Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul “Pesangon II” yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 26 August 2005, dan dimutakhirkan pertama kali pada Selasa, 2 Oktober 2018. Keterangan waktu dalam pertanyaan juga telah kami mutakhirkan.
Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”)
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1] Dalam praktik, pekerja PKWT dikenal juga dengan istilah pekerja kontrak.
Perlu diperhatikan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,[2] yaitu:
- Berdasarkan jangka waktu:[3]
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu:[4]
- pekerjaan yang sekali selesai; atau
- pekerjaan yang sementara sifatnya.
Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud di atas, PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.[5]
Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai pekerjaan-pekerjaan tertentu dapat Anda simak dalam Pengaturan Pekerja Kontrak Pasca UU Cipta Kerja.
PKWT yang tidak memenuhi ketentuan pekerjaan tertentu, termasuk apabila diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, demi hukum berubah jadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”),[6] atau yang biasa dikenal dengan pekerja tetap.
Kemudian, apabila dibuat berdasarkan jangka waktu, maka batas PKWT adalah paling lama 5 tahun.[7] Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[8]
Namun apabila PKWT dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka jangka waktu PKWT dapat dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.[9]
Akan tetapi, dari pernyataan Anda yang telah bekerja sejak tahun 2016, maka seharusnya Anda tetap tunduk pada UU Ketenagakerjaan sebelum diubah oleh UU Cipta Kerja. Sehingga, berikut jawaban dari pertanyaan-pertanyaan Anda:
- Mengingat Anda sudah bekerja PKWT sejak tahun 2016 dan telah diperpanjang sebanyak 4 kali sebenarnya telah menyimpang dari ketentuan. Sebab, menurut Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan sebelum diubah UU Cipta Kerja, PKWT diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Sehingga seharusnya sejak 2019 hingga kini, demi hukum Anda berstatus pekerja tetap (PKWTT).
- Sementara itu, jika tidak mau diperpanjang maka dianggap mengundurkan diri, menurut hemat kami karena Anda berstatus sebagai pekerja tetap, mengenai hak-hak yang Anda terima berbeda-beda bergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja (“PHK”).
Khusus pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak.[10] Sementara itu, hak-hak bagi pekerja lainnya di luar yang mengundurkan diri dapat Anda dapat simak lebih lanjut dalam Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri.
Tapi apabila Anda dipaksa mengundurkan diri, Anda bisa simak upaya hukum yang dapat dilakukan pada Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Resign.
Sebagai informasi, apabila hubungan kerja pekerja kontrak (PKWT) berakhir, pengusaha kini wajib memberikan uang kompensasi sesuai hitungan masa kerja.[11]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
[1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)
[2] Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[3] Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021
[4] Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021
[5] Pasal 5 ayat (3) PP 35/2021
[6] Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[7] Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021
[8] Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021
[9] Pasal 9 ayat (4) PP 35/2021
[10] Pasal 50 PP 35/2021
[11] Pasal 15 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021