Apakah Batas Hukuman Minimum Dikenal dalam KUHP?
Bacaan 11 Menit
PERTANYAAN
Apakah dalam hukum pidana (KUHP) dikenal batas hukuman minimum?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 11 Menit
Apakah dalam hukum pidana (KUHP) dikenal batas hukuman minimum?
Intisari:
Ya, di dalam KUHP dikenal batas hukuman minimum, yakni dalam hal lamanya hukuman penjara dan hukuman kurungan. Lamanya hukum penjara adalah sekurang-kurangnya (minimum) satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun. Begitupula lamanya hukuman kurungan adalah sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya satu tahun.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dalam sistem hukum pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal batas hukuman minimum, yakni dalam hal lamanya hukuman penjara dan hukuman kurungan. Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 181) dalam menjelaskan soal perbedaan pokok antara hukuman penjara dan hukuman kurungan mengatakan bahwa:
Menurut Pasal 12 ayat (2) KUHP, lamanya hukuman penjara adalah sekurang-kurangnya (minimum) satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun, maksimum 15 tahun dilampaui dalam hal gabungan tindak-tindak pidana, recidive, atau dalam hal berlakunya Pasal 52 KUHP (ayat 3 dari Pasal 12)
Menurut Pasal 18 ayat (1) KUHP, lamanya hukuman kurungan (hectenis) adalah sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya satu tahun, dengan kemungkinan maksimum ini dinaikkan menjadi satu tahun empat bulan dengan aturan-aturan yang sama (Pasal 18 ayat 2)
Masih terkait Pasal 12 ayat (2) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 38) menjelaskan bahwa pasal ini menetapkan umum lamanya hukuman penjara sementara minimum satu hari dan maksimum lima belas tahun. Sehari ialah tempo yang lamanya dua puluh empat jam (Pasal 97 KUHP). Maksimum umum 15 tahun itu dapat dilampaui sampai selama-lamanya 20 tahun dalam hal antara lain kejahatan yang menurut pilihan hakim sendiri boleh dihukum mati, penjara seumur hidup dan penjara sementara, dan dalam hal 15 tahun itu dilampaui, sebab hukuman ditambah karena ada kejahatan atau berulang-ulang membuat kejahatan.
Terkait Pasal 97 KUHP, Soesilo (Ibid, hal. 104) menjelaskan bahwa orang yang dihukum satu hari hukuman kurungan, berarti ia harus menjalani hukuman itu satu kali 24 jam, misalnya masuk hari ini jam 9 pagi dan keluarnya dari penjara besok paginya jam 9 pagi.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, batas hukuman minimum menurut KUHP adalah satu hari, baik untuk hukuman penjara maupun hukuman kurungan.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Referensi:
1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
2. Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
KLINIK TERBARU