Akta Perjanjian Kredit sebagai Grosse Akta
PERTANYAAN
Dapatkah Akta Perjanjian Kredit yang dibuat di hadapan Notaris salinannya dijadikan sebagai Grosse Akta atau dikeluarkan grosse-nya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Dapatkah Akta Perjanjian Kredit yang dibuat di hadapan Notaris salinannya dijadikan sebagai Grosse Akta atau dikeluarkan grosse-nya?
Adapun pengertian Grosse Akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial (pasal 1 angkat 11 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Mengenai grosse akta diatur pula dalam pasal 224 HIR.
Jadi, akta perjanjian kredit tidak dapat dikeluarkan grosse-nya oleh notaris. Yang dapat dikeluarkan grosse aktanya adalah akta pengakuan hutang.
Akta pengakuan hutang memuat pernyataan pengakuan hutang sejumlah uang tertentu dari debitur kepada kreditur. Akta pengakuan hutang berbeda dengan perjanjian kredit. Isi dari akta pengakuan hutang adalah:
1. Isi akta pengakuan hutang adalah pengakuan hutang saja. Sedangkan, perjanjian kredit isinya tidak hanya itu, melainkan juga hak dan kewajiban debitur dan kreditur, bunga, janji-janji, kuasa, dan sebagainya.
2. Akta pengakuan hutang merupakan pernyataan sepihak. Sedangkan, perjanjian kredit merupakan perjanjian antara para pihak, yaitu kreditur dan debitur.
3. Dalam akta pengakuan hutang jumlah utang debitur berupa sejumlah uang harus ditentukan secara tegas dan pasti. Sedangkan, dalam perjanjian kredit jumlah utang belum jelas dan pasti, karena adanya bunga, denda, biaya-biaya lain, dan sebagainya.
Akta pengakuan hutang murni isinya pengakuan hutang sejumlah uang dan tidak mengandung bunga, janji-janji, dan sebagainya seperti perjanjian kredit.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
1. HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44)
2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?