Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Izin Operasional bagi Sektor Usaha Selama PPKM Darurat?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Adakah Izin Operasional bagi Sektor Usaha Selama PPKM Darurat?

Adakah Izin Operasional bagi Sektor Usaha Selama PPKM Darurat?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Izin Operasional bagi Sektor Usaha Selama PPKM Darurat?

PERTANYAAN

Mohon informasinya, di saat aturan PPKM ini diterapkan ada beberapa kategori sektor usaha yang ditetapkan persentase operasionalnya, untuk bidang industri bisa download izin operasional dan mobilitas kegiatan industri pada web SIINAS Kemenperin sebagaimana terlampir. Namun yang kami tanyakan, bagaimana dengan bidang perdagangan? Izin apa yang dapat pelaku usaha ajukan, yang termasuk ke dalam sektor kritikal tunjukan untuk penerapan PPKM ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali (“PPKM Darurat”), pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, dan transportasi dan distribusi, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) diberlakukan 100% maksimal staf dengan ketentuan tertentu.

    Patut diperhatikan, selama PPKM darurat, hanya perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan.

    Bagaimana dengan sektor usaha di bidang perdagangan? Adakah izin tertentu yang harus diperoleh agar dapat beroperasi selama PPKM Darurat?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pelaksanaan Kegiatan Sektor Kritikal Selama PPKM Darurat

    KLINIK TERKAIT

    Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Ini Dasar Hukumnya

    Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Ini Dasar Hukumnya

    Diktum Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (“Instruksi Mendagri 15/2021”) mengatur selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali (“PPKM Darurat”), pelaksanaan kegiatan pada sektor diatur sebagai berikut:[1]

    1. Sektor non esensial diberlakukan 100% work from home (“WFH”);
    2. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor, diberlakukan maksimal 50% staf. Di mana khusus untuk keuangan dan perbankan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional adalah sebesar 25%. Kemudian khusus untuk industri orientasi ekspor sebesar 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
    3. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
    4. Sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, dan transportasi dan distribusi, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) diberlakukan 100% maksimal staf.

    Namun khusus untuk penanganan bencana sampai dengan utilitas dasar diberlakukan maksimal 25% staf haya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bagi sektor kritikal sebagaimana Anda maksud diberlakukan 100% maksimal staf seperti yang telah dikemukakan di atas.

     

    Izin Operasional Sektor Kritikal Selama PPKM Darurat

    Sebelumnya perlu dipahami, memang benar bahwa pelaku usaha di bidang perindustrian harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (“IOMKI”) dari Kementerian Perindustrian, sebagaimana diterangkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada laman Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

    Dalam laman tersebut, Agus menuturkan, dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat, maka hanya perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan dalam Instruksi Mendagri 15/2021.

    Lantas menyambung pertanyaan Anda, untuk sektor usaha di bidang perdagangan, adakah izin tertentu yang perlu dimohonkan kepada Kementerian Perdagangan (“Kemendag”) selama pelaksanaan PPKM Darurat ini?

    Ani Mulyati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag, menegaskan selama PPKM darurat, tidak ada perizinan khusus dari Kemendag yang harus dimiliki pelaku usaha agar dapat menjalankan kegiatan operasionalnya.

    Adapun perizinan berusaha yang harus dimiliki pelaku usaha dalam bidang perdagangan berupa izin usaha dan izin komersial atau operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan dan perubahannya.

    Hal demikian juga diterangkan oleh M. Syafi Asmarullah dari Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (“UPTP”) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, bahwa perizinan operasional bagi pelaku usaha selama PPKM Darurat diberikan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini yaitu pihak yang mengeluarkan aturan mengenai PPKM Darurat itu sendiri, dan bukan Kemendag.

     

    Sebagai informasi tambahan, dikutip dari laman Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, selama penerapan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021, Kementerian Perdagangan membuka layanan konsultasi daring di sektor perdagangan, menggantikan konsultasi tatap muka oleh UPTP menggunakan aplikasi Zoom.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana diubah dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diubah kedua kalinya dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan diubah terakhir kalinya dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
    2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan.

     

    Referensi:

    1. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, diakses pada Senin, 12 Juli 2021 pukul 10.00 WIB;
    2. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, diakses pada Senin, 12 Juli 2021 pukul 10.00 WIB.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan M. Syafi Asmarullah dari UPTP Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan via layanan konsultasi daring yang disediakan oleh Kementerian Perdagangan pada Senin, 12 Juli 2021 pukul 11.30 WIB dan Ani Mulyati selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan via telepon pada Senin, 12 Juli 2021 pukul 12.00 WIB.

    Tags

    perusahaan
    ppkm

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!