan Modal Asing bagi Bidang Usaha Rental Alat Berat?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Batas Kepemilikan Modal Asing bagi Bidang Usaha Rental Alat Berat?

PERTANYAAN

Kami ingin bertanya perihal regulasi pendirian perusahaan rental alat berat oleh PMA, mohon dapat dibantu menginformasikan beberapa hal berikut:

  1. Apakah PMA bisa mendirikan anak perusahaan dengan komposisi saham kepemilikan 100% atau mesti ada perusahaan lokal yang bergabung?
  2. Berapa jumlah komposisi kepemilikan saham yang dipersyaratkan oleh pemerintah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, penanaman modal asing (“PMA”) dapat dilakukan dengan menggunakan modal dari penanam modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Jadi, sebenarnya penanam modal asing tidak wajib berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

    Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi:

    1. Bidang usaha yang memiliki persyaratan batas kepemilikan modal asing; dan/atau
    2. Bidang usaha yang terbuka bagi usaha besar yang bermitra dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”), yang memilih pola kemitraan joint venture.

    Lalu, bagaimana ketentuan bagi penanam modal asing yang hendak mendirikan anak perusahaan rental alat berat di Indonesia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah penanam modal asing yang berbentuk perusahaan asing akan mendirikan anak perusahaan yang bergerak di bidang rental/sewa alat berat, seperti buldozer, excavator, dan/atau traktor, di Indonesia.

    Aturan Modal PT PMA

    KLINIK TERKAIT

    Kewajiban Pelaku Usaha Membuat dan Menyampaikan LKPM

    Kewajiban Pelaku Usaha Membuat dan Menyampaikan LKPM

    Penanaman Modal Asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.[1]

    Yang dimaksud dengan penanam modal asing adalah pelaku usaha perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di Indonesia.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah pelaku usaha perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di Indonesia.[3]

    PMA wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali undang-undang menentukan lain,[4] yang dilakukan dengan:[5]

    1. mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
    2. membeli saham; dan
    3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, PMA hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.[6]

    Sehingga, anak perusahaan yang akan didirikan oleh penanam modal asing yang Anda tanyakan wajib didirikan dalam bentuk PT dan nilai investasinya harus lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.

    Selanjutnya, dikarenakan yang didirikan berupa PT persekutuan modal, maka PT tersebut harus didirikan oleh minimal 2 orang pendiridansetiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan.[7]

    Bagaimana dengan ketentuan batasan modalnya?

    Jika merujuk pada ketentuan yang kami jelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya, PMA dapat dilakukan dengan menggunakan modal dari penanam modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

    Jadi, tidak wajib berpatungan dengan penanam modal dalam negeri, sepanjang penanam modal asing tersebut mampu memenuhi ketentuan minimum modal, yakni lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan, serta memenuhi ketentuan pendirian PT di atas.

    Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah bidang usaha yang dipersyaratkan untuk memenuhi persyaratan batas kepemilikan modal asing[8] sebagaimana diatur dalam Lampiran III Perpres 49/2021 dan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).

    Adakah Batasan Modal Asing bagi Bidang Usaha Rental Alat Berat?

    Lalu, kembali ke pertanyaan Anda, jika merujuk pada lampiran kedua peraturan tersebut, apakah bidang usaha rental alat berat termasuk bidang usaha yang memiliki persyaratan batas kepemilikan modal asing?

    Sepanjang penelusuran kami, bidang usaha rental/sewa alat berat tidak termasuk sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran III Perpres 49/2021. Ketentuan mengenai batasan modal bidang usaha rental alat berat juga tidak diatur dalam Lampiran II PP 5/2021.

    Namun, meski tidak diatur persyaratan batas kepemilikan modalnya, perlu diketahui bahwa merujuk pada Lampiran II Perpres 49/2021 (hal.21), aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, yang meliputi alat transportasi darat (rental without operator) dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 77311 , mesin pertanian dan peralatannya dengan kode KBLI 77392, mesin kantor dan peralatannya dengan kode KBLI 77394, dan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan, dan las listrik) dengan kode KBLI 77399 merupakan bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitradengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”).

