Apa Saja Hal-hal yang Diuji dalam Due Diligence?
Bisnis

Apa Saja Hal-hal yang Diuji dalam Due Diligence?

Pertanyaan

Apa itu due diligence, secara khusus pada saat melakukan merger atau akusisi? Apa saja tindakan yang termasuk due diligence?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Proses uji tuntas hukum (legal due diligence) adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menilai risiko hukum yang mungkin timbul terkait transaksi yang akan dilakukan oleh para pihak.

Uji tuntas hukum mencakup pemeriksaan berbagai aspek hukum para pihak, seperti pemeriksaan akta, pemeriksaan perizinan, pemeriksaan aset, maupun pemeriksaan bebas perkara.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Due Diligence

Menurut Rio Christiawan dalam bukunya Uji Tuntas Hukum Legal Due Diligence menjelaskan proses uji tuntas hukum (legal due diligence) diartikan sebagai suatu kegiatan untuk menilai risiko hukum yang mungkin timbul terkait transaksi yang akan dilakukan oleh para pihak (hal. 1).

Proses uji tuntas sendiri tidak hanya mencakup proses uji tuntas hukum, namun juga bisa mencakup uji tuntas mengenai hal-hal lain yang ingin dinilai seperti keuangan (financial due diligence) dan pajak (tax due diligence).

 

Yang Diperiksa dalam Due Diligence

Uji tuntas hukum merupakan salah satu langkah penting yang harus dilakukan oleh perusahaan pada saat merger atau akuisisi. Adapun aspek-aspek yang harus diperiksa adalah:

  1. Pemeriksaan akta, yang mencakup riwayat kepemilikan perusahaan, struktur dan jumlah kepemilikan perusahaan, kondisi perusahaan, serta hak dan kewajiban perusahaan.
  2. Pemeriksaan perizinan, yang mencakup perizinan usaha dan teknis.
  3. Pemeriksaan aset, yang mencakup kepemilikan aset berwujud maupun tidak berwujud serta hak dan kewajiban yang melekat pada aset tersebut.
  4. Pemeriksaan bebas perkara, yang mencakup pemeriksaan perkara di Pengadilan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga, maupun di instansi terkait lainnya.

Segala temuan yang diperoleh dari proses pemeriksaan tersebut akan dituangkan dalam suatu laporan uji tuntas yang juga mengulas risiko-risiko hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, laporan uji tuntas juga memberikan rekomendasi atas hal-hal yang sebaiknya dilakukan atas risiko-risiko hukum tersebut.

 

Prinsip-prinsip Melakukan Legal Due Diligence

Setidaknya merujuk Yuk, Kenali Tahapan Melakukan Legal Due Diligence dan Legal Opinion, dijelaskan prinsip dalam melakukan Legal Due Diligence yaitu pertama, professional berarti konsultan hukum memang mempunyai keahlian, kehati-hatian, integritas serta kepastian hukum (hal. 2).

Kedua, disclosure yaitu adanya asas keterbukaan serta materialitas. Ketiga, prinsip independensi yang sering kali "ditawar" pada saat melakukan Legal Due Diligence pada perusahaan perseroan terbuka (tbk) (hal. 2).

Secara umum Legal Due Diligence menurut standar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) yaitu kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi (hal. 1).

Sebagai tambahan informasi, Pasal 17 ayat (1) huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal menyebutkan:

  1. Konsultan Hukum yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib:
  1. melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum sesuai dengan standar profesi HKHPM atau standar uji tuntas hukum dan standar pendapat hukum lainnya yang lazim berlaku, sepanjang tidak diatur dalam standar profesi yang disusun oleh HKHPM; dan

Masih bersumber dari laman yang sama, meskipun tidak ada kata-kata advokat, tapi karena ada kata-kata konsultan hukum dan HKHPM, di mana standar menjadi anggota HKHPM harus advokat, maka dalam hal ini, advokat yang melakukan Legal Due Diligence.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal.

 

Referensi:

Rio Christiawan. Uji Tuntas Hukum Legal Due Diligence. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Tags: