Ancaman Pidana Bagi Calo Transaksi Narkotika

PERTANYAAN
Berapa lamakah hukuman bagi orang atau tersangka yang tugasnya hanya sebagai penunjuk (calo) pada saat transaksi narkoba?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Berapa lamakah hukuman bagi orang atau tersangka yang tugasnya hanya sebagai penunjuk (calo) pada saat transaksi narkoba?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Kementerian Pendidikan Nasional, calo adalah orang yg menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah; perantara; makelar.
Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) terdapat sejumlah sanksi pidana bagi orang yang menjadi calo/perantara dalam transaksi/jual beli narkotika. Sanksi-sanksi tersebut berbeda-beda bergantung pada jenis golongan narkotika, beratnya, dan bentuknya (apakah masih dalam bentuk tanaman atau narkotika siap pakai). Berikut kami uraikan satu-persatu sanksi pidana bagi perantara transaksi/jual beli narkotika:
No. | Perbuatan | Sanksi pidana |
1. | Perantara dalam transaksi Narkotika Golongan I | Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” (Pasal 114 ayat [1] UU Narkotika) |
2. | Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman yang Beratnya Melebihi 1 (satu) Kilogram atau Melebihi 5 (Lima) Batang Pohon atau dalam Bentuk Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram | Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidanadengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Pasal 114 ayat [2] UU Narkotika) |
3. | Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan II | Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).” (Pasal 119 ayat [1] UU Narkotika) |
4. | Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan II yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram | Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Pasal 119 ayat [2] UU Narkotika) |
5. | Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan III | Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Pasal 124 ayat [1] UU Narkotika) |
6. | Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan III yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram | Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Pasal 124 ayat [2] UU Narkotika) |
Selain ketentuan-ketentuan sanksi pidana bagi orang yang menjadi perantara transaksi narkotika tersebut, ada juga ketentuan bagi orang yang menjadi perantara transaksi prekursor narkotika. Prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakandalam pembuatan Narkotika (Pasal 1 angka 2 UU Narkotika).
Ketentuan pidana bagi perantara jual beli prekursor narkotika terdapat dalam Pasal 129 yang berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap orang yang tanpa hak atau
a. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
b. memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
c. menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
d. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.”
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Referensi:
http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 4 September 2013 pukul 16. 53
Butuh lebih banyak artikel?