Saya mau menanyakan terkait putusan yang dinyatakan non-eksekutabel. Apa akibat hukumnya apabila putusan perkara perdata yang telah memasuki tahap sita eksekusi dinyatakan non-eksekutabel oleh hakim? Apakah eksekusi harus dihentikan?
Eksekusi yang tidak dapat dijalankan (non-executable) antara lain ditetapkan dalam hal:
a.Harta kekayaan tereksekusi tidak ada
b.Putusan bersifat deklaratoir
c.Barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga
d.Eksekusi terhadap penyewa, noneksekutabel
e.Barang yang hendak dieksekusi, dijaminkan kepada pihak ketiga
Pada saat eksekusi ditetapkan oleh hakim dalam suatu penetapan menjadi non-executable, maka eksekusi berhenti setelah adanya penetapan non-executable tersebut. Namun demikian, pihak yang tidak puas dengan penetapannon-executable tersebut masih dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sehubungan dengan putusan yang dinyatakan non-executable, Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia, Edisi 2013, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, menjelaskan bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non-executable oleh Ketua Pengadilan Negeri apabila:
a.Putusan bersifat deklaratoir dan konstitutief;
Putusan deklarator atau deklaratif (declatoir vonnis) adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya. Pernyataan itu merupakan penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau title maupun status dan pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan.
Putusan constitutief (constitutief vonnis) adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru.
b.Barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi;
c.Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan Barang yang disebutkan di dalam amar putusan;
d.Amar Putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan;
e.Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan non-executable, sebelum seluruh proses/acara eksekusi dilaksanakan, kecuali tersebut pada butir a. Penetapan non-executable harus didasarkan Berita Acara yang dibuat olehJuru Sita yang diperintahkan untuk melaksanakan (eksekusi) putusan tersebut.
Lebih lanjut, M. Yahya Harahapdalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (BAB 12) menjelaskan mengenai eksekusi yang tidak dapat dijalankan (non-executable), yaitu dalam hal:
a.Harta kekayaan tereksekusi tidak ada
b.Putusan bersifat deklaratoir
c.Barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga
d.Eksekusi terhadap penyewa, noneksekutabel
e.Barang yang hendak dieksekusi, dijaminkan kepada pihak ketiga
f.Tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya
g.Perubahan status tanah menjadi milik negara
h.Barang objek eksekusi berada di luar negeri
i.Dua putusan yang saling berbeda
j.Eksekusi terhadap harta kekayaan bersama.
Akibat Hukum Putusan yang Dinyatakan Non-Executable
Sehubungan dengan pertanyaan Anda, apabila putusan perkara perdata yang telah memasuki tahap sita eksekusi dinyatakan non-executable oleh hakim, apakah eksekusi harus dihentikan? Kami jelaskan sebagai berikut:
(1)Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
a.tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b.salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c.lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
(2)Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
(3)Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
(4)Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung.
Berdasakan penjelasan hal-hal tersebut di atas, pada saat eksekusi ditetapkan oleh hakim dalam suatu penetapan menjadi non-executable, maka eksekusi berhenti setelah adanya penetapan non-executable tersebut. Namun demikian, pihak yang tidak puas dengan penetapan non-executable tersebut masih dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.