Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dalam Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta telah diberi batasan yang termasuk sebagai Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Program Komputer memang termasuk dalam jenis Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi oleh UU Hak Cipta sebagaimana diatur pada Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, yakni terdiri atas:
buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
karya seni terapan;
karya arsitektur;
peta;
karya seni batik atau seni motif lain;
karya fotografi;
potret;
karya sinematografi;
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
permainan video; dan
program komputer.
Program komputer yang dimaksud adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.
[1] Pelindungan hak cipta untuk program komputer lahir atas semua perwujudan ekspresi yang terkandung di dalam program. UU Hak Cipta tidak melindungi aspek fungsional dari program komputer, seperti program algoritma, pemformatan, fungsi, logika, atau desain sistem. UU Hak Cipta hanya melindungi kode sumber dan obyek serta elemen unik tertentu pada
interface pengguna.
Pelindungan hak cipta atas ciptaan berupa program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
[2] Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
[3]
nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
uraian ciptaan (rangkap 3);
Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Secara Elektronik (online): Rp 300 ribu Per Permohonan
Secara Non Elektronik (manual): Rp 350 ribu Per Permohonan
Umum
Secara Elektronik (online): Rp 600 ribu Per Permohonan
Secara Non Elektronik (manual): Rp 700 ribu Per Permohonan
Dalam Pasal 41 huruf c UU Hak Cipta disebutkan bahwa hasil karya tidak dilindungi hak cipta, salah satunya adalah alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional. Yang dimaksud dengan "kebutuhan fungsional" adalah kebutuhan manusia terhadap suatu alat, benda, atau produk tertentu yang berdasarkan bentuknya memiliki kegunaan dan fungsi tertentu.
[4]
Menjawab pertanyaan Anda, penolakan pencatatan yang Anda terima kemungkinan terjadi karena kurang tepat memasukkan uraian Ciptaan sehingga program komputer menjadi terkategori sebagai alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional, sebagaimana yang Anda sebut di atas yaitu ‘program komputer untuk kegunaan tertentu’.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta
[2] Pasal 59 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta
[3] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta
[4] Penjelasan Pasal 41 huruf c UU Hak Cipta