Setiap badan usaha wajib mengeluarkan CSR/TJSL. Lantas, apakah koperasi, BPR dan perbankan juga wajib mengeluarkan CSR/TJSL? 1. Bagaimana acuan perhitungan CSR/TJSL bagi badan usaha yang akan disalurkan? 2. Kemana saja CSR/TJSL itu disalurkan dan atas prinsip seperti apa? 3. Apakah penyaluran CSR/TJSL itu wajib dipublikasikan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tanggung jawab sosial dan lingkungan (“TJSL”) adalah komitmen perseroan/badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Lantas, apakah koperasi dan perbankan wajib melaksanakan TJSL? Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan TJSL?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Siapa Saja yang Wajib Melakukan CSR/TJSL?
Corporate Social Responsibility (“CSR”) juga dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (“TJSL”).
Ketentuan mengenai TJSL dapat ditemukan dalam UU PT. TJSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.[1]
Lantas, perusahaan seperti apakah yang wajib melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan? Dalam Pasal 74 UU PT dinyatakan sebagai berikut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL.
TJSL merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 74 UU PT dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
Sementara, yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
Dalam PP TJSL dinyatakan setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa pada dasarnya setiap perseroan secara moral mempunyai komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan perseroan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat, sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat tersebut.[2]
Namun, senada dengan UU PT, dalam PP TJSL kewajiban atas TJSL dikenakan terhadap perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.[3]
Selain perseroan terbatas, dalam hal tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan penanaman modal juga berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan yaitu tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.[4] Artinya, badan usaha seperti koperasi, CV, firma, dan usaha dagang juga punya kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU Penanaman Modal.[5]
Hal tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Permensos 9/2020 mengenai TJSL badan usaha yang dimaksudkan sebagai bentuk peran serta badan usaha dalam pembangunan sosial secara berkelanjutan.[6] Adapun yang dimaksud dengan badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi yang bertujuan memperoleh keuntungan dan memberikan layanan kepada masyarakat.[7]
Lantas, apakah koperasi dan perbankan wajib menjalankan TJSL? Kewajiban TJSL bagi koperasi dan perbankan secara prinsip dapat kita lihat berdasarkan jenis entitasnya.
Koperasi merupakan jenis usaha sebagai entitas yang berdiri sendiri dengan bentuk koperasi. Badan usaha koperasi tunduk kembali pada UU 25/1992 pasca Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013yang menyatakan UU 17/2012 inkonstitusional. Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.[8]
Jika mengacu pada UU PT, koperasi bukanlah termasuk perseroan yang wajib melakukan TJSL. Jika koperasi melakukan kegiatan penanaman modal, maka koperasi tersebut wajib melakukan TJSL sebagaimana diatur di dalam UU Penanaman Modal.
Adapun, bank umum dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah.[9] Sementara, Bank Perkreditan Rakyat (“BPR”) terdiri atas perusahaan daerah, koperasi, perseroan terbatas, atau bentuk lain yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.[10]
BPR dan bank umum yang berbentuk perseroan terbatas tunduk pada rezim UU PT. Berdasarkan PP TJSL, perbankan yang berbentuk perseroan terbatas wajib ikut serta dalam upaya TJSL. Namun demikian, sejalan dengan UU PT, maka perseroan yang diwajibkan melakukan TJSL adalah perusahaan yang beroperasi di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Terhadap perbankan yang melakukan penanaman modal, berdasarkan UU Penanaman Modal maka harus melaksanakan tanggung jawab sosial. Sedangkan perbankan yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) wajib melaksanakan program TJSL BUMN berdasarkan ketentuan dalam Permen BUMN 05/2021.[11]
Mekanisme Pelaksanaan TJSL
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya terkait dengan perhitungan TJSL, dapat kami sampaikan bahwa acuan perhitungan program TJSL diatur dalam Pasal 4 PP TJSL yang pada intinya mengatur bahwa pelaksanaan TJSL dilakukan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan. Salah satu materi dimuat dalam rencana kerja tahunan tersebut adalah rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan TJSL.
Selanjutnya, penyaluran TJSL dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.[12] Adapun sasaran TJSL diperuntukkan bagi seseorang, kelompok, atau masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dengan kriteria kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, tuna sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, ekploitasi serta diskriminasi.[13]
TJSL di dalam badan usaha berkaitan dengan komitmen dan upaya badan usaha untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga yang memenuhi kriteria. Adapun, TJSL di luar badan usaha berkaitan dengan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di lingkungan area sekitar badan usaha dan secara nasional.[14]
Berkolaborasi dengan badan usaha lainnya dalam bentuk konsorsium
Terkait dengan kewajiban publikasi TJSL yang dilakukan oleh badan usaha, secara tekstual tidak diatur secara limititatif dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan perundang-undangan hanya diatur terkait dengan laporan TJSL. Hal ini diatur dalam Pasal 6 PP TJSL mengatur pelaksanaan program TJSL dimuat dalam laporan tahunan perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS. Adapun dalam Pasal 25 Permensos 9/2020 diatur bahwa laporan TJSL disampaikan badan usaha dalam bentuk laporan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.