Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adopsi Ilegal, Termasuk Ranah Pidana atau Perdata?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Adopsi Ilegal, Termasuk Ranah Pidana atau Perdata?

Adopsi Ilegal, Termasuk Ranah Pidana atau Perdata?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adopsi Ilegal, Termasuk Ranah Pidana atau Perdata?

PERTANYAAN

Assalamualaikum. Saya mau tanya soal adopsi. Adopsi ilegal atau melakukan adopsi yang tidak mematuhi aturan hukum, apakah masuk ke dalam ranah hukum perdata atau ranah hukum pidana? Tolong jelaskan serta landasan hukumnya. Terima kasih atas perhatiannya. Wassalam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Wa’alaikumsalam wr.wb. Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Adopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan RI memiliki arti pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri.

     

    Adopsi atau pengangkatan anak itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”) adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

    KLINIK TERKAIT

    Yang Harus Dilakukan Jika Punya Akta Kelahiran Ganda

    Yang Harus Dilakukan Jika Punya Akta Kelahiran Ganda
     

    Anak adopsi atau yang juga dikenal sebagai anak angkat dapat kita jumpai definisinya dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) dan Pasal 1 angka 1 PP 54/2007 yang berbunyi:

     

    Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pada dasarnya, legal atau sahnya pengangkatan anak menurut hukum itu dilihat dari kesesuaian dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat kebiasaan setempat.

     

    Dilihat secara UU Perlindungan Anak, hal terpenting perihal pengangkatan anak adalah pengangkatan itu tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

     

    Di samping itu, permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait. Penjelasan lebih lanjut mengenai anak angkat dan tata cara pengangkatannya dapat Anda simak dalam artikel Anak Angkat, Prosedur dan Hak Warisnya.

     

    Lalu bagaimana jika pengangkatan anak dilakukan tidak sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan? Apakah itu masuk ke ranah hukum perdata atau ke ranah hukum pidana?

     

    Jika berbicara mengenai konsep pengangkatan anak yang ilegal, kita mengacu pada Pasal 79 UU Perlindungan Anak yang mengatur mengenai sanksi jika pengangkatan dilakukan tidak sesuai dengan aturan/ilegal, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

     

    Contoh kasus dapat kita jumpai dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 246/PID/2014/PT- MDN. Dalam putusan tersebut terdakwa dihukum oleh Pengadilan Negeri Simalungun penjara enam bulan karena melakukan pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan adat istiadat dan peraturan perundang-undangan. Yaitu karena tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah serta agama terdakwa dan anak angkatnya tidak sama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, melihat pada pengaturan sanksi di atas, pengangkatan anak secara ilegal masuk ke ranah hukum pidana.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;

     

    Referensi:

    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 4 September 2014 pukul 15.49 WIB.

     
    Putusan:

    Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 246/PID/2014/PT- MDN.

     

    Tags

    adopsi anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!