Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Batas Hukuman Minimum Dikenal dalam KUHP?

Share
Pidana

Apakah Batas Hukuman Minimum Dikenal dalam KUHP?

Apakah Batas Hukuman Minimum Dikenal dalam KUHP?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol

Bacaan 11 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apakah dalam hukum pidana (KUHP) dikenal batas hukuman minimum?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Arti Pidana Penjara Seumur Hidup

    16 Agt, 2024

    Arti Pidana Penjara Seumur Hidup

    Intisari:

     

     

    Ya, di dalam KUHP dikenal batas hukuman minimum, yakni dalam hal lamanya hukuman penjara dan hukuman kurungan. Lamanya hukum penjara adalah sekurang-kurangnya (minimum) satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun. Begitupula lamanya hukuman kurungan adalah sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya satu tahun.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dalam sistem hukum pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal batas hukuman minimum, yakni dalam hal lamanya hukuman penjara dan hukuman kurungan. Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 181) dalam menjelaskan soal perbedaan pokok antara hukuman penjara dan hukuman kurungan mengatakan bahwa:

     

    Menurut Pasal 12 ayat (2) KUHP, lamanya hukuman penjara adalah sekurang-kurangnya (minimum) satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun, maksimum 15 tahun dilampaui dalam hal gabungan tindak-tindak pidana, recidive, atau dalam hal berlakunya Pasal 52 KUHP (ayat 3 dari Pasal 12)

     

    Menurut Pasal 18 ayat (1) KUHP, lamanya hukuman kurungan (hectenis) adalah sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya satu tahun, dengan kemungkinan maksimum ini dinaikkan menjadi satu tahun empat bulan dengan aturan-aturan yang sama (Pasal 18 ayat 2)

     

    Masih terkait Pasal 12 ayat (2) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 38) menjelaskan bahwa pasal ini menetapkan umum lamanya hukuman penjara sementara minimum satu hari dan maksimum lima belas tahun. Sehari ialah tempo yang lamanya dua puluh empat jam (Pasal 97 KUHP). Maksimum umum 15 tahun itu dapat dilampaui sampai selama-lamanya 20 tahun dalam hal antara lain kejahatan yang menurut pilihan hakim sendiri boleh dihukum mati, penjara seumur hidup dan penjara sementara, dan dalam hal 15 tahun itu dilampaui, sebab hukuman ditambah karena ada kejahatan atau berulang-ulang membuat kejahatan.

     

    Terkait Pasal 97 KUHP, Soesilo (Ibid, hal. 104) menjelaskan bahwa orang yang dihukum satu hari hukuman kurungan, berarti ia harus menjalani hukuman itu satu kali 24 jam, misalnya masuk hari ini jam 9 pagi dan keluarnya dari penjara besok paginya jam 9 pagi.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, batas hukuman minimum menurut KUHP adalah satu hari, baik untuk hukuman penjara maupun hukuman kurungan.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     

    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

    2.    Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

     

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua