Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pidana Denda Rp4.500,- untuk Pelaku Penganiayaan Masih Berlaku?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Pidana Denda Rp4.500,- untuk Pelaku Penganiayaan Masih Berlaku?

Apakah Pidana Denda Rp4.500,- untuk Pelaku Penganiayaan Masih Berlaku?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Pidana Denda Rp4.500,- untuk Pelaku Penganiayaan Masih Berlaku?

PERTANYAAN

Mohon penjelasan, apakah nilai pidana denda yang tertera pada pasal 351 KUHP: “(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah", masih berlaku?. Dan, apakah terpidana setelah dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 (penganiayaan biasa) bisa bebas setelah membayar pidana denda tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

     

    “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP

    Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP
     

    Ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 4500,- yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP:

     

    Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Berdasarkan ketentuan tersebut maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP menjadi paling banyak Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu).

     

    Sedangkan, untuk ancaman pidana penjaranya tidak ada penyesuaian sehingga tetap menggunakan ketentuan yang terdapat di dalam KUHP.

     

    Rumusan ketentuan pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP bersifat alternatif (“pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”). Hal ini berarti jika pengadilan menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa, maka dia tidak menjalani hukuman penjara, dan begitu pula sebaliknya.

     

    Kemudian, jika dijatuhkan hukuman denda, dan denda tidak dibayar oleh terpidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP diganti dengan hukuman kurungan. Selanjutnya, di dalam Pasal 30 ayat (6) KUHP disebutkan bahwa pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan. Mengenai apa yang dimaksud pidana kurungan dan perbedaannya dengan pidana penjara silakan simak artikel Perbedaan Pidana Kurungan dengan Pidana Penjara.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!