Apakah perusahaan terbuka dan perusahaan publik itu merupakan hal yang sama, hanya perbedaan istilah saja? Ataukah memang dua hal yang berbeda? Kalau berbeda, apa perbedaan mendasar antara terbuka dan publik?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sedangkan perusahaan publik atau perseroan publik adalah perseroan terbatas dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan Perseroan Terbuka dengan Perseroan Publik yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 3 Oktober 2017.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Perbedaan Perseroan Publik dan Perseroan Terbuka
Definisi perusahaan publik diatur dalam UU Pasar Modalyang telah diubah dengan UU P2SK. Perusahaan publik adalah perseroan terbatas dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[1]Perusahaan publik, juga disebut dengan perseroan publik.[2]
Selanjutnya, menurut Pasal 1 angka 2 POJK 14/2022 diterangkan bahwa perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh OJK.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa kriteria perusahaan publik adalah sebagai berikut:
Perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih; dan
Memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar.
Sedangkan perseroan terbuka menurut ketentuan UU PT yang telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[3]
Selain perusahaan terbuka dan perusahaan publik, terdapat suatu istilah lain yang lazim digunakan dalam bidang hukum pasar modal, yaitu emiten. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.[4]
M. Irsan Nasarudin dkk dalam buku Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia (hal. 155) menjelaskan bahwa perusahaan publik adalah tahap selanjutnya dari emiten. Pengertian dari emiten adalah perusahaan yang melakukan penawaran umum, sedangkan perusahaan publik adalah yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar.
Dalam praktiknya, jarang ditemui suatu perusahaan publik yang bukan emiten. Namun, bukanlah tidak mungkin terdapat perusahaan publik yang tidak melakukan penawaran umum saham.
Dengan demikian, berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa perseroan publik (perusahaan publik) merupakan perseroan terbuka dengan syarat memiliki pemegang saham minimal 300 orang dan modal disetor minimal Rp3 miliar. Sedangkan perseroan terbuka lebih luas, bisa perseroan publik atau emiten.
Kewajiban Perseroan Publik dan Perseroan Terbuka
Perusahaan publik memiliki beberapa kewajiban yang harus dilakukan, salah satunya dan yang paling dasar adalah melakukan perubahan anggaran dasar mengenai status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka.
M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 41) menjelaskan bahwa dalam hal perseroan telah memenuhi kriteria sebagai suatu perusahaan publik (sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar), maka perseroan tersebut harus mematuhi ketentuan Pasal 24 UU PT yang mengatur bahwa:
Perseroan yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik harus mengubah anggaran dasarnya menjadi perseroan terbuka (Tbk);
Perubahan anggaran dasar tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak terpenuhinya kriteria tersebut;
Direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK.[5] Adapun, syarat pernyataan pendaftaran kepada OJK diatur di dalam Pasal 2 POJK 77/2017.
Selain itu, berdasarkan ketentuan UUPT juga diatur bahwa perusahaan terbuka wajib menambahkan kata singkatan “Tbk” di akhir namanya.[6]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.