Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Upaya Hukum Terhadap Pembatalan Putusan Arbitrase?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Adakah Upaya Hukum Terhadap Pembatalan Putusan Arbitrase?

Adakah Upaya Hukum Terhadap Pembatalan Putusan Arbitrase?
BP Lawyers Counselors at LawBP Lawyers Counselors at Law
BP Lawyers Counselors at Law
Bacaan 10 Menit
Adakah Upaya Hukum Terhadap Pembatalan Putusan Arbitrase?

PERTANYAAN

Perusahaan kami telah memenangkan perkara di BANI, atas putusan tersebut telah dilakukan pendaftaran di PN (akta otentik) dan juga telah dilakukan aanmaning oleh ketua PN, yang dihadiri pihak lawan. Tetapi kemudian pihak lawan mengajukan permohonan penolakan putusan BANI ke PN, setelah ada aanmaning dan telah melewati jangka waktu 30 hari sejak didaftarkan. PN menerima permohonan tersebut, tetapi mengabulkan eksepsi kami, karena permohonan telah daluarsa dan menolak permohonan lawan dalam putusannya. Lalu Pihak lawan mengajukan banding ke MA. Pertanyaan pertama, apakah permohonan banding tersebut sesuai degan aturan hukum yang ada? Pertanyaan kedua, pendaftaran putusan BANI dilakukan oleh arbiter dan kuasanya, tentang perintah mendaftarkan juga dituliskan didalam putusan BANI (ada 7 butir isi putusan, butir 7 berisi tentang perintah mendaftarkan akta ke PN) dan sudah diberitahu ke pihak lawan dalam pembacaan putusan maupun dikirim salinan putusan dan diterima pihak lawan. Apakah setelah didaftarkan putusan BANI tersebut ke PN, masih harus diberitahukan ke para pihak? Sebagai catatan tambahan pihak lawan beralasan bahwa belum terjadi lewat waktu karena baru mengetahui bahwa putusan BANI telah didaftarkan ke PN pada saat menerima surat aanmaning.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

    Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    BP LawyerBP Lawyers merupakan lawfirm yang memiliki spesialisasi dalam menangani permasalahan melalui badan arbitrase, likuidasi dan commercial litigation. Suatu masalah hukum yang rumit tidak selalu menuntut solusi yang rumit, namun kreatifitas dan kerjasama yang solid lebih diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

    "Delivering Legal Solution with Value"

    Untuk berdiskusi lebih lanjut dapat menghubungi [email protected]
    Website: www.bplawyers.co.id

     

     

     

    Intisari:

     

     

    Dalam hal adanya permohonan pembatalan putusan arbitrase, UU Arbitrase telah menetapkan secara limitatif jenis putusan yang dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung. Upaya hukum banding hanya dapat diajukan, apabila majelis hakim membatalkan putusan arbitrase yang menjadi objek dalam permohonan pembatalan tersebut.

     

    Pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara terkait telah dilakukannya pendaftaran terhadap suatu putusan arbitrase, merupakan hal yang wajib untuk dilakukan oleh arbiter atau kuasanya.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini

     

     

     

    Jawaban:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda, berikut beberapa hal yang dapat kami sampaikan:

     

    1.    Permohonan pembatalan putusan arbitrase merupakan hal yang umum diajukan oleh pihak yang kalah dalam perkara arbitrase. Dalam beberapa perkara, hal ini dilakukan untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut. Tentunya permohonan pembatalan tersebut harus diajukan atas dasar alasan-alasan yang telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), yaitu:

    a.    surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;

    b.    setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau

    c.    putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

     

    Namun ada kalanya putusan dari permohonan pembatalan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pihak pemohon. Sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase, putusan terhadap permohonan pembatalan putusan arbitrase dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung. Yang dimaksud dengan “banding” adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Arbitrase.[1]

     

    Dengan demikian menurut UU Arbitrase upaya hukum banding ke Mahkamah Agung, hanya dapat diajukan dalam hal Majelis Hakim yang memeriksa permohonan pembatalan putusan arbitrase membatalkan putusan arbitrase tersebut. Sedangkan jika Majelis Hakim menolak permohonan tersebut dan putusan arbitrase tetap berlaku, maka seharusnya menurut UU Arbitrase tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan.

     

    Faktanya berdasarkan preseden yang ada, walaupun putusan pada tingkat pertama menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase, bagi pihak yang tidak puas atas putusan tersebut tetap dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri yang memeriksa permohonan tersebut pada tahap pertama. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, sehingga memberikan celah bagi pihak lawan untuk mengajukan eksepsi atau keberatan dari segi formil atas permohonan banding tersebut.

     

    2.    Terkait pendaftaran Putusan BANI ke Pengadilan Negeri setempat, ini merupakan tanggung jawab dari arbiter/lembaga arbitrase atau kuasanya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU Arbitrase, yaitu sebagai berikut:

     

    “Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri.”

     

    Dikarenakan perkara arbitrase yang Saudara jelaskan tersebut diselesaikan di BANI, maka pihak BANI berkewajiban untuk melakukan pendaftaran atas putusan arbitrase tersebut. Adapun pengadilan negeri yang dimaksud yaitu pengadilan negeri yang termasuk dalam domisili hukum pihak termohon arbitrase. Setelah BANI melakukan pendaftaran putusan di pengadilan negeri, BANI akan melakukan pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara. Pemberitahuan tersebut dilakukan dengan mengirimkan salinan putusan BANI yang telah memuat cap keterangan telah dilakukannya pendaftaran di Kepaniteraan PN dengan memuat tanggal dan nomor pendaftarannya.

     

    Setelah pemberitahuan ini dilakukan, barulah pihak yang tidak puas dan ingin membatalkan putusan arbitrase, dapat mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Arbitrase yang menyebutkan sebagai berikut:

     

    “Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.”

     

    Dengan demikian walaupun putusan arbitrase tersebut telah dibacakan dalam persidangan dan salinan putusan telah dikirimkan kepada para pihak yang berperkara, BANI tetap berkewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara, setelah putusan arbitrase tersebut didaftarkan.

     

    Demikian penjelasan Kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.



    [1] Penjelasan Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase

     

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!