KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Jika Merek Terdaftar Tidak Pernah Digunakan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Akibat Jika Merek Terdaftar Tidak Pernah Digunakan

Akibat Jika Merek Terdaftar Tidak Pernah Digunakan
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Akibat Jika Merek Terdaftar Tidak Pernah Digunakan

PERTANYAAN

Tindakan hukum apa yang dapat diambil apabila sebuah merek telah didaftar akan tetapi sampai dengan saat ini tidak pernah dipakai?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jangka waktu pelindungan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
     
    Bagaimana dengan Merek yang telah terdaftar, namun tidak pernah digunakan? Menjawab pertanyaan tersebut, Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan langkah hukum bagi pihak ketiga yang berkepentingan terhadap Merek terdaftar yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, yaitu dengan mengajukan gugatan penghapusan atas Merek terdaftar ke Pengadilan Niaga.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 12 Agustus 2014.
     
    Intisari:
     
     
    Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jangka waktu pelindungan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
     
    Bagaimana dengan Merek yang telah terdaftar, namun tidak pernah digunakan? Menjawab pertanyaan tersebut, Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan langkah hukum bagi pihak ketiga yang berkepentingan terhadap Merek terdaftar yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, yaitu dengan mengajukan gugatan penghapusan atas Merek terdaftar ke Pengadilan Niaga.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
     
    Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.[1] Jangka waktu pelindungan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.[2]
     
    Gugatan Penghapusan Merek Terdaftar
    Bagaimana dengan Merek yang telah terdaftar, namun tidak pernah digunakan? Menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat pengaturan mengenai penghapusan Merek terdaftar dalam Pasal 74 UU MIG sebagai berikut:
     
    1. Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran[3] atau pemakaian terakhir.
    2. Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya:
      1. larangan impor;
      2. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
      3. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
    3. Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
     
    Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga
    1. Gugatan diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.[4]
    2. Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.[5]
    3. Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.[6]
    4. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan, ketua Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang. [7]
    5. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.[8]
    6. Sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas gugatan penghapusan Merek terdaftar harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara tersebut dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.[9]
    7. Putusan atas gugatan penghapusan Merek terdaftar yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.[10]
    8. Isi putusan Pengadilan Niaga wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan penghapusan Merek terdaftar diucapkan.[11]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, Pasal 74 ayat (1) UU MIG memberikan langkah hukum bagi pihak ketiga yang berkepentingan terhadap Merek terdaftar yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, yaitu dengan mengajukan gugatan penghapusan atas Merek terdaftar ke Pengadilan Niaga.
     
    Sebagai contoh, Anda dapat melihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 754 K/Pdt.Sus/2012. Dalam kasus ini, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan penghapusan merek “Pagoda Brand + Hua Tiao Chiew” yang sebelumnya sudah terdaftar atas nama Hengki Arifin pada 16 April 2008. Alasannya karena Hengki tidak menggunakan merek itu selama tiga tahun secara berturut-turut sejak merek itu terdaftar. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Referensi:
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 754 K/Pdt.Sus/2012.
     
     

    [1] Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum (Pasal 1  angka 16 UU MIG)
    [2] Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU MIG
    [3] Yang dimaksud dengan "tanggal pendaftaran" adalah tanggal didaftarnya Merek (Penjelasan Pasal 25 ayat (2) huruf f UU MIG)
    [4] Pasal 85 ayat (1) dan (2) UU MIG
    [5] Pasal 85 ayat (3) UU MIG
    [6] Pasal 85 ayat (4) UU MIG
    [7] Pasal 85 ayat (5) UU MIG
    [8] Pasal 85 ayat (6) UU MIG
    [9] Pasal 85 ayat (7) UU MIG
    [10] Pasal 85 ayat (8) UU MIG
    [11] Pasal 85 ayat (9) UU MIG

    Tags

    hukumonline
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!