Adakah Tenggat Pembayaran Nafkah Idah dan Mutah?
Keluarga

Adakah Tenggat Pembayaran Nafkah Idah dan Mutah?

Bacaan 4 Menit

Pertanyaan

Berapa lama batas pembayaran masa idah dan mutah setelah putusan cerai oleh hakim? Apakah saya bisa menunda pembayaran sampai enam bulan baru dilakukan ikrar talak? Saya harus membayar dengan total Rp26 juta kepada mantan istri saya, tapi di satu sisi saya masih berstatus mahasiswa.

Intisari Jawaban

circle with chevron up
Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mengatur mengenai batas pembayaran nafkah idah dan nafkah mutah. Namun di dalam praktik, hakim pengadilan agama pada umumnya menyarankan untuk dilakukan pembayaran nafkah idah dan nafkah mutah sebelum dilakukannya ikrar talak. Bahkan sering dijumpai, hakim menunda pengucapan ikrar talak dan memberikan batas waktu pembayaran nafkah idah dan nafkah mutah selama enam bulan. Hal ini sesuai dengan batas waktu pengucapan ikrar talak dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
 
Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 
Pertama-tama, kami asumsikan bahwa batas pembayaran masa idah dan mutah yang Anda maksud adalah batas pembayaran nafkah idah dan nafkah mutah. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut, makna dari nafkah idah dan mutah itu sendiri perlu diketahui terlebih dahulu.
 
Nafkah Idah dan Nafkah Mutah
Untuk memudahkan Anda memahami esensi dari nafkah idah dan nafkah mutah, maka kami mencoba mengutip definisi keduanya dari artikel Belum Diatur Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam Cerai Gugat.
 
Pada artikel tersebut dijelaskan bahwa nafkah idah merupakan nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak. Nafkah ini berlangsung selama 3-12 bulan tergantung kondisi haid istri yang dicerai. Sedangkan nafkah mutah adalah pemberian dari bekas suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya.
 
Kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah idah dan nafkah mutah kepada istri yang ditalaknya didasarkan pada putusan hakim. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), yang berbunyi:
 
Pasal 41 huruf c UU Perkawinan
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. …
b. …
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
 
Batas Waktu Pembayaran Nafkah Idah dan Mutah
Dalam peraturan perundang-undangan tidak terdapat ketentuan mengenai batas waktu pembayaran nafkah idah dan nafkah mutah. Namun Kusnoto (Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Agama Natuna), dalam tulisannya Masa Pembayaran Beban Mutah Dan Nafkah Iddah Kaitannya dengan Hak Pengucapan Ikrar Talak: Kajian Putusan Perkara Cerai Talak yang Memuat Beban Mut’ah dan Nafkah Iddah menguraikan bahwa urusan ikrar talak dan beban kewajiban membayar mutah maupun nafkah idah harus diperlakukan sebagai peristiwa hukum yang saling berkaitan juga. Keberadaan talak merupakan syarat mutlak atau conditio sine qua non yang harus ada terlebih dahulu sebelum keberadaan mutah maupun nafkah idah. Seorang suami harus dinyatakan terlebih dahulu telah menceraikan isterinya sebelum ia dibebani/dihukum untuk membayar nafkah idah atau mutah.
 
Apabila dikaitkan dengan permasalahan eksekusi, maka eksekusi nafkah idah dan nafkah mutah setelah diucapkan ikrar talak akan menjadi lebih sukar. Hal ini terjadi apabila suami telah mengucapkan ikrar talak namun tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar nafkah idah dan nafkah mutah.
 
Hal tersebutlah yang menyebabkan hakim pengadilan agama umumnya menyarankan agar pembayaran nafkah idah dan nafkah mutah dilakukan terlebih dahulu kepada istri yang hendak ditalak. Bahkan dalam praktik, tidak jarang dijumpai hakim yang menunda pengucapan ikrar talak dan memberikan batas waktu pembayaran nafkah idah dan nafkah mutah terlebih dahulu.
 
Batasnya kemudian disesuaikan dengan ketentuan Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) terkait pengucapan ikrar talak, yakni enam bulan. Pasal 131 ayat (4) KHI selengkapnya berbunyi:
 
Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yang tetap utuh.
 
Oleh karena itu, menurut hemat kami, Anda dapat menunda pembayaran nafkah idah dan nafkah mutah hingga maksimal enam bulan. Hal ini disesuaikan dengan batas waktu ikrar talak yang umum dipraktikkan oleh hakim pengadilan agama di Indonesia. Jika ikrar talak tidak diucapkan setelah enam bulan, ikatan perkawinan tetap utuh. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan kedua Anda.
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

 
Referensi:
Tags: