Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pada dasarnya, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”), perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Perusahaan air minum yang Anda maksud dapat disebut sebagai pelaku usaha, yaitu setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.[1]
Air minum kemasan botol ukuran 350ml yang dijual sebagaimana Anda ceritakan termasuk ke dalam definisi barang, yaitu setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.[2]
Dalam menjual air minum dalam kemasan botol tersebut, pelaku usaha memiliki hak sebagai berikut:[3]
- hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu pelaku usaha juga berkewajiban:[4]
- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Setiap orang yang menjadi pemakai (yang mengkonsumsi air minum tersebut), dikenal dengan sebutan konsumen.[5]
Jika Anda sebagai konsumen, maka Anda memiliki hak:[6]
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Adapun kewajiban Anda sebagai konsumen ialah:[7]
- membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Air Minum Kemasan Tidak Sesuai Takaran
Dalam Bab IV UU 8/1999 dijelaskan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yang diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17.
Khusus untuk kasus Anda, dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b UU 8/1999 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
Pelaku usaha yang melakukan melanggar larangan di atas, dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran. Menteri Perdagangan (“Mendag”) dan menteri teknis juga berwenang menarik barang dan/atau jasa tersebut dari peredaran.[8]
Terhadap pelaku usaha yang menjual air minum dalam kemasan yang tidak sesuai dengan isi bersih atau netto sebagaimana tercantum di label, maka dianggap telah melakukan pelanggaran tersebut.
Konsekuensinya dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar, terhadap sanksi pidana tersebut, dapat pula dijatuhi hukuman tambahan berupa:[9]
- perampasan barang tertentu;
- pengumuman keputusan hakim;
- pembayaran ganti rugi;
- perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
- kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
- pencabutan izin usaha.
Anda sebagai konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.[10]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 3 UU 8/1999
[2] Pasal 1 angka 4 UU 8/1999
[3] Pasal 6 UU 8/1999
[4] Pasal 7 UU 8/1999
[5] Pasal 1 angka 2 UU 8/1999
[6] Pasal 4 UU 8/1999
[7] Pasal 5 UU 8/1999
[8] Pasal 8 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 1 angka 13 UU 8/1999
[9] Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU 8/1999
[10] Pasal 45 ayat (1) UU 8/1999