-
Notaris tidak termasuk pelaku usaha, tapi pejabat umum yang diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
-
Perbuatan atau perjanjian yang dilakukan oleh notaris adalah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan, karena itu dikecualikan dari ketentuan UU 5/1999 sesuai Pasal 50 huruf a UU 5/1999; dan
-
Lembaga yang berwenang menerima laporan masyarakat dan memeriksa adanya dugaan pelanggaran UU atau Kode Etik Notaris, seperti misalnya menetapkan honorarium yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan perubahannya, adalah Majelis Pengawas (baik di tingkat Daerah, Wilayah maupun Pusat).
Apakah Ketentuan Persaingan Usaha Berlaku bagi Notaris?
