Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Advokat Menelantarkan Klien, Ini Sanksinya

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Advokat Menelantarkan Klien, Ini Sanksinya

Advokat Menelantarkan Klien, Ini Sanksinya
Daniel Triwibowo Sidabutar, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Advokat Menelantarkan Klien, Ini Sanksinya

PERTANYAAN

Saya sedang menjalani kasus hukum yang sedang berjalan dan memakai jasa advokat. Di perjanjian awal saya harus membayar Rp50 juta untuk menggunakan jasanya. Pada panggilan pertama, advokat tersebut mendampingi saya. Saat itu, saya sudah membayar Rp25 juta tapi di tengah jalan saya belum mampu melunasi sisa pembayaran jasanya karena masalah keuangan. Namun advokat tersebut terkesan menelantarkan saya karena ketika saya ditetapkan jadi tersangka, beliau angkat tangan tidak ingin lagi berurusan dengan saya. Menurut saya, advokat ini agak aneh karena menawarkan kasus ditutup jika saya menyediakan uang Rp100 juta dan tidak memanggil saksi yang meringankan kasus saya. Pertanyaan saya, apakah yang dilakukan advokat tersebut sudah benar sesuai sumpah profesinya? Mengingat saya belum melunasi pembayaran jasa beliau.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Advokat dalam menjalankan profesinya terikat pada kode etik advokat. Di dalam Kode Etik Advokat Indonesia dan UU Advokat honorarium advokat ditentukan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak dengan mempertimbangkan kemampuan klien. Adapun, dalam menjalankan profesinya, advokat tidak hanya bertujuan memperoleh imbalan materi namun lebih mengutamakan tegaknya hukum dan keadilan.

    Dalam hal advokat menelantarkan klien, maka atas laporan klien kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, advokat dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Pengertian Advokat

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian Advokat. Pasal 1 ayat (1) UU Advokat menyatakan:

    Advokat adalah orang yang memberi jasa Hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

    Advokat merupakan salah satu pilar Penegak Hukum yang memiliki fungsi sebagai pihak ketiga yang dapat menjadi penengah dalam pencari keadilan bagi para kliennya.

    KLINIK TERKAIT

    Peran Jaksa dalam Proses Hukum Perdata dan Pidana

    Peran Jaksa dalam Proses Hukum Perdata dan Pidana

    Honorarium Advokat

    Adapun mengenai ketentuan honorarium advokat, menurut Pasal 1 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”), honorarium merupakan pembayaran kepada Advokat sebagai imbalan jasa advokat berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian dengan kliennya.

    Sedangkan berdasarkan Pasal 21 UU Advokat

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.
    2. Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

    Selain di dalam UU Advokat, Pasal 4 huruf d KEAI juga mengatur penetapan honorarium advokat, yaitu agar advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien dalam menentukan honorarium.

    Sanksi Bagi Advokat yang Menelantarkan Klien

    Seorang advokat dalam menjalankan tugas dalam menegakkan keadilan sepatutnya memperhatikan hal-hal sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf b KEAI yakni tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.

    Oleh karena itu, seorang advokat dalam melakukan tugasnya sudah seharusnya tidak hanya berorientasi kepada materi atau uang. Dalam kasus Anda, advokat diduga telah mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien. Hal ini dapat dikenai tindakan sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 huruf a UU Advokat.

    Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:

    1. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
    2. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
    3. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
    4. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
    5. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
    6. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

    Adapun, advokat yang melanggar ketentuan di atas akan diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (“DKOA”) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (5) UU Advokat

    Adapun, tindakan atau sanksi bagi advokat yang menelantarkan klien yang dijatuhkan oleh DKOA menurut Pasal 7 ayat (1) UU Advokat, diantaranya:

    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. pemberhentian sementara dari profesinya selama tiga sampai dua belas bulan;
    4. pemberhentian tetap dari profesinya.

    Dalam hal ini, menurut Pasal 12 ayat (1) KEAI yang dapat melakukan pengaduan kepada DKOA atas tindakan advokat yang merugikan klien yaitu:

    1. Klien;
    2. Teman sejawat Advokat;
    3. Pejabat Pemerintah;
    4. Anggota Masyarakat;
    5. Dewan pimpinan pusat/cabang/daerah dari organisasi profesi tempat advokat tersebut menjadi anggota.

    Lebih lengkapnya, menurut ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) KEAI:

    Apabila seorang klien merasa dirugikan atas tindakan dari Advokat, maka ia dapat membuat pengaduan secara tertulis yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Daerah/Cabang di mana Advokat teradu terdaftar sebagai anggota atau kepada Dewan Pimpinan Nasional.

    Untuk mengadukan advokat atas tindakan yang merugikan seperti menelantarkan klien, hal yang perlu dilakukan yaitu memperhatikan syarat-syarat pengaduan yang diatur dalam aturan organisasi advokat yang bersangkutan. Contohnya, apabila advokat tersebut tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”), maka syarat-syarat pengaduan mengacu kepada Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi 2/2007.

    Baca juga : Tips Memastikan Advokat itu Bukan ‘Abal-abal’

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, Semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    2. Kode Etik Advokat Indonesia;
    3. Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.

    Tags

    advokat
    honorarium

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!