Model Bisnis E-Commerce
Berdasarkan proses bisnis dan revenue model, transaksi e-commerce terbagi atas 4 model bisnis e-commerce, yaitu online marketplace, classified ads, daily deals dan online retail, dengan rincian penjelasan sebagai berikut:
- Online marketplace: kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko internet di mal internet sebagai tempat online marketplace merchant menjual barang dan/atau jasa.[1]
- Classified Ads: kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan iain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads.[2]
- Daily Deals: kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs daily deals sebagai tempat daily deals merchant menjual barang dan/atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran.[3]
- Online Retail: kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pembeli di situs online retail.[4]
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”)
klinik Terkait:
Pada dasarnya Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU 42/2009”), menyatakan:
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
Namun terdapat tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas:[5]
- ekspor barang kena pajak (“BKP”) berwujud;
- ekspor BKP tidak berwujud; dan
- ekspor jasa kena pajak (“JKP”).
Pemerintah telah menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi e-commerce dan transaksi perdagangan dan/atau jasa lainnya.
Sebelumnya kami asumsikan toko Anda bergerak di bidang online retail. Patut dicatat, pajak e-commerce online retail menjadi salah satu dari 4 model bisnis yang dikenakan pajak e-commerce.
berita Terkait:
Mengenai PPN, penyerahan yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pembeli BKP dan/atau JKP, dapat berupa:[6]
- penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam daerah pabean; dan/atau
- ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, transaksi e-commerce sebagaimana Anda maksud tidak dikenakan PPN atas ekspor barang sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 42/2009.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce.
[1] Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce (“SE Dirjen Pajak 62/2013”), hal. 2.
[2] Lampiran SE Dirjen Pajak 62/2013, hal. 11.
[3] Lampiran SE Dirjen Pajak 62/2013, hal. 16.
[4] Lampiran SE Dirjen Pajak 62/2013, hal. 25.
[5] Pasal 7 ayat (2) UU 42/2009
[6] Lampiran SE Dirjen Pajak 62/2013, hal. 28.