KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Agar Bisnis Makelar Properti Sesuai Syariah

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Agar Bisnis Makelar Properti Sesuai Syariah

Agar Bisnis Makelar Properti Sesuai Syariah
Dr. Zahry Vandawati Chumaida, S.H., M.H.Pusat Kajian Syariah FH Unair
Pusat Kajian Syariah FH Unair
Bacaan 10 Menit
Agar Bisnis Makelar Properti Sesuai Syariah

PERTANYAAN

Saya ingin melakukan usaha makelar/broker properti seperti rumah, apartemen dan lain-lain. Adakah ketentuan yang harus saya ikuti agar usaha saya sesuai dengan prinsip syariah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap pelaku ekonomi harus mengetahui hukum-hukum syara’, yang terkait dalam muamalah dalam aspek finansial, agar dia dapat melakukan perbuatan yang halal, menjauhi perbuatan yang haram dan bebas dari segala hal yang tidak jelas halal dan haramnya.

    Agar usaha Anda sebagai makelar properti sesuai dengan syariah dan membawa berkah, maka Anda harus mempelajari dan mengamalkan ketentuan tentang akad-akad yang melandasi hubungan hukum para pihak. Selain itu, Anda juga dapat meurujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 93/DSN-MUI/IV/2014 tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti yang secara spesifik mengatur mengenai keperantaraan/makelar yang sesuai dengan syariah.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Makelar dalam Hukum Positif

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu dimaknai terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan makelar. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) menjelaskan sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Memberikan Komisi kepada Broker Properti?

    Wajibkah Memberikan Komisi kepada Broker Properti?

    Pekerjaan makelar terdiri dari mengadakan pembelian dan penjualan untuk majikannya atas barang-barang dagangan, kapal-kapal, saham-saham dalam dana umum dan efek lainnya dan obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang lainnya, menyelenggarakan diskonto, asuransi, perkreditan dengan jaminan kapal dan pemuatan kapal, perutangan uang dan lain sebagainya.

    Pada prinsipnya, makelar mempunyai hak untuk melakukan tindakan-tindakan sesuai perintah dari penjual. Hak yang dimaksud dapat diperoleh dari pemberian kuasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 KUHD berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara yang tidak diangkat dengan cara demikian tidak mempunyai akibat yang lebih jauh daripada apa yang ditimbulkan dari perjanjian pemberian amanat.

    Setelah mendapatkan hak tersebut, makelar dan pihak penjual dapat membuat perjanjian mengenai fee/honorarium atas jasa makelar. Sebab pada dasarnya, seorang makelar dalam menjalankan pekerjaannya mendapat upah ataupun provisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 KUHD:

    Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap.

    Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud makelar adalah perantara perdagangan antara pembeli dan penjual atau orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli.[1]

    Agar Bisnis Makelar Sesuai Syariah

    Menjawab pertanyaan Anda tentang adakah ketentuan yang harus diikuti agar usaha Anda sebagai makelar sesuai dengan prinsip syariah, maka merujuk pendapat dari Asyraf Muhammad dalam bukunya Meneladani Keunggulan Bisnis Rasulullah, bahwa setiap pelaku ekonomi harus mengetahui hukum-hukum syara’, yang terkait dalam muamalah dalam aspek finansial, agar dia dapat melakukan perbuatan yang halal, menjauhi perbuatan yang haram dan bebas dari segala hal yang tidak jelas halal dan haramnya (subhat) (hal. 4).

    Di samping itu, agar usaha Anda sebagai makelar sesuai dengan syariah dan membawa berkah, maka Anda harus mempelajari dan mengamalkan ketentuan tentang akad-akad yang melandasi hubungan hukum para pihak.

    Sebagai contoh, untuk jual beli (bai’) maka akad jual beli yang sesuai dengan syariah adalah yang memenuhi rukun dan syarat akad jual beli. Ketentuan yang dapat Anda pakai sebagai dasar adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (“KHES”).

