Apakah All Terrain Vehicle (ATV) Perlu Diregistrasi?
PERTANYAAN
Apakah motor jenis ATV 4 roda bebas melintas di jalan raya? Karena produk ini tidak dilengkapi STNK dan BPKP dari produsennya. Mohon pencerahannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah motor jenis ATV 4 roda bebas melintas di jalan raya? Karena produk ini tidak dilengkapi STNK dan BPKP dari produsennya. Mohon pencerahannya.
Intisari:
Perlu kami luruskan bahwa dokumen BPKB dan STNK bukan diperoleh dari produsen kendaraan bemotor, melainkan dikeluarkan oleh Polri berdasarkan kegiatan registrasi kendaraan bermotor.
Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan. Sebagai bukti atas registrasi kendaraan bermotor, maka diterbitkanlah BPKB, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Untuk melintas di jalan harus dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Kendaraan yang belum diregistrasi bisa melintas di jalan tetapi hanya untuk kepentingan tertentu dan harus dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan anda.
Motor ATV 4 Roda
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan mendefiniskan kendaraan jenis ATV.
Menurut Kamus Otomotif, motor All Terrain Vehicle (“ATV”) berbentuk mirip motor pendek beroda empat. Kendaraan ini sangat kuat terutama di medan offroad, seperti jalanan tanah atau berpasir seperti di pantai, di pertanian, di gurun pasir. Selain punya daya jelajah yang tinggi, ATV juga kuat untuk towing atau menarik kendaraan lain. Kendaraan berdaya angkut besar ini punya tenaga besar namun ukuran badannya yang berdimensi kecil, nyaris seperti motor buat anak-anak. Gerak rodanya di belakang atau rear drive yang punya shaft tunggal. Tenaganya yang besar tidak cocok untuk jalanan aspal dan sering menyebabkan terjadinya spin dan slide ketika melakukan pembelokkan. Walau bernama ATV, sebenarnya kendaraan ini lebih cocok di sebut OTV (Off Road Terrain Vehicle).
BPKB dan STNK
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas kendaraan bermotor dan pemilik, yang berlaku selama kendaraan bermotor tidak dipindahtangankan.[1]
Sedangkan yang dimaksud dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.[2]
Kewajiban Registrasi Kendaraan Bermotor
Selanjutnya, masih terkait dengan kendaraan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur bahwa setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.[3] Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.[4]
Ini artinya, ATV sebagai kendaraan wajib diregistrasikan.
Registrasi kendaraan bermotor meliputi:[5]
a. registrasi Kendaraan Bermotor baru;
b. registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik;
c. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau
d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor
Registrasi Kendaraan Bermotor bertujuan untuk:[6]
a. tertib administrasi;
b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
e. perencanaan pembangunan nasional.
Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.[7] Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.[8]
Registrasi Kendaraan Bermotor baru
Sementara, jika ATV itu merupakan kendaraan yang baru Anda beli, maka terhadap ATV tersebut wajib dilakukan Registrasi Kendaraan Bermotor baru yang meliputi kegiatan:[9]
a. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya;
b. penerbitan BPKB; dan
c. penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi BPKB, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.[10]
Jadi, ATV tersebut harus diregistrasi agar pemiliknya memperoleh BPKB dan STNK.
Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:[11]
a. memiliki sertifikat registrasi uji tipe;
b. memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah; dan
c. memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan penjelasan di atas dikaitkan dengan pernyataan Anda, perlu kami luruskan bahwa dokumen BPKB dan STNK bukan diperoleh dari produsen kendaraan bemotor, melainkan diterbitkan oleh Polri berdasarkan registrasi kendaraan bermotor.
Bisakah Kendaran yang Belum Diregistrasi Beroperasi di Jalan?
Bagaimana jika ATV yang belum diregistrasi itu dioperasikan di jalan? Seperti yang kami jelaskan di atas, jika sudah melakukan registrasi kendaraan bermotor, maka akan memperoleh dokumen seperti BPKB dan STNK.
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.[12] Ini artinya, untuk mengoperasikan ATV di jalan perlu dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan.
Tetapi, Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.[13]
Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" meliputi:[14]
a. memindahkan kendaraan dari tempat penjual, distributor, atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari Kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran Kendaraan Bermotor;
b. memindahkan dan satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan dipabrik lain;
c. mencoba Kendaraan Bermotor baru sebelum kendaraan tersebut dijual;
d. mencoba Kendaraan Bermotor yang sedang dalam taraf penelitian; atau
e. memindahkan Kendaraan Bermotor dari tempat penjual ke tempat pembeli.
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha dibidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.[15]
Jadi, setiap kendaraan bermotor diwajibkan melakukan registrasi, termasuk ATV. Sebagai bukti atas registrasi kendaraan bermotor diberikanlah BPKB, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Sementara, untuk melintas di jalan, kendaraan harus dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Kendaraan yang belum diregistrasi bisa melintas di jalan tetapi hanya untuk kepentingan tertentu dan harus dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Referensi:
http://kamus-otomotif.hexat.com/arti/?k=all%20terrain%20vehicle, diakses pada 27 Januari 2017 pukul 14.07 WIB
[1] Pasal 1 angka 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”)
[2] Pasal 1 angka 9 Perkapolri 5/2012
[3] Pasal 64 ayat (1) UU LLAJ
[4] Pasal 1 angka 8 UU LLAJ
[5] Pasal 64 ayat (2) UU LLAJ
[6] Pasal 64 ayat (3) UU LLAJ
[7] Pasal 64 ayat (4) UU LLAJ
[8] Pasal 64 ayat (5) UU LLAJ
[9] Pasal 65 ayat (1) UU LLAJ
[10] Pasal 65 ayat (2) UU LLAJ
[11] Pasal 66 UU LLAJ
[12] Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ
[13] Pasal 69 ayat (1) UU LLAJ
[14] Penjelasan Pasal 69 ayat (1) UU LLAJ
[15] Pasal 69 ayat (2) UU LLAJ
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?