KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Indonesia Mengenal Sistem Sidang Juri?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Apakah Indonesia Mengenal Sistem Sidang Juri?

Apakah Indonesia Mengenal Sistem Sidang Juri?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Indonesia Mengenal Sistem Sidang Juri?

PERTANYAAN

Apa itu sidang juri? Apakah Indonesia mengenal sidang juri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sidang juri (jury trial) adalah sidang yang diputuskan oleh juri. Salah satu negara yang menerapkan peradilan juri adalah Amerika Serikat, yang merupakan negara yang menganut sistem common law, sebagaimana diatur dalam Amandemen Keenam Konstitusi Amerika Serikat.  
     
    Sedangkan Indonesia menganut sistem civil law. Meskipun berbeda, dalam praktiknya kini tidak ada negara yang menjalankan sistem civil law dan common law sepenuhnya. Sebagai contoh, di Indonesia, putusan pengadilan telah banyak dijadikan dasar pemutusan perkara, di samping ketentuan perundang-undangan.
     
    Lantas, apakah Indonesia juga mengadopsi sidang juri ini dalam hukum acara pidananya?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Peradilan Juri
    Merriam-Webster Dictionary mendefinsikan sidang juri (jury trial) sebagai sidang yang diputuskan oleh juri. Salah satu negara yang menerapkan peradilan juri adalah Amerika Serikat, yang merupakan negara yang menganut sistem common law, sebagaimana diatur dalam Amandemen Keenam Konstitusi Amerika Serikat.
     
    Legal Information Institute (LII) Cornell Law School menjelaskan bahwa hak untuk diadili oleh juri merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap terdakwa dari jaksa yang korup atau terlalu bersemangat dan terhadap hakim yang patuh, bias, atau eksentrik.
     
    Secara garis besar, Northern Ireland Direct Government Services menjelaskan proses persidangan juri, yang kami rangkum sebagai berikut:
    1. Pada awal persidangan, panitera akan menanyakan kepada terdakwa apakah sudah siap untuk disidangkan. Jika sudah siap, panitera secara acak memilih nomor panel juri. Ketika nomor panel dipanggil, juri pergi ke tempat yang disediakan untuk juri.
    2. Setelah itu, jaksa atau penasihat hukum terdakwa dapat menguji calon anggota juri, apabila menurut mereka calon tersebut tak seharusnya menjadi juri. Setelah itu, juri kemudian harus bersumpah atau memberikan afirmasi, yang intinya menyatakan bahwa juri tersebut akan mempertimbangkan kasus dengan jujur berdasarkan bukti.
    3. Panitera kemudian membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
    4. Setelah itu, jaksa menguraikan rincian kasus, memanggil, dan menginterogasi saksi. Setelah itu, pengacara terdakwa melakukan pemeriksaan silang dengan menanyakan beberapa pertanyaan ke saksi yang sama, dan sebaliknya.
    5. Setelah semua bukti telah diberikan, penuntut umum dan pengacara terdakwa membuat peryataan penutup untuk meyakinkan juri terkait kasus yang disidangkan. Hakim kemudian memberi kesimpulan, yaitu menjelaskan keseluruhan fakta dan hukum terkait kasus yang disidangkan.
    6. Setelah itu, di ruang juri, para juri membahas kasus tersebut dengan mempertimbangkan secara cermat bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan.
    7. Jika belum mencapai keputusan, para juri dibawa kembali ke ruang sidang dan hakim akan mengingatkan mereka untuk tidak membicarakan kasus tersebut dengan siapa pun. Keesokan harinya, juri akan dipanggil ke ruang sidang dan diminta masuk ke ruang juri.
    8. Jika keputusan telah tercapai, juri memberi tahu ke penjaga juri dan juri akan dibawa kembali ke ruang sidang. Panitera kemudian meminta perwakilan juri untuk memberikan putusan atas setiap dakwaan.
    9. Jika terdakwa terbukti bersalah, hakim bisa langsung menjatuhkan hukuman.
     
    Sebagai informasi tambahan, Thom Brooks dalam artikelnya The Right to Trial by Jury menjelaskan bahwa sebagian besar negara tidak memiliki sistem sidang juri, tapi memilih pengadilan campuran di mana hakim duduk dan memutuskan kasus dengan para anggota juri (hal.198).
     
    Selain itu, meskipun dikenal di negara-negara tertentu, dalam praktiknya sistem sidang juri jarang digunakan. Misalnya, di Inggris dan Wales, hanya sekitar 2% dari seluruh kasus yang diadili oleh juri. Di Australia dan Skotlandia, jumlahnya kurang dari 1% (hal. 198).
     
    Indonesia Menganut Sistem Hukum Civil Law
    Disarikan dari Perbedaan Karakteristik Sistem Civil Law dengan Common Law, Indonesia menganut sistem hukum civil law, yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
    1. Adanya sistem kodifikasi;
    2. Hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decicis, sehingga undang-undang menjadi rujukan hukum yang utama;
    3. Sistem peradilannya bersifat inkuisitorial, di mana hakim berperan besar dalam mengarahkan dan memutus suatu perkara. Hakim bersifat aktif dalam menemukan fakta hukum dan cermat dalam menilai bukti.
     
    Hal tersebut berbeda dengan sistem hukum common law yang sistem peradilannya bersifat adversary, dimana hakim hanya berperan sebagai fasilitator sidang, sedangkan juri sebagai penentu dan kedudukan jaksa sejajar dengan terdakwa, sebagaimana dipaparkan dalam Peradilan Contempt of Court Dinilai Tak Cocok Diterapkan di Indonesia.
     
    Tapi, kini dalam praktiknya, tidak ada negara yang 100% menganut sistem common law maupun civil law. Sebagai contoh, meskipun Indonesia berangkat dari sistem civil law, tapi dalam praktiknya, putusan pengadilan telah banyak dijadikan dasar pemutusan perkara di samping ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diterangkan dalam Penerapan Doktrin Stare Decisis dalam Landmark Decision.
     
    Apakah Indonesia Mengenal Sistem Sidang Juri?
    Pada dasarnya, hukum acara peradilan pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHAP”). Sepanjang penelusuran kami, sidang juri tidak diatur dalam KUHAP, sehingga kami berpendapat bahwa Indonesia tidak mengenal sistem juri.
    Hal tersebut juga dikemukakan dalam Eksistensi Sistem Juri dalam Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat pada laman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, yang menyatakan bahwa Indonesia tidak menggunakan sistem juri dalam peradilan pidana. Hal tersebut karena meskipun sudah terjadi asosiasi antara sistem civil law dan common law, tapi sistem hukum Indonesia masih bernuansa civil law, dimana yang diutamakan adalah kepastian hukum sebagaimana tertulis di dalam suatu peraturan perundang-undangan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. Thom Brooks. The Right to Trial by Jury. Journal of Applied Philosophy, Vol. 21, No. 2,2004;
    2. Merriam-Webster Dictionary, Jury Trial, diakses pada 26 Mei 2021 pukul 12.00 WIB;
    3. Legal Information Institute (LII) Cornell Law School, Jury Trial, diakses pada 26 Mei 2021 pukul 12.00 WIB;
    4. Northern Ireland Direct Government Services, What happens at a jury trial, diakses pada 26 Mei 2021 pukul 12.00 WIB;
    5. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Eksistensi Sistem Juri dalam Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat, diakses pada 27 Mei 2021, pukul 18.35 WIB.

    Tags

    acara peradilan
    amerika serikat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!