    Pada Pasal 22 KHES diatur tentang rukun akad yang terdiri atas:

    1. pihak-pihak yang berakad;
    2. objek akad;
    3. tujuan pokok akad; dan

    Adapun syarat pihak-pihak yang berakad harus cakap hukum, berakal, dan tamyiz. Sedangkan objek akad adalah benda atau jasa yang dihalalkan yang dibutuhkan oleh masing-masing pihak. Objek akad harus suci, bermanfaat, milik sempurna dan dapat diserahterimakan. Dalam Pasal 76 KHES dijelaskan tentang syarat objek yang diperjualbelikan, yaitu:

    1. barang yang dijualbelikan harus sudah ada;
    2. barang yang dijualbelikan harus dapat diserahkan;
    3. barang yang dijualbelikan harus berupa barang yang memiliki nilai/harga tertentu;
    4. barang yang dijualbelikan harus halal;
    5. barang yang dijualbelikan harus diketahui oleh pembeli;
    6. kekhususan barang yang dijualbelikan harus diketahui;
    7. penunjukkan dianggap memenuhi syarat kekhususan barang yang dijualbelikan apabila barang itu ada di tempat jual beli;
    8. sifat barang yang dapat diketahui secara langsung oleh pembeli tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut;
    9. barang yang dijual harus ditentukan secara pasti pada waktu akad.

    Kemudian, tujuan akad adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad. Ijab qabul/sighat akad dapat dilakukan dengan jelas, baik secara lisan, tulisan, dan/atau perbuatan.

    Bilamana akad jual beli memenuhi rukun dan syarat-syarat tersebut, maka akad tersebut merupakan akad yang sah. Pasal 44 KHES menegaskan bahwa semua akad yang dibuat secara sah berlaku sebagai nash syari’ah bagi mereka yang mengadakan akad.

    Selain ketentuan akad secara umum yang telah kami jelaskan di atas, Anda juga dapat merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 93/DSN-MUI/IV/2014 tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti (“Fatwa DSN-MUI 93/2014”). Intinya, dalam fatwa tersbut dijelaskan bahwa keperantaraan (wasathah) dalam bisnis properti boleh dijalankan dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI 93/2014.[2] Dalam hal ini, perantara/makelar (wasith) harus melakukan pekerjaan tertentu yang menjadi dasar diterimanya upah (ujrah), dan pihak perantara/makelar harus memiliki pengetahuan yang cukup (memadai) tentang harga barang yang akan dijual.[3] Selain itu, keperantaraan dalam bisnis properti juga bisa dilakukan dengan atau tanpa melibatkan lembaga keuangan syariah yang masing-masing ketentuannya juga sudah dijelaskan dalam Fatwa DSN-MUI 93/2014.

    Terakhir, mengutip pendapat dari Muhammad Syafii Antonio bahwa dalam melakukan kegiatan usaha tidak hanya mengejar keuntungan semata (profit oriented) tetapi juga falah oriented, yaitu mencari kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.[4] Maka, setiap perbuatan dalam kegiatan muamalah tidak akan lepas dari nilai-nilai ketauhidan bahwa manusia tidak hanya bertanggung jawab kepada masyarakat, diri sendiri, dan kepada pihak-pihak dalam akad, tetapi juga bertanggung jawab pada Allah SWT karena setiap perbuatan yang dilakukan baik atau buruk akan mendapat balasan dari Allah SWT.[5]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
    2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah;
    3. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 93/DSN-MUI/IV/2014 tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti.

    Referensi:

    1. Asyraf Muhammad Dawwabah, Meneladani Keunggulan Bisnis Rasulullah, (Pustaka Nun: Semarang), 2008;
    2. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka: Jakarta), 2005;
    3. Gemala Dewi, et.al, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, (Kencana: Jakarta), 2005;
    4. Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik, (Gema Insani: Jakarta), 2001.

    [1] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka: Jakarta), 2005, hal. 702

    [2] Diktum Kedua Fatwa DSN-MUI 93/2014

    [3] Diktum Ketiga angka 4 dan 5 Fatwa DSN-MUI 93/2014

    [4] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik, (Gema Insani: Jakarta), 2001, hal. 29

    [5] Gemala Dewi, et.al, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, (Kencana: Jakarta), 2005, hal.31

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!