Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Jenis-jenis Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang Ditangani LAPS SJK
Sebelum membahas alur pengaduan di LAPS SJK, perlu Anda ketahui terlebih dahulu jenis-jenis pengaduan yang dapat dapat ditangani dan diselesaikan melalui LAPS SJK.
klinik Terkait:
Berdasarkan POJK 31/2020, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menyediakan dua jenis layanan pengaduan yang diajukan oleh konsumen terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”), yaitu:[1]
- pengaduan yang berindikasi sengketa adalah ungkapan ketidakpuasan konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiel, wajar dan secara langsung pada konsumen karena PUJK tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati; dan/atau
- pengaduan yang berindikasi pelanggaran adalah penyampaian ungkapan oleh konsumen dan/atau masyarakat atas indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”) yang diduga terjadi karena kesengajaan atau kelalaian LJK.
Dari dua jenis layanan pengaduan tersebut, aduan yang dapat dimohonkan untuk diselesaikan melalui LAPS SJK adalah aduan yang berindikasi sengketa.[2]
Adapun, menurut POJK 61/2020 kriteria sengketa yang dapat diajukan pengaduan ke LAPS SJK adalah sebagai berikut.[3]
- Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh konsumen atau konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan;
- Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
- Sengketa bersifat keperdataan.
Selain ketiga jenis sengketa di atas, LAPS SJK pada dasarnya dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari OJK.[4]
berita Terkait:
Sengketa yang menjadi ruang lingkup LAPS SJK dapat diselesaikan melalui mediasi atau arbitrase. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.[5] Dalam konteks mediasi oleh LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara para pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh mediator LAPS SJK guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus atau memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win-solution. Para pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui mediasi di LAPS SJK harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk bermediasi di LAPS SJK dengan suatu perjanjian mediasi.
Penyelesaian sengketa kedua yaitu melalui arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pada pihak yang bersengketa.[6] Secara lebih spesifik, arbitrase LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh arbiter tunggal atau majelis arbitrase untuk memberikan putusan arbitrase sesuai prosedur acara yang ditentukan oleh LAPS SJK.
Perlu Anda ketahui bahwa penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK dapat dilakukan melalui tatap muka langsung di hadapan mediator atau arbiter, melalui media elektronik, dan/atau pemeriksaan dokumen.[7]
Alur Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK
Menjawab pertanyaan Anda mengenai bagaimana penyelesaian sengketa konsumen melalui LAPS SJK, berikut uraian penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase di LAPS SJK.
- Mediasi
Jika sengketa yang Anda alami telah sesuai dengan kritera sengketa yang ditangani LAPS SJK sebagaimana disebutkan di atas, maka langkah yang dapat Anda tempuh adalah:
- menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa ke LAPS SJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang disediakan oleh OJK, atau melalui non-APPK dengan cara langsung mengunjungi kantor LAPS SJK;
- proses verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu dengan cara pihak LAPS SJK akan berkomunikasi dengan konsumen dan PUJK untuk memastikan apakah pengaduan dimaksud dapat dan layak diproses lebih lanjut ke tahap mediasi;
- jika dinilai dapat dan layak, selanjutnya LAPS SJK akan mengajak para pihak untuk membuat kesepakatan untuk mediasi di LAPS SJK melalui perjanjian mediasi;
- aduan yang telah melalui verifikasi dan sepakat untuk diselesaikan di LAPS SJK dibubuhkan nomor registrasi perkara;
- tahap pembayaran biaya-biaya mediasi jika sengketa termasuk sengketa komersial;
- penunjukan mediator;
- pelaksanaan perundingan mediasi.
Terkait dengan biaya LAPS SJK, untuk perkara yang termasuk retail & small claim tidak dikenai biaya mediasi. Sementara, untuk sengketa komersial akan dikenai biaya.
Untuk menentukan sengketa termasuk retail & small claim akan dinilai berdasarkan nilai tuntutan konsumen ke PUJK yang akan diselesaikan di LAPS SJK, yaitu:
- Rp200 juta untuk sengketa di bidang pergadaian, pembiayaan dan fintech, sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK;
- Rp500 juta untuk sengketa di bidang perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan;
- Rp750 juta untuk sengketa di bidang asuransi umum.
- Arbitrase
Apabila Anda ingin menyelesaikan sengketa melalui arbitrase di LAPS SJK, Anda harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk berarbitrase di LAPS SJK melalui perjanjian arbitrase.
Selanjutnya, Anda dapat mengajukan permohonan arbitrase sesuai dengan peraturan dan acara arbitrase LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada sekretariat LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK dan langsung membayar biaya pendaftaran permohonan arbitrase atau melalui permohonan arbitrase dalam bentuk pengaduan melalui APPK.
Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi pendaftaran tersebut. Jika pendaftaran memenuhi syarat menurut peraturan dan acara arbitrase LAPS SJK, maka pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara.
Selanjutnya, perkara akan diproses ke tahap berikutnya, yaitu:
- pembayaran biaya administrasi dan honorarium arbiter;
- penunjukan arbiter;
- memasuki tahap persidangan arbitrase.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Referensi:
Aplikasi Portal Perlindugan Konsumen (APPK) yang diakses pada Rabu, 1 Februari 2023 pukul 11.45 WIB.
[1] Pasal 9 jo Pasal 1 angka 6 dan 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“POJK 31/2020”)
[2] Pasal 3 jo Pasal 1 angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”)
[3] Pasal 32 ayat (1) POJK 61/2020
[4] Pasal 32 ayat (2) POJK 61/2020
[5] Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf a angka 1 POJK 61/2020
[6] Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf a angka 2 POJK 61/2020
[7] Pasal 33 ayat (1) POJK 61/2020