Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Atasan Bertanggung Jawab Atas Penggelapan yang Dilakukan Bawahannya?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Atasan Bertanggung Jawab Atas Penggelapan yang Dilakukan Bawahannya?

Apakah Atasan Bertanggung Jawab Atas Penggelapan yang Dilakukan Bawahannya?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Atasan Bertanggung Jawab Atas Penggelapan yang Dilakukan Bawahannya?

PERTANYAAN

Saya mempunyai bawahan dimana sebagiannya saya melakukan penggelapan dana perusahaan. Setiap orang mamakai uang perusahaan di kisaran 1 juta s/d 10 juta. Menurut versi perusahaan, perusahaan telah dirugikan total sekitar 70 s/d 80 juta, perusahaan tidak tahu menahu dan meminta saya untuk bertanggung jawab sepenuhnya. Jika uang tersebut tidak kembali maka saya akan diperkarakan. Sedangkan di sini saya hanya melanggar SOP perusahaan dan tidak mengetahui alur perjalanan uang tersebut. Saya diberhentikan oleh perusahaan tanpa ada konfirmasi baik itu surat PHK maupun secara lisan. Satu bulan gaji saya ditahan. Yang saya tanyakan apakah saya bisa dijadikan tersangka bilamana perusahaan melaporkan ke pihak kepolisian atas masalah ini? Apa yang harus saya lakukan dalam menghadapi masalah ini? Saya sudah mengembalikan uang perusahaan 12 juta hasil saya meminta ke bawahan saya yang memakai uang tersebut. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Dalam prinsip pertanggungjawaban pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan-lah yang dapat dikenakan sanksi pidana. Jika memang Anda tidak terlibat dan tidak ada cukup bukti bahwa Anda melakukan tindak pidana penggelapan, maka Anda tidak dapat dijadikan tersangka. Anda dapat memberikan argumen disertai bukti-bukti yang cukup bahwa Anda tidak terlibat dalam penggelapan itu.

     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Pada dasarnya, tindak pidana penggelapan termuat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?
     

    R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum (hal. 258). Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah:

    1.    Barang siapa (ada pelaku);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Dengan sengaja dan melawan hukum;

    3.    Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;

    4.    Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

     

    Sedangkan, dalam konteks pertanyaan Anda, penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja di suatu perusahaan ini diancam dengan Pasal 374 KUHP:

     

    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

     

    R. Soesilo menyatakan bahwa pasal ini biasa disebut dengan “Penggelapan dengan Pemberatan”, di mana pemberatannya adalah dalam hal (hal. 259):

    a.    terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking), misalnya perhubungan antara majikan dan pembantu rumah tangga atau majikan dan buruh.

    b.    terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep), misalnya tukang binatu menggelapkan pakaian yang dicucikan kepadanya, tukang jam, sepatu, sepeda, dsb menggelapkan sepatu, jam dan sepeda yang diserahkan kepadanya untuk diperbaiki.

    c.    karena mendapat upah uang (bukan upah berupa barang), misalnya pekerja stasiun membawakan barang orang penumpang dengan upah uang, barang itu digelapkannya.

     

    Jadi, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh bawahan Anda dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP. Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasus dapat Anda simak dalam artikel Jerat Hukum Jika Pemegang Saham Menggunakan Harta Perusahaan dan Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan.

     

    Soal pertanyaan Anda tentang apakah Anda bisa dijadikan tersangka bilamana perusahaan melaporkan ke pihak kepolisian atas masalah ini, pada dasarnya, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas suatu tindak pidana hanyalah orang yang melakukan tindak pidana tersebut.

     

    Hal ini sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana. Sebagaimana pernah kami uraikan dalam artikel Prinsip Tanggung Jawab Pidana, dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah:

    1.    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

    2.    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

     

    Jadi, selama Anda bukan orang melakukan penggelapan, orang yang menyuruh bawahan Anda melakukan penggelapan, atau turut serta dalam penggelapan tersebut, Anda tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas dasar penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh bawahan Anda. Anda dapat memberikan argumen disertai bukti-bukti yang cukup bahwa Anda tidak terlibat dalam penggelapan itu. Kemungkinan Anda dapat dimintakan keterangannya sebagai saksi, mengingat penggelapan ini dilakukan oleh bawahan Anda.

     

    Mengacu pada penjelasan di atas, menurut hemat kami, Anda mungkin saja dalam proses hukum nantinya bertindak sebagai saksi. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 Angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

     

    Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi (“MK”) memberikan perluasan makna saksi, yakni tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa. Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan ini dapat Anda simak dalam artikel MK ‘Rombak’ Definisi Saksi dalam KUHAP.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

      

    Tags

    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!