Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Surat Bukti Nikah Siri?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Adakah Surat Bukti Nikah Siri?

Adakah Surat Bukti Nikah Siri?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Surat Bukti Nikah Siri?

PERTANYAAN

Saya dan suami telah menikah siri. Adakah surat bukti nikah siri yang bisa ditunjukkan yang menjelaskan bahwa saya dan suami saya sudah menikah sah secara agama? Tolong jelaskan bagaimana cara mendapatkan bukti surat nikah siri tersebut.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan KHI, perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa Anda dan suami Anda telah menikah dan sah secara agama.

     

    Lalu, apa upaya hukum yang bisa dilakukan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Surat Bukti untuk Nikah Siri? yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 14 Oktober 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah dan Prosedur Permohonan Itsbat Nikah

    Langkah dan Prosedur Permohonan Itsbat Nikah

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa Anda dan pasangan Anda beragama Islam dan tunduk pada hukum Islam.

    Secara sederhana, nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan apabila dikaitkan dengan UU Perkawinan. Dalam konteks hukum positif, nikah siri tidak dianjurkan karena pada dasarnya Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Bagi yang beragama Islam, hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 5 KHI, yang mengharuskan setiap perkawinan dicatat oleh pegawai pencatat nikah agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam.

    Oleh karena itu, agar perkawinan dapat dicatat, maka setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah.[1] Hal ini penting sekali, sebab, perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.[2]

     

    Bukti Nikah Siri

    Bukti nikah siri adalah salah satu pertanyaan yang kerap diajukan. Menjawab pertanyaan terkait bukti nikah siri ini, pada dasarnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah.[3]

    Lantas, bagaimana dengan pasangan yang sudah terlanjur menikah siri dan tidak memiliki akta nikah sebagai bukti nikah siri telah dilangsungkan?

    Pasangan tersebut dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.[4] Itsbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau pegawai pencatat nikah, sebagaimana diterangkan dalam Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya.

    Permohonan itsbat nikah tersebut dapat diajukan oleh suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.[5]

    Namun, perlu diperhatikan, pengajuan itsbat nikah hanya dimungkinkan jika mengenai hal-hal berikut ini:[6]

    1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
    2. Hilangnya akta nikah;
    3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
    4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan;
    5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU Perkawinan.

    Atas permohonan tersebut, Pengadilan Agama akan memeriksa apakah perkawinan tersebut telah memenuhi persyaratan perkawinan, serta ada/tidaknya halangan perkawinan antara suami-istri, sebagaimana diterangkan dalam Pasangan Nikah Siri Punya KK, Bisakah?

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, surat bukti nikah siri tidaklah dikenal. Sebab, pada dasarnya bukti perkawinan yang sah di mata hukum adalah akta nikah. Karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa Anda dan suami Anda telah menikah dan sah secara agama. Untuk itu, Anda dan suami Anda dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama agar dapat memperoleh akta nikah.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 6 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 6 ayat (2) KHI

    [3] Pasal 7 ayat (1) KHI

    [4] Pasal 7 ayat (2) KHI

    [5] Pasal 7 ayat (4) KHI

    [6] Pasal 7 ayat (3) KHI

    Tags

    hukumonline
    keluarga dan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!