Kapan nafkah iddah dan nafkah mutah dibayarkan? Adakah tenggat waktunya? Apakah saya bisa menunda pembayaran sampai enam bulan baru dilakukan ikrar talak? Saya harus membayar dengan total Rp26 juta kepada mantan istri saya, tapi di satu sisi saya masih berstatus mahasiswa.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mengatur mengenai batas pembayaran nafkah iddah dan nafkah mutah. Namun di dalam praktik, hakim pengadilan agama pada umumnya menyarankan untuk dilakukan pembayaran nafkah iddah dan nafkah mutah sebelum dilakukannya ikrar talak. Bahkan sering dijumpai, hakim menunda pengucapan ikrar talak dan memberikan batas waktu pembayaran nafkah iddah dan nafkah mutah selama enam bulan. Hal ini sesuai dengan batas waktu pengucapan ikrar talak dalam KHI.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Tenggat Pembayaran Nafkah Idah dan Mutah? yang dibuat oleh Guy Rangga Boro, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 18 Februari, 2020.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pertama-tama, kami asumsikan bahwa batas pembayaran masa idah (atau yang lebih dikenal dengan sebutan iddah) dan mutah yang Anda maksud adalah batas pembayaran nafkah iddah dan nafkah mutah. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut, makna dari nafkah iddah dan mutah itu sendiri perlu diketahui terlebih dahulu.
Nafkah Iddah dan Nafkah Mutah
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam artikel Belum Diatur Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam Cerai Gugatdijelaskan mengenai pengertian nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak. Nafkah ini berlangsung selama 3 hingga 12 bulan tergantung kondisi haid istri yang dicerai. Sedangkan nafkah mutah adalah pemberian dari bekas suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya.
Kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah iddah dan nafkah mutah kepada istri yang ditalaknya didasarkan pada putusan hakim. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c UU Perkawinanyang menerangkan ketentuan bahwa pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Batas Pembayaran Nafkah Iddah dan Mutah
Dalam peraturan perundang-undangan tidak terdapat ketentuan mengenai batas waktu pembayaran nafkah iddah dan nafkah mutah.
Namun,merujuk pada artikel Masa Pembayaran Beban Mutah Dan Nafkah Iddah Kaitannya dengan Hak Pengucapan Ikrar Talak menguraikan bahwaurusan ikrar talak dan beban kewajiban membayar mutah maupun nafkah iddah harus diperlakukan sebagai peristiwa hukum yang saling berkaitan juga. Keberadaan talak merupakan syarat mutlak atau conditio sine qua non yang harus ada terlebih dahulu sebelum keberadaan mutah maupun nafkah iddah. Seorang suami harus dinyatakan terlebih dahulu telah menceraikan istrinya sebelum ia dibebani/dihukum untuk membayar nafkah iddah atau mutah.
Apabila dikaitkan dengan permasalahan eksekusi, maka eksekusi nafkah iddah dan nafkah mutah setelah diucapkan ikrar talak akan menjadi lebih sukar. Hal ini terjadi apabila suami telah mengucapkan ikrar talak namun tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar nafkah iddah dan nafkah mutah.
Hal tersebutlah yang menyebabkan hakim pengadilan agama umumnya menyarankan agar pembayaran nafkah iddah dan nafkah mutah dilakukan terlebih dahulu kepada istri yang hendak ditalak. Bahkan dalam praktik, tidak jarang dijumpai hakim yang menunda pengucapan ikrar talak dan memberikan batas waktu pembayaran nafkah iddah dan nafkah mutah terlebih dahulu.
Batasnya kemudian disesuaikan dengan ketentuan KHI terkait pengucapan ikrar talak, yakni enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 131 angka 4 KHI yang berbunyi:
Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yang tetap utuh.
Oleh karena itu, menurut hemat kami, Anda dapat menunda pembayaran nafkah idah dan nafkah mutah hingga maksimal enam bulan. Hal ini disesuaikan dengan batas waktu ikrar talak yang umum dipraktikkan oleh hakim pengadilan agama di Indonesia. Kemudian, apabila ikrar talak tidak diucapkan setelah enam bulan, ikatan perkawinan Anda akan tetap utuh.
Demikian jawaban kami terkait pembayaran nafkah iddah dan nafkah mutah sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.