Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akta Perjanjian Kredit sebagai Grosse Akta

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Akta Perjanjian Kredit sebagai Grosse Akta

Akta Perjanjian Kredit sebagai Grosse Akta
Alfi Renata, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Akta Perjanjian Kredit sebagai Grosse Akta

PERTANYAAN

Dapatkah Akta Perjanjian Kredit yang dibuat di hadapan Notaris salinannya dijadikan sebagai Grosse Akta atau dikeluarkan grosse-nya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Adapun pengertian Grosse Akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial (pasal 1 angkat 11 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Mengenai grosse akta diatur pula dalam pasal 224 HIR. 

    Jadi, akta perjanjian kredit tidak dapat dikeluarkan grosse-nya oleh notaris. Yang dapat dikeluarkan grosse aktanya adalah akta pengakuan hutang.  

    Akta pengakuan hutang memuat pernyataan pengakuan hutang sejumlah uang tertentu dari debitur kepada kreditur. Akta pengakuan hutang berbeda dengan perjanjian kredit. Isi dari akta pengakuan hutang adalah: 

    1.      Isi akta pengakuan hutang adalah pengakuan hutang saja. Sedangkan, perjanjian kredit isinya tidak hanya itu, melainkan juga hak dan kewajiban debitur dan kreditur, bunga, janji-janji, kuasa, dan sebagainya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.      Akta pengakuan hutang merupakan pernyataan sepihak. Sedangkan, perjanjian kredit merupakan perjanjian antara para pihak, yaitu kreditur dan debitur.

    3.      Dalam akta pengakuan hutang jumlah utang debitur berupa sejumlah uang harus ditentukan secara tegas dan pasti. Sedangkan, dalam perjanjian kredit jumlah utang belum jelas dan pasti, karena adanya bunga, denda, biaya-biaya lain, dan sebagainya. 

    Akta pengakuan hutang murni isinya pengakuan hutang sejumlah uang dan tidak mengandung bunga, janji-janji, dan sebagainya seperti perjanjian kredit. 

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat. 

    Dasar hukum:

    1.      HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44)

    2.      Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!