    Terhadap ketentuan tersebut, Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha menerangkan, dikarenakan PT PMA merupakan usaha besar, maka PT PMA dapat menjalankan bidang usaha tersebut di atas jika bermitra dengan koperasi dan UMKM Indonesia.

    Adapun pola kemitraan yang dapat dilakukan menurut Pasal 106 ayat (1) dan (2)Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”), di antaranya dapat dilaksanakan melalui pola:

    1. Perdagangan umum

    Dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha dari UMKM oleh usaha besar yang dilakukan secara terbuka.[9]

    1. Bentuk kemitraan lain:
      1. Bagi hasil

    Dalam hal ini, UMKM berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar/PT PMA.[10] Besar pembagian keuntungan yang diterima atau kerugian yang ditanggung para pihak didasarkan pada perjanjian yang disepakati.[11]

    1. Kerja sama operasional

    Dalam hal ini UMKM dengan usaha besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.[12]

    1. Usaha patungan (joint venture)

    Dalam hal ini UMKM lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha besar asing, di mana para pihak berbagi secara proporsional dalam pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan.[13]

    1. Penyumberluaran (outsourcing)

    Dalam hal ini UMKM dapat bermitra dengan usaha besar untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha besar.[14] Yang mana usaha besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan UMKM berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.[15]

    Dalam ketentuan di atas, diatur 1 pola kemitraan yang hanya diperuntukkan bagi usaha besar asing, yakni usaha patungan (joint venture). Jika PT PMA memilih pola kemitraan berupa usaha patungan (joint venture) dengan UMKM, maka PT PMA dan UMKM yang bersangkutan akan menjalankan aktivitas ekonomi bersama dengan mendirikan badan usaha baru berbentuk badan hukum, dalam hal ini yaitu PT. Dengan kata lain, PT PMA yang telah didirikan tersebut berpatungan dengan UMKM lokal selaku penanam modal dalam negeri untuk mendirikan anak perusahaan baru berbentuk PT.

    Berapa komposisi modalnya? Menurut hemat kami, karena batasan kepemilikan modal asing tidak diatur, maka komposisi modal tersebut tergantung kesepakatan PT PMA dengan UMKM lokal yang bersangkutan.

    Selanjutnya, apakah PT PMA yang bersangkutan wajib memilih joint venture? Toha menegaskan bahwa jika merujuk pada definisi usaha besar menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”), seharusnya pola kemitraan lainnya juga berlaku bagi usaha besar asing, mengingat yang termasuk sebagai usaha besar salah satunya ialah usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia . Sehingga, PT PMA selaku usaha besar asing dapat memilih pola kemitraan lainnya selain joint venture.

    Sebagai catatan, jika kode KBLI usaha rental alat berat yang Anda maksud berbeda dengan KBLI yang kami jelaskan di atas, kami sarankan Anda untuk memastikan lebih lanjut aturan terkait modalnya dalam Lampiran II dan III Perpres 49/2021 dan Lampiran PP 5/2021.

    Baca juga:Aturan Batasan Modal Asing untuk Perkebunan Kelapa Sawit.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan dan mengurus perizinan PT Perorangan, PT Persekutuan Modal, CV, Firma atau badan usaha lainnya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian badan usaha dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

    Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    7. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
    8. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Syarief Toha, Legal Analyst & Content Easybiz, via WhatsApp pada 7 Oktober 2021, pukul 09.02 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 13 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan BKPM 4/2021”)

    [2] Pasal 1 angka 11 Peraturan BKPM 4/2021

    [3] Pasal 1 angka 10 Peraturan BKPM 4/2021

    [4] Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 10/2021”)

    [5] Pasal 5 ayat (3) UU 25/2007

    [6] Pasal 7 Perpres 10/2021

    [7] Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)

    [8] Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 49/2021”)

    [9] Pasal 110 ayat (1) dan (2) PP 7/2021

    [10] Pasal 113 ayat (1) huruf a PP 7/2021

    [11] Pasal 113 ayat (3) PP 7/2021

    [12] Pasal 114 huruf a PP 7/2021

    [13] Pasal 115 ayat (1) huruf a dan ayat (2)

    [14] Ppasal 116 ayat (1) huruf a PP 7/2021

    [15] Pasal 116 ayat (3) huruf a PP 7/2021

    Tags

    hukumonline
    penanaman modal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!