Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Agar Tidak Melanggar Hukum Saat Memasang Stiker Mobil

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Agar Tidak Melanggar Hukum Saat Memasang Stiker Mobil

Agar Tidak Melanggar Hukum Saat Memasang Stiker Mobil
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Agar Tidak Melanggar Hukum Saat Memasang Stiker Mobil

PERTANYAAN

Sekarang ini sedang trend cover body mobil dengan stiker, entah itu sebagian, entah itu semuanya (full cover). Yang ingin saya tanyakan: 1. Bolehkah itu? Sampai sebatas mana diperbolehkan? 2. Apa risikonya jika tetap dilakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Jika pemasangan stiker di seluruh badan mobil hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”), maka ini merupakan pelanggaran hukum jika mobil tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang. Hal ini karena perubahan identitas fisik kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk forensik kepolisian.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Meng-cover mobil dengan stiker, baik itu di seluruh permukaan mobil (full body) maupun sebagian permukaan mobil, bukan termasuk perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor sebagaimana definisi modifikasi kendaraan bermotor.[1] Oleh karena itu, meng-cover mobil dengan stiker bukanlah termasuk modifikasi kendaraan bermotor.

     

    Berdasarkan penelusuran kami, menjawab pertanyaan Anda, mengcover seluruh permukaan mobil dengan stiker bukanlah suatu pelanggaran hukum atau boleh dilakukan, dengan catatan, pemasangan/penempelan stiker itu memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut, antara lain:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara

    Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara

    1.    Pemasangan stiker tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas atau mengganggu konsentrasi pandangan pengendara lain

    2.    Jika pemasangan stiker di seluruh badan mobil hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”)[2], maka ini merupakan pelanggaran hukum jika mobil tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang atas kendaraan tersebut.[3]Hal ini karena warna dasar fisik mobil dengan keterangan warna kendaraan bermotor pada STNK tidak boleh berbeda.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jika berbeda, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Untuk menghindarinya, maka pemilik mobil wajib mengajukan permohonan registrasi kendaraan bermotor karena ini menyangkut perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik.

    Registrasi ini dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor yang merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.[4]

    3.    Hal lain yang perlu diperhatikan adalah jangan menempelkan stiker yang memuat tulisan atau gambar yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan.

    Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur mengenai larangan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap (misalnya) golongan rakyat Indonesia (tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan,kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara).[5]

     

    Sebagaimana bersumber dari artikel Stiker Full Body Beda Warna Mobil Itu Melanggar dalam laman mobilinanews.com yang memuat informasi tentang otomotif, antara lain dijelaskan bahwa apabila mobil kita ingin diubah warnanya karena pemasangan stiker, maka harus terlebih dahulu kita merubah identitas warna yang tertera di STNK. Hal ini bertujuan bukan hanya untuk tertib administrasi saja, tapi yang lebih utama untuk pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor.

     

    Dalam laman itu dijelaskan juga bahwa lebih amannya lagi apabila kita ingin stiker full body mobil, tapi warnanya beda dengan warna yang tertera di STNK, kita meminta surat izin dari pihak kepolisian setempat yang masa berlakunya sampai 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang sepanjang sesuai dengan kepentingan yang dimaksud tersebut.

     

    Berdasarkan penjelasan di atas dan masih bersumber dari laman mobilinanews.com, untuk mensiasatinya, berikut kami berikan tips pemasangan stiker agar tidak melanggar hukum:

    1.    Jangan menempel stiker dengan gambar atau warna mencolok sehingga mengganggu konsentrasi pandangan pengguna jalan lainnya. Hal ini semata-mata bertujuan untuk keamanan berlalu lintas juga.

    2.    Jangan menempel stiker yang berisi tulisan atau gambar yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan.

    3.    Pasanglah stiker mobil dari bengkel resmi atau bengkel yang memiliki SIUP/NPWP guna keperluan pendataan ulang nantinya.

    4.    Untuk pemasangan stiker yang temporer (3 sampai 5 tahun), pengendara mobil yang mobilnya ingin dipasang stiker full body sehingga warnanya berbeda dengan yang tertera di STNK, lebih baik ganti keterangan mengenai warna di STNK dengan melaporkan ke pihak kepolisian bagian Lalu Lintas setempat untuk dilakukan pendataan ulang surat kepemilikan kendaraannya. Caranya, bawalah bukti STNK asli berikut salinannya dan disertai surat keterangan ubahan bentuk atau warna dari bengkel resmi maupun yang memiliki SIUP/NPWP.

    5.    Begitu mendapat surat keterangan dari kepolisian bagian Lantas, segera membawanya ke Kantor SAMSAT dengan membawa unit mobilnya untuk dilakukan cek fisik untuk pendataan ulang.

    6.    Lanjutkan dengan mengurus administrasi pada Tata Usaha STNK untuk diproses.

    7.    Setelah mendapat surat keterangan, tahap selanjutnya pemohonan menuju loket khusus Rubentina (Rubah Bentuk dan Ganti Warna) atau loket yang telah disediakan.

     

    Masih bersumber dari laman yang sama, stiker full body mobil yang warnanya berbeda dengan warna yang tertera di STNK masih dapat ditoleransitanpa memerlukan Surat Izin dari Kepolisian ataupun mengubah warna yang ada di STNK, dengan catatan, warna dominan kendaraannya masih sama dengan yang tertera di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”). Hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai jenis warnanya. Karena ada beberapa ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) mencantumkan jenis glossy/metal/doff dalam fakturnya yang mana itu menjadi dasar entry data di STNK dan BPKB.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, memasang stiker pada seluruh bagian mobil bukan pelanggaran hukum sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan di atas. Jika pemasangan stiker itu hingga mengubah warna mobil sehingga berbeda dengan STNK tanpa pemilik mengajukan permohonan identifikasi fisik kendaraan untuk pendataan ulang, maka itu suatu pelanggaran hukum.

     

    Risikonya, jika suatu saat pengemudi mobil terkena razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor namun tidak dapat menunjukkan STNK yang sesuai dengan fisik mobil, maka ancaman pidananya adalah kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).[6]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

     
    Referensi:

    http://mobilinanews.com/kolom/stiker-full-body-beda-warna-mobil-itu-melanggar/, diakses pada 19 Juni 2015 pukul 14.02 WIB.

     


    [1] Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”) jo. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

    [2] Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dalam STNK, salah satunya, memuat tentang warna kendaraan bermotor.

    [3] Pasal 64 ayat (2) huruf b UU LLAJ.

    [4] Pasal 64 ayat (4) dan (5) UU LLAJ

    [5] Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP

    [6] Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ

    Tags

    hukum
    stnk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!