KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Hukum Jika BAP Dibuat Berdasarkan Penyidikan Yang Tidak Sah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Akibat Hukum Jika BAP Dibuat Berdasarkan Penyidikan Yang Tidak Sah

Akibat Hukum Jika BAP Dibuat Berdasarkan Penyidikan Yang Tidak Sah
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Akibat Hukum Jika BAP Dibuat Berdasarkan Penyidikan Yang Tidak Sah

PERTANYAAN

Banyaknya kasus kekerasan dalam proses penyidikan yang terjadi di tingkat kepolisian terutama di daerah-daerah yang disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat akan hukum menjadi landasan pertanyaan ini. Saya ingin menanyakan bagaimana jika dalam proses penyidikan terjadi kekerasan yang dilakukan oleh pihak penyidik dan konsekuesi hukum terhadap BAP tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Penyidik dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, yakni dalam proses penyidikan. Jika Berita Acara Penyidikan (“BAP”) dibuat dalam keadaan tersangka disiksa secara fisik, maka BAP tersebut tidak sah dan dapat diupayakan praperadilan, serta dapat juga dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Dasar Hukum Pelaksanaan Rekonstruksi oleh Penyidik, tata cara penyidikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (“Juklak dan Juknis Penyidikan”). Bab III angka 8.3.e.6 Juklak dan Juknis Penyidikan telah yang menegaskan:

     

    Pada waktu dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun dalam pemeriksaan.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
     

    Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak yang dimiliki oleh tahanan, yaitu bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik. Penjelasan lebih lanjut mengenai hak-hak di atas dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Hak Tersangka & Terpidana.

     

    Pengaturan lain soal penyelenggaraan tugas kepolisian ini juga antara lain terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”) yang menegaskan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Anda benar bahwa berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang [Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana - “KUHAP”]:

    a.    pemeriksaan tersangka;

    b.    penangkapan;
    c.    penahanan;
    d.    penggeledahan;
    e.    pemasukan rumah;
    f.     penyitaan benda;
    g.    pemeriksaan surat;
    h.    pemeriksaan saksi;

    i.      pemeriksaan di tempat kejadian;

    j.     pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;

    k.    pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

     

    Sesuai pengaturan Bab III angka 8.3.d jo. angka 8.3.a Juklak dan Juknis Penyidikan, hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mengenai BAP ini M. Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan” menjelaskan (hlm. 137) bahwa jika suatu BAP adalah hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah.

     

     

    Dalam praktiknya, berdasarkan penelusuran kami, hakim pernah membatalkan suatu dakwaan karena penyidikan dilakukan tidak sah. Dalam artikel Penyidikan Tidak Sah, Hakim Batalkan Dakwaan disebutkan bahwa hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena saat penyidikan tidak tersedia bantuan hukum bagi tersangka. Sedangkan berdasarkan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, setiap tersangka yang dijerat dengan tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal lima tahun, wajib didampingi pengacara, yang mana tindak pidana pencurian yang didakwakan kepada tersangka diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun. Ketersediaan bantuan hukum bagi tersangka menjadi salah satu tolak ukur keabsahan penyidikan.

     

    Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan perkara anak dengan terdakwa DS, batal demi hukum karena ia menilai surat dakwaan jaksa dibuat berdasarkan BAP yang tidak sah. Akibatnya, jaksa diperintahkan untuk menghentikan penuntutan terhadap DS. Hakim menemukan bukti dalam BAP yang menunjukkan DS telah menandatangani surat pernyataan dan sebuah berita acara. Dua dokumen itu isinya menyatakan bahwa DS secara sadar menolak didampingi pengacara.

     

    Dengan demikian, hakim berpandangan bahwa proses penyidikan DS tidak sah karena tak didampingi pengacara.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    3.    Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana.

     
    Referensi:

    Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

     

        

    Tags

    kekerasan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!