KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alasan Hukum Mengapa Advokat Masih Membela Orang yang Salah

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Alasan Hukum Mengapa Advokat Masih Membela Orang yang Salah

Alasan Hukum Mengapa Advokat Masih Membela Orang yang Salah
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Alasan Hukum Mengapa Advokat Masih Membela Orang yang Salah

PERTANYAAN

Kenapa orang jadi tersangka/terdakwa dibela sama pengacara? Padahal kan dia sudah salah? Kenapa lagi dibela?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tersangka/terdakwa itu mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum/advokat pada setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana antara lain diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
     
    Perlu dipahami bahwa dalam Hukum Acara Pidana dikenal Asas Praduga Tak Bersalah, yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
     
    Maksud advokat membela tersangka/terdakwa yang telah nyata-nyata bersalah adalah bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan dan melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa agar tidak dilanggar.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Tersangka/terdakwa itu mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum/advokat pada setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana antara lain diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
     
    Perlu dipahami bahwa dalam Hukum Acara Pidana dikenal Asas Praduga Tak Bersalah, yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
     
    Maksud advokat membela tersangka/terdakwa yang telah nyata-nyata bersalah adalah bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan dan melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa agar tidak dilanggar.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Tersangka/Terdakwa Didampingi Advokat
    Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), tersangka dan terdakwa didefinisikan sebagai:
    1. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan[1] patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;[2]
    2. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan;[3]
     
    KUHAP pada dasarnya telah menjamin hak tersangka/terdakwa untuk didampingi penasihat hukum/advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan. Hal ini antara lain telah diatur dalam beberapa pasal berikut:
     
    Pasal 54 KUHAP
     
    Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
     
    Pasal 55 KUHAP
     
    Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
     
    Pasal 57 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
     
    Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
     
    Khusus bagi tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati atau pidana penjara 15 tahun atau lebih, atau bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih tapi tidak mampu mempunyai penasihat hukum sendiri, maka pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 114 jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:
     
    Pasal 114 KUHAP
    Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
     
    Pasal 56 ayat (1) KUHAP
    Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
     
    Jadi pada dasarnya tersangka/terdakwa itu mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum/advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan.
     
    Mengapa Advokat Membela Orang yang Bersalah?
    Mengenai pengacara/advokat/penasihat hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) dan Kode Etik Advokat.
     
    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat.[4]
     
    Untuk menjalankan profesinya, advokat disumpah terlebih dahulu sesuai agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh pada Pengadilan Tinggi[5] di domisili hukumnya.[6]
     
    Advokat bertugas memberikan jasa hukum, yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.[7]
     
    Sementara itu, klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat (yang menjadi tersangka/terdakwa).[8]
     
    Mengapa advokat membela orang yang bersalah? Ketika advokat membela klien yang bersalah berarti maksudnya klien telah melakukan tindak pidana, masyarakat harus memahami bahwa advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya.[9]
     
    Misal, kliennya tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi, maka gambaran masyarakat bahwa advokat tersebut juga koruptor.
     
    Bolehkah advokat menolak membela klien? Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.[10]
     
    Akan tetapi juga seorang advokat berhak untuk menolak pendampingan hukum kepada seorang klien dengan alasan tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.[11]
     
    Selain itu, perlu dipahami bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) terdapat asas praduga tak bersalah, yang dirumuskan sebagai berikut:
     
    Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
     
    Artinya meskipun masyarakat menganggap seseorang klien (tersangka/terdakwa) dari advokat bersalah, namun pada intinya yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim berdasarkan putusannya.
     
    Selain itu menurut Muhammad Nuh dalam bukunya Etika Profesi Hukum (hal. 278-279) sebagaimana yang kami sarikan, ketika membela seorang klien yang telah nyata-nyata bersalah, maksud advokat bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan. Mendampingi maksudnya agar hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa tidak dilanggar karena tidak jarang seorang tersangka/terdakwa diperlakukan semena-mena oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
     
    Sehingga dapat dipahami bahwa advokat membela hak-hak kliennya dalam memberikan jasa hukum. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 3 huruf c Kode Etik Advokat, yaitu:
     
    Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, dasarnya tersangka/terdakwa itu mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum/advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan. Maksud advokat membela tersangka/terdakwa adalah bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan dan melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa tidak dilanggar.
     
    Ulasan selengkapnya mengenai advokat silakan baca artikel  berikut ini:
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Putusan:
    1. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 101/PUU-VII/2009;
     
    Referensi:
    Muhammad Nuh. 2011. Etika Profesi Hukum. Bandung: Pustaka Setia.
     

    [1] Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014: Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP
    [2] Pasal 1 angka 14 KUHAP
    [3] Pasal 1 angka 15 KUHAP
    [4] Pasal 1 angka 1 UU Advokat
    [5] Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XII/2015: Menyatakan Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang secara de facto ada, yaitu PERADI dan KAI”.
    [6] Pasal 4 ayat (1) UU Advokat jo Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 101/PUU-VII/2009: Menyatakan Pasal 4 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”.
    [7] Pasal 1 angka 2 UU Advokat
    [8] Pasal 1 angka 3 UU Advokat
    [9] Pasal 18 ayat (2) UU Advokat
    [10] Pasal 18 ayat (1) UU Advokat
    [11] Pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat.

    Tags

    hukumonline
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!