KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Sanksi Bagi Pengklakson Pengendara Lain Agar Menerobos Lampu Merah?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Adakah Sanksi Bagi Pengklakson Pengendara Lain Agar Menerobos Lampu Merah?

Adakah Sanksi Bagi Pengklakson Pengendara Lain Agar Menerobos Lampu Merah?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Sanksi Bagi Pengklakson Pengendara Lain Agar Menerobos Lampu Merah?

PERTANYAAN

Adakah sanksi jika seorang pengendara motor/mobil mengklakson kepada pengendara di depannya untuk menerobos padahal lampu traffict light-nya masih merah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional, klakson adalah alat (berupa trompet) yang dibunyikan dengan listrik pada mobil atau kendaraan bermotor lainnya, digunakan sebagai tanda peringatan akan keberadaan kendaraan tersebut.

     

    Klakson berdasarkan penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf j Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) merupakan salah satu komponen pendukung yang termasuk dalam persyaratan teknis setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan.

     

    Dari penjelasan di atas berarti klakson pada dasarnya merupakan salah satu komponen pendukung kendaraan bermotor yang digunakan sebagai tanda peringatan.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Kebut-kebutan di Jalan Hingga Mengakibatkan Kecelakaan

    Sanksi Kebut-kebutan di Jalan Hingga Mengakibatkan Kecelakaan
     

    Selanjutnya, Traffic light atau lampu merah dikenal sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas dalam peraturan perundang-undangan yang ada, di antaranya dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”). Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan (Pasal 1 angka 19 UU LLAJ dan Pasal 1 angka 8 PP 79/2013).

     

    Lampu merah yang Anda maksud adalah alat pemberi isyarat lalu lintas yang terdiri dari lampu tiga warna yang digunakan untuk mengatur kendaraan (Pasal 42 ayat (1) huruf a PP 79/2013). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas (Pasal 106 ayat [4] huruf c UU LLAJ). Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat [2] UU LLAJ).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Melihat pada ketentuan di atas, dapat kita simpulkan bahwa dalam UU LLAJ dan peraturan pelaksananya hanya diatur mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas.

     

    Ini karena pada dasarnya, sanksi pidana dikenakan terhadap pelaku pidana. Hal ini dalam hukum pidana dikenal prinsip pertanggungjawaban pidana, yakni setiap orang yang melakukan tindak pidana maka ketentuan hukuman pidana akan dikenakan padanya. Salah satunya diatur dalam Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

     

    “Pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”

     

    Ini artinya, yang dapat dikenakan sanksi pidana dalam kasus ini adalah pengendara kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah. Selengkapnya mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Prinsip Tanggung Jawab Pidana.

     

    Akan tetapi, merujuk juga kepada pasal tersebut, orang yang menyuruh melakukan juga dapat dikenai sanksi pidana. Namun, menurut hemat kami, sulit untuk turut menjerat pengendara kendaraan bermotor di belakangnya sebagai pihak yang “menyuruh melakukan”, karena hal ini memerlukan pembuktian lagi.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    3.    Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

     

    Referensi:

    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php,diakses pada 28 Maret 2014 pukul 15.58 WIB. 

     

    Tags

    hukum
    lampu merah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!