Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Hak Guna Bangunan Dikenakan BPHTB?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Apakah Hak Guna Bangunan Dikenakan BPHTB?

Apakah Hak Guna Bangunan Dikenakan BPHTB?
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Hak Guna Bangunan Dikenakan BPHTB?

PERTANYAAN

Saya membeli tanah seluas 238 m2 di sebuah perumahan di Tangerang. Kemudian saya bangun rumah di atasnya. Sewaktu mengurus sertifikat HGB, developer meminta saya membayar BPHTB atas tanah dan bangunan. Apakah saya harus membayar BPHTB atas bangunan yang saya bangun sendiri, bukan hasil pembelian dari developer? Sementara menurut UU 20/2000, BPHTB adalah objek pajak atas transaksi jual beli?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk menentukan apakah tanah dan/atau bangunan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”), maka harus dilihat terlebih dahulu dasar transaksi kedua belah pihak.

    Sebab pada prinsipnya BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum salah satunya jual beli sebagaimana Anda sebutkan. Lalu, apakah hak guna bangunan (HGB) juga dikenai BPHTB?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Guna Bangunan Dikenakan BPHTB, Ini Penjelasannya yang dibuat oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI), dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 12 April 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menghitung Biaya Pajak Restoran

    Cara Menghitung Biaya Pajak Restoran

    Apa itu BPHTB?

    Sebagai informasi, ketentuan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) pada mulanya diatur di dalam UU 21/1997 dan perubahannya yang kini telah dicabut. Adapun ketentuan mengenai BPHTB saat ini diatur di dalam dalam UU 1/2022.

    Arti BPHTB dapat Anda temukan dalam Pasal 1 angka 37 UU 1/2022 yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

    Berdasarkan pengertian di atas, maka objek BPHTB yakni perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.[1]

    Jenis-Jenis Perolehan Hak yang Dikenai BPTHB

    Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru, dengan rincian sebagai berikut: [2]

    1. pemindahan hak karena:
      1. jual beli;
      2. tukar menukar;
      3. hibah;
      4. hibah wasiat;
      5. waris;
      6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
      7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
      8. penunjukan pembeli dalam lelang;
      9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
      10. penggabungan usaha;
      11. peleburan usaha;
      12. pemekaran usaha; atau
      13. hadiah.
    2. pemberian hak baru karena:
      1. kelanjutan pelepasan hak; atau
      2. di luar pelepasan hak.

    Adapun, hak atas tanah dan/bangunan yang termasuk dalam objek BPTHB karena perolehan hak baik pemindahan hak atau pemberian hak baru, salah satunya adalah hak guna bangunan (HGB) sebagaimana Anda tanyakan.[3]

    Selain itu, perlu diketahui bahwa waktu terutangnya pajak BPHTB untuk jual beli adalah pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli, dengan nilai perolehan objek pajak berdasarkan harga transaksi.[4]

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, benar bahwa objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan salah satunya karena jual beli. Akan tetapi perlu dilihat kembali dalam perjanjian antara developer dengan Anda selaku pembeli, apakah benar terjadi pemindahan hak atau pemberian hak baru atas tanah dan bangunan untuk dapat menentukan pengenaan BPHTB atas HGB rumah Anda.

    Baca juga: Pajak Tanah Milik Pribadi, Begini Aturan PBB-P2

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


    [1] Pasal 1 angka 38 dan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU 1/2022”)

    [2] Pasal 44 ayat (2) UU 1/2022

    [3] Pasal 44 ayat (3) huruf c UU 1/2022

    [4] Pasal 49 huruf a jo. Pasal 46 ayat (2) huruf a UU 1/2022

    Tags

    bphtb
    hak milik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!