KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pekerja Mengambil Cuti Tahunan Mendadak?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Pekerja Mengambil Cuti Tahunan Mendadak?

Bolehkah Pekerja Mengambil Cuti Tahunan Mendadak?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pekerja Mengambil Cuti Tahunan Mendadak?

PERTANYAAN

Bolehkah pekerja mengambil hak cuti tahunan secara mendadak?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja, yang mana cuti tersebut berupa cuti tahunan. Lalu, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, bolehkah pekerja mengambil hak cuti tahunan secara mendadak?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Cuti Boleh Diajukan Mendadak? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Maret 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bolehkah Pekerja Mengambil Cuti Tahunan Mendadak?

    Pada dasarnya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Cuti tersebut berupa cuti tahunan yang sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.[1]

    Lalu, bolehkah pekerja mengambil hak cuti tahunan secara mendadak? Berdasarkan Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerjayang mengubah Pasal 79 ayat (4) UU Ketenagakerjaan,pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Artinya, ketentuan pengajuan cuti dan bolehkah pekerja mengambil hak cuti tahunan secara mendadak bergantung pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tempat pekerja yang bersangkutan bekerja. 

    Kami berpendapat hal ini bergantung pada masing-masing kondisi perusahaan. Misalnya, untuk perusahaan yang memiliki karyawan yang banyak, mungkin tak jadi masalah bila ada karyawan yang cuti mendadak. Namun bila jumlah karyawannya terbatas, perusahaan tentu harus mengatur supaya proses produksi tetap berjalan dan tidak terganggu dengan karyawan yang mengajukan cuti mendadak.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda mengenai bolehkah pekerja mengambil hak cuti tahunan secara mendadak? Perihal ketentuan pengajuan cuti dan penilaian mendadak atau tidaknya suatu pengajuan cuti itu bergantung pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama masing-masing perusahaan.

    Etika Saat Mengambil Cuti Tahunan Mendadak

    Sebagai tambahan informasi, sebelum memutuskan mengambil cuti tahunan secara mendadak, pekerja setidaknya memperhatikan etika sebagai berikut:

    1. Mengikuti prosedur pengajuan cuti tahunan dari perusahaan yang dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
    2. Menjelaskan alasan mengajukan cuti tahunan secara mendadak. Dengan memberikan alasan yang jelas, diharapkan atasan dapat memahaminya;
    3. Menyebutkan akan mengambil cuti tahunan berapa lama, agar atasan mengetahui kapan Anda siap kembali bekerja;
    4. Mendelegasikan tugas sementara kepada rekan kerja lain. Berikan instruksi yang jelas, agar rekan kerja Anda paham dan tidak merasa terbebani dengan absennya Anda.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjayang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1] Pasal 81 angka 25 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 79 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

     

    Tags

    cuti
    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!