Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Itu Arbiter dan Biaya Arbitrase

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Apa Itu Arbiter dan Biaya Arbitrase

Apa Itu Arbiter dan Biaya Arbitrase
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Itu Arbiter dan Biaya Arbitrase

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya, apa itu arbiter dan apa yang dimaksud dengan arbitrase? Lalu, berapa sih biaya arbitrase? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apa yang dimaksud dengan arbitrase? Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

    Sedangkan arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan atas sengketa tertentu yang diselesaikan melalui arbitrase.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apa itu Arbiter?

    Pertama-tama, Anda perlu memahami apa yang dimaksud dengan arbitrase. Pasal 1 angka 1 UU 30/1999 mendefinisikan arbitrase sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Penyelenggaraan Arbitrase Online di Indonesia

    Penyelenggaraan Arbitrase <i>Online</i> di Indonesia

    Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda mengenai apa itu arbiter, menurut Pasal 1 angka 7 UU 30/1999, arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Patut Anda ketahui, nama lengkap dan tempat tinggal arbiter, tempat arbiter akan mengambil keputusan, pernyataan kesediaan arbiter harus dituangkan dalam perjanjian arbitrase tertulis yang dibuat para pihak.[1]

    Lantas, apakah arbiter bisa menolak penunjukan atau pengangkatan tersebut? Bisa, arbiter dapat menerima atau menolak penunjukan atau pengangkatan dengan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal penunjukan atau pengangkatan.[2]

    Tapi bagaimana jika arbiter telah menerima lalu berniat menarik diri, bisakah? Bisa, namun harus dengan persetujuan para pihak dengan mengajukan permohonan tertulis ke para pihak terlebih dahulu. Jika para pihak menyetujui penarikan diri, arbiter dibebaskan tugasnya. Sebaliknya, jika para pihak tidak setuju, pembebasan tugas arbiter ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri.[3]

     

    Syarat Jadi Arbiter

    Setelah memahami arbiter artinya seorang atau lebih yang dipilih pihak bersengketa atau yang ditunjuk pengadilan atau lembaga arbitrase untuk memberikan putusan yang diselesaikan melalui arbitrase, perlu Anda ketahui pula terdapat beberapa syarat jadi arbiter yaitu:[4]

    1. cakap melakukan tindakan hukum;
    2. berumur paling rendah 35 tahun;
    3. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
    4. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
    5. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.

    Sebagai informasi, hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter, agar terjamin adanya objektivitas dalam pemeriksaan serta pemberian putusan oleh arbiter.[5]

    Dikutip dari artikel berjudul Perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator, Susanti Adi Nugroho menyatakan bahwa syarat penting lainnya yang harus dimiliki arbiter, yaitu:

    1. Para arbiter yang telah dipilih memiliki keahlian dalam suatu atau beberapa bidang, seperti bidang perbankan, asuransi, konstruksi, dan sebagainya, dan didukung oleh pengalaman yang cukup lama serta mempunyai nama yang bersih dan integritas yang tinggi;
    2. Ia harus independen dan menunjukkan sikap tidak memihak, terbuka maupun tertutup (berarti ia tidak mewakili atau harus membela pihak yang memilihnya);
    3. Harus menyampaikan kepada para pihak dan institusi di mana ia terdaftar agar setiap fakta dan keadaan yang mungkin akan menimbulkan keragu-raguan atas independensi dan ketidakberpihakannya yang mungkin timbul di dalam ucapan maupun pikiran para pihak yang bersengketa;
    4. Terikat untuk menerapkan tata cara secara pantas menghargai dan menghormati prinsip perlakuan yang tidak memihak dan hak-hak para pihak untuk didengar;
    5. Menyelesaikan dan memberi putusan dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai waktu yang telah ditetapkan;
    6. Memelihara kerahasiaan para pihak juga setelah dikeluarkan keputusannya;
    7. Selama pemeriksaan, ia berhak memperoleh kerjasama yang jujur dan terbuka dari para pihak;
    8. Ia tidak bisa dituntut karena isi putusannya, kecuali terbukti memihak atau tidak independen.

     

    Biaya Arbitrase

    Pada prinsipnya, arbiter yang menentukan biaya arbitrase yang mana mencakup:[6]

    1. honorarium arbiter;
    2. biaya perjalanan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh arbiter;
    3. biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan sengketa; dan
    4. biaya administrasi.

    Siapa yang akan menanggung biaya arbitrase? Apakah para pihak secara bersama-sama? Jawabannya adalah biaya arbitrase dibebankan pada pihak yang kalah. Namun dalam hal tuntutan yang dikabulkan hanya sebagian saja, biaya arbitrase dibebankan kepada para pihak secara seimbang.[7]

    Sebagai contoh, Anda dapat mengakses rincian Biaya Arbitrase BANI untuk referensi Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik, terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang apa itu arbiter dan apa yang dimaksud dengan arbitrase, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

     

    Referensi:

    Biaya Arbitrase BANI, yang diakses pada 9 Mei 2022, pukul 08.11 WIB.


    [1] Pasal 9 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”)

    [2] Pasal 16 ayat (2) UU 30/1999

    [3] Pasal 19 UU 30/1999

    [4] Pasal 12 ayat (1) UU 30/1999

    [5] Pasal 12 ayat (2) dan penjelasannya UU 30/1999

    [6] Pasal 76 UU 30/1999

    [7] Pasal 77 UU 30/1999

    Tags

    arbiter
    arbitrase

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!