Mohon informasinya, di saat aturan PPKM ini diterapkan ada beberapa kategori sektor usaha yang ditetapkan persentase operasionalnya, untuk bidang industri bisa download izin operasional dan mobilitas kegiatan industri pada web SIINAS Kemenperin sebagaimana terlampir. Namun yang kami tanyakan, bagaimana dengan bidang perdagangan? Izin apa yang dapat pelaku usaha ajukan, yang termasuk ke dalam sektor kritikal tunjukan untuk penerapan PPKM ini?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19di Wilayah Jawa dan Bali (“PPKM Darurat”), pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, dan transportasi dan distribusi, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) diberlakukan 100% maksimal staf dengan ketentuan tertentu.
Patut diperhatikan, selama PPKM darurat, hanya perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dantergolong dalam sektor esensial dan kritikalyangdapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan.
Bagaimana dengan sektor usaha di bidang perdagangan? Adakah izin tertentu yang harus diperoleh agar dapat beroperasi selama PPKM Darurat?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pelaksanaan Kegiatan Sektor Kritikal Selama PPKM Darurat
Sektor non esensial diberlakukan 100% work from home (“WFH”);
Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor, diberlakukan maksimal 50% staf. Di mana khusus untuk keuangan dan perbankan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional adalah sebesar 25%. Kemudian khusus untuk industri orientasi ekspor sebesar 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
Sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, dan transportasi dan distribusi, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) diberlakukan 100% maksimal staf.
Namun khusus untuk penanganan bencana sampai dengan utilitas dasar diberlakukan maksimal 25% staf haya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bagi sektor kritikal sebagaimana Anda maksud diberlakukan 100% maksimal staf seperti yang telah dikemukakan di atas.
Izin Operasional Sektor Kritikal Selama PPKM Darurat
Sebelumnya perlu dipahami, memang benar bahwa pelaku usaha di bidang perindustrian harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (“IOMKI”) dari Kementerian Perindustrian, sebagaimana diterangkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada laman Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Dalam laman tersebut, Agus menuturkan, dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat, maka hanya perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan dalam Instruksi Mendagri 15/2021.
Lantas menyambung pertanyaan Anda, untuk sektor usaha di bidang perdagangan, adakah izin tertentu yang perlu dimohonkan kepada Kementerian Perdagangan (“Kemendag”) selama pelaksanaan PPKM Darurat ini?
Ani Mulyati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag, menegaskan selama PPKM darurat, tidak ada perizinan khusus dari Kemendag yang harus dimiliki pelaku usaha agar dapat menjalankan kegiatan operasionalnya.
Hal demikian juga diterangkan oleh M. Syafi Asmarullah dari Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (“UPTP”) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, bahwa perizinan operasional bagi pelaku usaha selama PPKM Darurat diberikan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini yaitu pihak yang mengeluarkan aturan mengenai PPKM Darurat itu sendiri, dan bukan Kemendag.
Sebagai informasi tambahan, dikutip dari laman Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, selama penerapan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021, Kementerian Perdagangan membuka layanan konsultasi daring di sektor perdagangan, menggantikan konsultasi tatap muka oleh UPTP menggunakan aplikasi Zoom.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kami telah melakukan wawancara dengan M. Syafi Asmarullah dari UPTP Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan via layanan konsultasi daring yang disediakan oleh Kementerian Perdagangan pada Senin, 12 Juli 2021 pukul 11.30 WIB dan Ani Mulyati selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan via telepon pada Senin, 12 Juli 2021 pukul 12.00 WIB.