Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Ketentuan Soal Tanggal Pembayaran Gaji?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Adakah Ketentuan Soal Tanggal Pembayaran Gaji?

Adakah Ketentuan Soal Tanggal Pembayaran Gaji?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Ketentuan Soal Tanggal Pembayaran Gaji?

PERTANYAAN

Apakah diperkenankan jika seseorang yang sudah melaksanakan kerja selama 1 bulan full akan tetapi perusahaan membayar upahnya di tanggal 10 bulan berikutnya? Sehingga seakan-akan tenaga kerja harus kerja selama 40 hari baru akan mendapatkan upah selama 1 bulan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Bolehkah Pembayaran Upah Setiap Tanggal 10?” yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Senin, 09 Juli 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Uang Servis untuk Karyawan Hotel

    Ketentuan Uang Servis untuk Karyawan Hotel

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Jadi, pekerja perlu memeriksa kembali bagaimana pengaturan soal tanggal pembayaran gaji yang tertuang dalam perjanjian kerja atau kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

     

    Kami menyarankan agar pekerja yang bersangkutan meninjau kembali isi perjanjian kerja untuk mengetahui apakah memang disebutkan bahwa pembayaran upah dilakukan setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Bila memang diatur demikian dan pekerja menyepakati ketentuan tersebut berarti pekerja sudah harus memahami keadaan tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]

     

    Berarti upah harus ditetapkan dan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

     

    Dasar Penetapan Upah

    Pada aturannya, upah ditetapkan berdasarkan:[2]

    a.    satuan waktu; dan/atau

    b.    satuan hasil.

     

    Upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan.[3] Sementara, upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.[4]

     

    Selanjutnya, menurut Pasal 19 PP Pengupahan:

     

    Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali atau paling lambat sebulan 1 (satu) kali kecuali bila Perjanjian Kerja untuk waktu kurang dari satu minggu. 

     

    Dalam Pasal 1 angka 29 UU Ketenagakerjaan disebutkan pengertian seminggu adalah waktu selama 7 hari. Sayangnya, pengertian dari “sebulan” atau “sebulan sekali” tidak terdapat pada UU Ketenagakerjaan maupun PP Pengupahan secara eksplisit.

     

    Namun, ada ketentuan soal pembayaran pesangon bagi pekerja yang penghasilannya dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 (tiga puluh) kali penghasilan sehari.[5]

     

    Hal ini bisa dimaknai bahwa yang dimaksud satu bulan dalam sistem pembayaran gaji bulanan yaitu terhitung 30 hari kerja.

     

    Kenyataan bahwa Anda bekerja seakan-akan selama 40 hari karena tanggal pembayaran upah adalah tanggal 10 bulan berikutnya, mungkin hanya akan dirasakan pada bulan pertama, karena bila tanggal pembayaran upah adalah setiap tanggal 10 maka pada tanggal 10 bulan berikutnya lagi secara matematis akan genap sebulan (kurang lebih 30 hari). Adapun dalam keadaan Anda yang bekerja selama 40 hari seperti yang sudah kami sebutkan tadi, Anda berhak atas tambahan upah yang dihitung secara pro rata sesuai jumlah tambahan hari kerja lewat dari sebulan.

     

    Kami menyarankan agar Anda meninjau kembali isi perjanjian kerja untuk mengetahui apakah memang disebutkan bahwa pembayaran upah dilakukan setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Bila memang diatur demikian dan Anda menyepakati ketentuan tersebut berarti Anda sudah harus memahami keadaan tersebut. 

     

    Namun, hal pokok yang diatur adalah Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.[6] Untuk menambah pemahaman, Anda dapat membaca artikel Denda Akibat Gaji Terlambat Dibayar.

     

    Jadi, apabila perjanjian kerja memang menentukan bahwa pembayaran upah akan dibayar pada tanggal 10 bulan berikutnya, maka Anda sebagai pihak yang telah menyetujui perjanjian kerja seharusnya mengerti konsekuensi tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

     



    [1] Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [3] Pasal 13 ayat (1) PP Pengupahan

    [4] Pasal 15 ayat (1) PP Pengupahan

    [5] Pasal 35 huruf a PP Pengupahan

    [6] Pasal 18 ayat (1) PP Pengupahan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!