KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Sanksi ASN yang Rangkap Jabatan di BUMN?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Adakah Sanksi ASN yang Rangkap Jabatan di BUMN?

Adakah Sanksi ASN yang Rangkap Jabatan di BUMN?
Efraim Jordi Kastanya, S.H.Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Adakah Sanksi ASN yang Rangkap Jabatan di BUMN?

PERTANYAAN

Pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan disebut rangkap jabatan komisaris di BUMN. Dari kaca mata hukum, apakah pejabat Kemenkeu ini diperbolehkan untuk rangkap jabatan? Jika tidak, adakah sanksinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, larangan rangkap jabatan bagi pegawai negeri dapat ditemukan dalam UU 25/2009 serta secara tidak langsung dalam UU ASN. Bagaimana bunyi pasalnya dan adakah sanksi bagi pegawai negeri yang rangkap jabatan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Eks WNA Menjadi PNS di Indonesia?

    Bisakah Eks WNA Menjadi PNS di Indonesia?

     

    Larangan Rangkap Jabatan ASN

    Dari kacamata hukum, larangan rangkap jabatan bagi pegawai negeri diatur dalam UU 25/2009. Pelaksana pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara (“BUMN”), dan badan usaha milik daerah (“BUMD”).[2]

    Baca juga: Puluhan Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di BUMN

    Larangan rangkap jabatan berkaitan dengan conflict of interest. Rangkap jabatan akan menimbulkan potensi konflik kepentingan sehingga pejabat tersebut tidak bisa bersikap profesional dan netral jika menduduki dua posisi sekaligus.

    Pasal 5 ayat (2) UU ASN menyebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) berkewajiban menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas. Kode etik ini terkait prinsip profesionalitas, agar tidak terjadi konflik kepentingan apalagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis.

    Kemudian jika ditinjau berdasarkan larangan yang diatur dalam Pasal 33 UU BUMN menyebutkan anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, dan/atau  jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Baca juga: Larangan Rangkap Jabatan Aparatur Negara

     

    Sanksi Rangkap Jabatan ASN

    Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, pejabat kementerian maupun pegawai ASN yang melakukan rangkap jabatan telah melanggar kode etik, sehingga dapat dikenakan sanksi tindakan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (7) UU 25/2009 yakni diberikan sanksi pembebasan dari jabatan.[3]

    Pengenaan sanksi di atas jika dilakukan terhadap pimpinan di lingkungan kementerian, dapat dilanjutkan pemrosesan perkaranya ke lembaga peradilan umum apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau melakukan tindak pidana.[4]

    Namun demikian, patut Anda ketahui, disarikan dari Menyoal Rangkap Jabatan Komisaris BUMN (hal. 4), Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pada saat itu menyebutkan sangat wajar dari kementerian atau lembaga apabila menempati posisi komisaris sebab yang mewakili kepentingan pemegang saham BUMN adalah dari pemerintah. Sehingga dapat dikatakan bahwa isu larangan rangkap jabatan ASN menjadi komisaris di BUMN ini masihlah menjadi polemik tersendiri.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU 25/2009”)

    [2] Pasal 17 huruf a UU 25/2009

    [3] Pasal 54 ayat (7) UU 25/2009

    [4] Pasal 58 UU 25/2009

    Tags

    asn
    bumn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!