Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Apakah Karyawan Baru Berhak Atas THR?

Apakah Karyawan Baru Berhak Atas THR?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Karyawan Baru Berhak Atas THR?

PERTANYAAN

Apakah karyawan yang baru bekerja di suatu perusahaan berhak atas THR? Bagaimana ketentuannya? Mohon jawabannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 08 Juli 2014.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Tunjangan Jabatan Termasuk dalam Perhitungan THR?

    Apakah Tunjangan Jabatan Termasuk dalam Perhitungan THR?

     

     

    Anda kurang spesifik menjelaskan kepada kami berapa lama masa kerja karyawan baru yang bersangkutan. Secara prinsip, jika karyawan yang Anda tanyakan itu memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan, ia tidak berhak atas THR. Namun, apabila ia mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka ia berhak atas THR yang diberikan secara proporsional.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, Anda kurang spesifik menjelaskan kepada kami berapa lama masa kerja karyawan baru yang bersangkutan.

     

    Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR Keagamaan”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.[1]

     

    Cara menghitung besaran THR nya yaitu:[2]

    a.    Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

    b.    Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

     

    masa kerja x 1 (satu) bulan upah

    12

     

    Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah:[3]

    a.    upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

    b.    upah pokok termasuk tunjangan tetap. 

     

    Seperti yang kami katakan di atas, Anda tidak menyebutkan seberapa baru karyawan yang bersangkutan bekerja di perusahaan tersebut. Secara prinsip, jika karyawan yang Anda tanyakan itu memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan, ia tidak berhak atas THR. Namun, apabila ia mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka ia berhak atas THR yang diberikan secara proporsional.[4]

     

    Contoh

    Sebagai contoh, karyawan tersebut baru bekerja selama 2 bulan dengan upah sebesar Rp. 3.500.000 per bulannya. Dengan demikian, perhitungan besaran THR yang berhak ia dapat adalah:

     

                                                    2 X Rp.3.500.000 = Rp. 583.333,33

    12

     

    Namun demikian, jika berdasarkan Kesepakatan Kerja (“KK”), Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) menyebutkan bahwa karyawan yang walaupun masa kerja kurangnya dari 1 (satu) bulan juga berhak atas THR, maka karyawan tersebut mendapatkan THR sesuai yang dituangkan dalam KK, PP, atau PKB. Jadi, karyawan tersebut perlu melihat kembali pengaturannya dalam KK, PP, atau PKB di perusahaan tempatnya bekerja.

     

    Hal ini karena apabila ketentuan THR Keagamaan berdasarkan KK, PP, PKB, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih menguntungkan bagi pekerja daripada ketentuan THR Keagamaan dalam Permenaker 6/2016, THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan KK, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan.[5]

     

    Ini artinya, jika pengaturan mengenai THR yang terituang dalam KK, PP, atau PKB itu lebih menguntungkan bagi karyawan, maka besaran THR yang berhak diperoleh karyawan adalah sebesar apa yang tertuang dalam KK, PP, atau PKB tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;

    2.    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [2] Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [3] Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016

    [4] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [5] Pasal 4 Permenaker 6/2016

    Tags

    hukumonline
    tunjangan hari raya

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!