Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Batas Waktu Penyitaan Akun Media Sosial?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Adakah Batas Waktu Penyitaan Akun Media Sosial?

Adakah Batas Waktu Penyitaan Akun Media Sosial?
Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Adakah Batas Waktu Penyitaan Akun Media Sosial?

PERTANYAAN

Jika akun medsos disita penyidik, apakah ada batas waktu penyitaan sama halnya dengan barang sitaan yang lainnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya, diatur ketentuan penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Kendati demikian, ketentuan ini tidak mengatur lebih lanjut yang bersifat khusus dan terperinci, sehingga aturan penyitaan tetap merujuk dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

    KUHAP sendiri tidak mengatur secara terperinci batas waktu penyitaan, namun demikian Pasal 46 KUHAP mengatur sampai kapan upaya paksa penyitaan dapat dilakukan. Bagaimana bunyi pengaturannya?

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami kemukakan terlebih dahulu pengaturan umum tentang penyitaan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Mengunggah Foto Kue Berbentuk Organ Intim ke Medsos

    Hukumnya Mengunggah Foto Kue Berbentuk Organ Intim ke Medsos

     

    Penyitaan dalam KUHAP

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penyitaan sendiri merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang dikenal dalam hukum acara pidana. Definisi penyitaan dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP yang berbunyi:

    Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

    Sehubungan dengan definisi tersebut, Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Pidana Indonesia (hal. 147), menegaskan bahwa poin penting dari definisi penyitaan dalam pasal di atas ialah penyitaan dilakukan hanya terbatas untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

    Berkenaan dengan apa saja yang dapat dilakukan penyitaan, telah ditentukan secara expressive verbis dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:

    Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

    1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

    Sehubungan dengan pertanyaan Anda mengenai batas waktu penyitaan, pada dasarnya KUHAP tidak mengatur secara terperinci batas waktu penyitaan. Adapun sampai kapan upaya paksa penyitaan dapat dilakukan, Anda dapat membacanya pada Pasal 46 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:

    1. Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
      1. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
      2. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
      3. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
    2. Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

    Berpijak pada ketentuan a quo, maka berakhirnya upaya paksa penyitaan tidak ditentukan oleh jangka waktu tertentu, melainkan ditentukan oleh 4 keadaan yang bersifat alternatif, yakni:

      1.  
    1. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
    2. perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
    3. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum, kecuali jika benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
    4. perkara sudah diputus, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda itu masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

     

    Penyitaan Akun Media Sosial

    Pada prinsipnya semua bentuk upaya paksa dalam acara pidana harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Hal ini merupakan perwujudan dari dianutnya asas legalitas dalam hukum acara pidana yang secara normatif tertuang dalam Pasal 3 KUHAP:

    Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Adanya kata “ini” pada akhir rumusan pasal a quo merupakan penegasan bahwa segala tindakan dan prosedur dalam acara pidana harus sesuai dengan apa yang telah diatur di dalam KUHAP. Kendati demikian, KUHAP memberikan peluang adanya pengecualian bilamana dalam undang-undang yang bersifat lex specialis menentukan hukum acara yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan KUHAP. Pengecualian ini dapat dilihat dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan:

    Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Berkaitan dengan penyitaan akun media sosial, Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) menyebutkan:

    Penggeledahan dan/ atau penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

    Sehubungan dengan ini, perlu dipahami yang dimaksudkan dengan “sistem elektronik” menurut Pasal 1 angka 5 UU 19/2016 berbunyi:

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

    Sementara itu, disarikan dari Tanggung Jawab Platform Media Sosial Atas Konten ‘Berbahaya’, platform media sosial disebut sebagai sistem elektronik yang disediakan oleh penyelenggara sistem elektronik, sedangkan kontennya disebut informasi elektronik. Secara implisit, hal ini juga dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:

    Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

    1. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
      1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa;
      2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
      3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
      4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
      5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau
      6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

    Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa akun yang dibuat melalui platform media sosial merupakan bagian dari sistem elektronik yang dapat menjadi objek penyitaan dalam Pasal 43 ayat (3) UU 19/2016.

    Kendati demikian, UU ITE tidak mengatur lebih lanjut secara khusus dan terperinci mengenai prosedur penyitaan terhadap sistem elektronik, melainkan penyitaan itu dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP.

    Oleh karena itu, mengingat KUHAP tidak mengatur secara terperinci batas waktu penyitaan, maka ketentuan ini berlaku juga bagi penyitaan terhadap akun media sosial. Sampai kapan upaya paksa penyitaan terhadap akun media sosial berakhir? Ini bergantung pada kondisi alternatif dalam Pasal 46 KUHAP sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

    Tags

    penyitaan
    acara pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!