KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah All Terrain Vehicle (ATV) Perlu Diregistrasi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah All Terrain Vehicle (ATV) Perlu Diregistrasi?

Apakah <i>All Terrain Vehicle</i> (ATV) Perlu Diregistrasi?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah <i>All Terrain Vehicle</i> (ATV) Perlu Diregistrasi?

PERTANYAAN

Apakah motor jenis ATV 4 roda bebas melintas di jalan raya? Karena produk ini tidak dilengkapi STNK dan BPKP dari produsennya. Mohon pencerahannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

    Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

     

     

    Perlu kami luruskan bahwa dokumen BPKB dan STNK bukan diperoleh dari produsen kendaraan bemotor, melainkan dikeluarkan oleh Polri berdasarkan kegiatan registrasi kendaraan bermotor.

     

    Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan. Sebagai bukti atas registrasi kendaraan bermotor, maka diterbitkanlah BPKB, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

     

    Untuk melintas di jalan harus dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Kendaraan yang belum diregistrasi bisa melintas di jalan tetapi hanya untuk kepentingan tertentu dan harus dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan anda.

     

    Motor ATV 4 Roda

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan mendefiniskan kendaraan jenis ATV.

     

    Menurut Kamus Otomotif, motor All Terrain Vehicle (“ATV”) berbentuk mirip motor pendek beroda empat. Kendaraan ini sangat kuat terutama di medan offroad, seperti jalanan tanah atau berpasir seperti di pantai, di pertanian, di gurun pasir. Selain punya daya jelajah yang tinggi, ATV juga kuat untuk towing atau menarik kendaraan lain. Kendaraan berdaya angkut besar ini punya tenaga besar namun ukuran badannya yang berdimensi kecil, nyaris seperti motor buat anak-anak. Gerak rodanya di belakang atau rear drive yang punya shaft tunggal. Tenaganya yang besar tidak cocok untuk jalanan aspal dan sering menyebabkan terjadinya spin dan slide ketika melakukan pembelokkan. Walau bernama ATV, sebenarnya kendaraan ini lebih cocok di sebut OTV (Off Road Terrain Vehicle).

     

    BPKB dan STNK

    Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas kendaraan bermotor dan pemilik, yang berlaku selama kendaraan bermotor tidak dipindahtangankan.[1]

     

    Sedangkan yang dimaksud dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.[2]

     

    Kewajiban Registrasi Kendaraan Bermotor

    Selanjutnya, masih terkait dengan kendaraan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur bahwa setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.[3] Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.[4]

     

    Ini artinya, ATV sebagai kendaraan wajib diregistrasikan.

     

    Registrasi kendaraan bermotor meliputi:[5]

    a.    registrasi Kendaraan Bermotor baru;

    b.    registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik;

    c.    registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau

    d.    registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor

     

    Registrasi Kendaraan Bermotor bertujuan untuk:[6]

    a.    tertib administrasi;

    b.    pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;

    c.    mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;

    d.    perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

    e.    perencanaan pembangunan nasional.

     

    Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.[7] Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.[8]

     

    Registrasi Kendaraan Bermotor baru

    Sementara, jika ATV itu merupakan kendaraan yang baru Anda beli, maka terhadap ATV tersebut wajib dilakukan Registrasi Kendaraan Bermotor baru yang meliputi kegiatan:[9]

    a.    registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya;

    b.    penerbitan BPKB; dan

    c.    penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

     

    Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi BPKB, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.[10]

     

    Jadi, ATV tersebut harus diregistrasi agar pemiliknya memperoleh BPKB dan STNK.

     

    Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:[11]

    a.    memiliki sertifikat registrasi uji tipe;

    b.    memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah; dan

    c.    memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.

     

    Berdasarkan penjelasan di atas dikaitkan dengan pernyataan Anda, perlu kami luruskan bahwa dokumen BPKB dan STNK bukan diperoleh dari produsen kendaraan bemotor, melainkan diterbitkan oleh Polri berdasarkan registrasi kendaraan bermotor.

     

    Bisakah Kendaran yang Belum Diregistrasi Beroperasi di Jalan?

    Bagaimana jika ATV yang belum diregistrasi itu dioperasikan di jalan? Seperti yang kami jelaskan di atas, jika sudah melakukan registrasi kendaraan bermotor, maka akan memperoleh dokumen seperti BPKB dan STNK.

     

    Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.[12] Ini artinya, untuk mengoperasikan ATV di jalan perlu dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan.

     

    Tetapi, Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.[13]

     

    Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" meliputi:[14]

    a.  memindahkan kendaraan dari tempat penjual, distributor, atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari Kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran Kendaraan Bermotor;

    b.    memindahkan dan satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan dipabrik lain;

    c.    mencoba Kendaraan Bermotor baru sebelum kendaraan tersebut dijual;

    d.    mencoba Kendaraan Bermotor yang sedang dalam taraf penelitian; atau

    e.    memindahkan Kendaraan Bermotor dari tempat penjual ke tempat pembeli.

     

    Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha dibidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.[15]

     

    Jadi, setiap kendaraan bermotor diwajibkan melakukan registrasi, termasuk ATV. Sebagai bukti atas registrasi kendaraan bermotor diberikanlah BPKB, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Sementara, untuk melintas di jalan, kendaraan harus dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Kendaraan yang belum diregistrasi bisa melintas di jalan tetapi hanya untuk kepentingan tertentu dan harus dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

     

    Referensi:

    http://kamus-otomotif.hexat.com/arti/?k=all%20terrain%20vehicle, diakses pada 27 Januari 2017 pukul 14.07 WIB

     



    [1] Pasal 1 angka 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”)

    [2] Pasal 1 angka 9 Perkapolri 5/2012

    [3] Pasal 64 ayat (1) UU LLAJ

    [4] Pasal 1 angka 8 UU LLAJ

    [5] Pasal 64 ayat (2) UU LLAJ

    [6] Pasal 64 ayat (3) UU LLAJ

    [7] Pasal 64 ayat (4) UU LLAJ

    [8] Pasal 64 ayat (5) UU LLAJ

    [9] Pasal 65 ayat (1) UU LLAJ

    [10] Pasal 65 ayat (2) UU LLAJ

    [11] Pasal 66 UU LLAJ

    [12] Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ

    [13] Pasal 69 ayat (1) UU LLAJ

    [14] Penjelasan Pasal 69 ayat (1) UU LLAJ

    [15] Pasal 69 ayat (2) UU LLAJ

    Tags

    lampu merah
    sim

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!