KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apabila PT Tidak Melakukan Pendaftaran dan Pengumuman

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apabila PT Tidak Melakukan Pendaftaran dan Pengumuman

Apabila PT Tidak Melakukan Pendaftaran dan Pengumuman
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apabila PT Tidak Melakukan Pendaftaran dan Pengumuman

PERTANYAAN

Pada tahap pendirian PT, tahap pengesahan adalah agar PT dapat memperoleh status badan hukum, namun PT baru menjadi badan hukum yang sempurna apabila sudah sampai tahap pendaftaran dan pengumuman. Bagaimanakah wewenang dan tanggung jawab direksi pada PT yang telah mendapatkan pengesahan tetapi belum melalui tahap pendaftaran dan pengumuman?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bila suatu PT sudah mendapat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum PT namun belum melakukan proses pendaftaran dan pengumuman, jika kita melihat aturan sebelumnya dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, bahwa Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan. Namun aturan tersebut tidak ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berlaku saat ini. Tidak sampai di situ, nyatanya terdapat sanksi pidana apabila sengaja atau karena kelalaiannya tidak mendaftarkan perusahannya dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
    Ā 
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
    Ā 
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul ā€œwewenang & tanggung jawab direksi PTā€ yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 24 Juni 2005.
    Ā 
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Ā 
    Persoalan tentang Perseroan Terbatas (ā€œPTā€) diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (ā€œUU PTā€) dan beberapa aturan pelaksanaannya. PT diartikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaannya.[1]
    Ā 
    Sebagai badan hukum, PT tersebut harus didirikan berdasarkan perjanjian. Artinya, harus ada sekumpulan orang yang sepakat untuk mendirikan suatu usaha bersama yang berbadan hukum dengan bentuk PT.
    Ā 
    Agar suatu PT dapat menjalankan fungsinya sebagai rechtpersoon, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhinya, antara lain:
    1. Para pendiri harus mendirikan PT berdasarkan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, akta pendirian tersebut mencakup pula anggaran dasar dari PT yang bersangkutan dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.[2]
    2. Pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui AHU Online untuk mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum PT paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.[3]
    3. Setelah mendapat surat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Direksi mendaftarkan PT (beserta akta pendirian) tersebut dalam Daftar Perusahaan sebagaimana dijawibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (ā€œUU 3/1982ā€).[4]
    4. Menteri mengumumkan akta pendirian beserta Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum PT dalam Tambahan Berita Negara.[5] Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (ā€œPermenkumham 2010ā€) pengumuman tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak:
      1. tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan diterbitkan;
      2. tanggal Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diterbitkan; dan/atau
      3. pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar Perseroan diterima.
    Ā 
    Bila suatu PT sudah mendapat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum PT namun belum melakukan proses pendaftaran dan pengumuman, jika kita melihat aturan sebelumnya dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (ā€œUU 1/1995ā€), bahwa Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan. Namun aturan tersebut tidak ditemukan dalam UU PT yang berlaku saat ini. Tidak sampai disitu, nyatanya terdapat sanksi pidana apabila sengaja atau karena kelalaiannya tidak mendaftarkan perusahannya dalam Pasal 32 UU 3/1982 berikut:
    Ā 
    1. Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
    2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.
    Ā 
    Apabila tindak pidana di atas dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.[6]
    Ā 
    Simak juga artikel Besaran Modal Dasar Pendirian PT dan Rincian Biaya Notarisnya.
    Ā 
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
    Referensi:
    AHU Online, diakses pada tanggal 24 Mei 2019, pukul 14.20 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 UU PT
    [2] Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU PT
    [3] Pasal 7 ayat (4) jo. Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) UU PT
    [4] Pasal 5 ayat (1) UU 3/1982
    [5] Pasal 30 ayat (1) huruf a UU PT
    [6] Pasal 35 ayat (1) UU 3/1982

    Tags

    pendirian pt
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!