Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Jika Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang Dalam Proses PKPU

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Akibat Jika Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang Dalam Proses PKPU

Akibat Jika Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang Dalam Proses PKPU
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Akibat Jika Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang Dalam Proses PKPU

PERTANYAAN

Bagaimana jika perusahaan telah meminta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang namun dalam jangka waktu yang ditetapkan perusahaan tetap tidak dapat membayar utang tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Jika perusahaan telah meminta/mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka atas permohonan PKPU yang diajukan perusahaan tersebut nantinya akan dikeluarkan Putusan Homologasi/Pengesahan Rencana Perdamaian yang berisi tentang jangka waktu pembayaran.

     

    Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka pihak kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan. Dari pertanyaan yang Saudara berikan, asumsi kami adalah sebuah perusahaan telah meminta/mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) dan atas permohonan PKPU yang diajukan perusahaan tersebut telah dikeluarkan Putusan Homologasi/Pengesahan Rencana Perdamaian yang berisi tentang jangka waktu pembayaran.

     

    Lebih lanjut, dalam pertanyaan di atas, pemahaman kami adalah perusahaan tersebut tetap tidak membayar utang sebagaimana diatur dalam Putusan Homologasi. Terhadap situasi yang Saudara hadapi, maka kami berpandangan perusahaan tersebut telah lalai dalam memenuhi putusan homologasi. Dampak atas kelalaian dalam pemenuhan putusan homologasi adalah perusahaan tersebut harus dinyatakan pailit, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Mengajukan Somasi Sebelum Permohonan Pailit?

    Haruskah Mengajukan Somasi Sebelum Permohonan Pailit?
     

    Apabila perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka pihak kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian. Tuntutan pembatalan perdamaian atas PKPU diatur dalam Pasal 291 jo. Pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 171 jo. Pasal 294 UU Kepailitan, yang selanjutnya kami kutip sebagai berikut:

     
    Pasal 291 UU Kepailitan:

    (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171 berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor juga harus dinyatakan pailit.

     
    Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan:

    Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.

     
    Pasal 171 UU Kepailitan:

    Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan cara yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit.

     
    Pasal 294 UU Kepailitan:

    Permohonan yang diajukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Pasal 255, Pasal 256, Pasal 259, Pasal 283, Pasal 285, Pasal 290, dan Pasal 291 harus ditandatangani oleh Advokat yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus, kecuali apabila diajukan oleh pengurus.

     
    Demikian hal ini kami sampaikan. Terima kasih.
     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

     

    Tags

    pkpu

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!