KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Laki-Laki Bisa Menjadi Korban Pelecehan Seksual?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Laki-Laki Bisa Menjadi Korban Pelecehan Seksual?

Apakah Laki-Laki Bisa Menjadi Korban Pelecehan Seksual?
Chrisman Reynold Silaen, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Apakah Laki-Laki Bisa Menjadi Korban Pelecehan Seksual?

PERTANYAAN

Saya, pria berusia di bawah 30 tahun, cukup sering menerima perlakuan yang menurut saya termasuk pelecehan seksual. Perlakuan ini saya terima dari wanita-wanita teman kantor yang usianya lebih tua dari saya. Mereka terkadang memegang lengan saya bahkan meremasnya (saya nge-gym teratur dan jogging). Yang terakhir dalam lift pantat saya diremas oleh dua wanita itu, lalu keduanya menjepit tubuh saya dengan menempelkan badan mereka sebentar (dengan cara memunggungi saya di bagian depan dan belakang badan sambil bergerak-gerak). Apakah saya termasuk korban pelecehan seksual? Adakah cara memperkarakan jika mereka nanti lebih jauh lagi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelecehan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik maupun nonfisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain merasa terintimidasi, terhina, direndahkan atau dipermalukan.

    Umumnya, pelecehan seksual sering kali menimpa korban dengan gender/jenis kelamin perempuan. Namun, apakah laki-laki juga bisa menjadi korban pelecehan seksual? Lantas, apa hukuman bagi pelakunya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bila Pria Menjadi Korban Pelecehan Seksual yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 12 Februari 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Spill Identitas Terduga Pelecehan Seksual di Medsos

    Hukumnya <i>Spill</i> Identitas Terduga Pelecehan Seksual di Medsos

    Apa itu Pelecehan Seksual?

    Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut.[1]

    Disarikan dari artikel Jerat Hukum bagi Pelaku Pelecehan di Media Sosial, menjawab pertanyaan apa itu pelecehan seksual dan contohnya? menurut Komnas Perempuan pelecehan seksual adalah tindakan seksual fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan, dan mungkin menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan. Contohnya siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, dan sebagainya.  

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jerat Pidana Pelecehan Seksual Menurut KUHP

    Di dalam KUHP istilah pelecehan seksual tidak dikenal, melainkan hanya dikenal sebagai perbuatan cabul. Perbuatan cabul dalam KUHP diatur dalam Pasal 281 KUHP hingga Pasal 298 KUHP.

    Adapun, berkaitan kejadian yang menimpa Anda maka pelecehan seksual pasal berapa dalam KUHP? Jawabannya Pasal 289 KUHP yang berbunyi:

    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa yang dimaksud dengan segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya (hal. 212).

    Lebih lanjut R. Soesilo menyatakan bahwa yang dilarang dalam pasal ini bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul (hal. 212).

    Perbuatan meremas pantat Anda, menempel dan menggerak-gerakkan tubuh pelaku di tubuh Anda akan memenuhi unsur pasal tersebut apabila ada unsur paksaan kepada Anda untuk membiarkan perbuatan cabul itu dilakukan.

    Baca juga : Hukum Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

    Jerat Pidana Pelecehan Seksual Menurut UU TPKS

    Berbeda dengan KUHP yang tidak memuat istilah pelecehan seksual secara tersurat, definisi pelecehan seksual menurut undang-undang dimuat di dalam UU TPKS.

    Dalam UU TPKS, pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang terdiri atas pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non fisik.[2]

    Lantas, jenis pelecehan seksual apa saja? Sebagaimana disebutkan di atas, pelecehan seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik dan pelecehan seksual fisik. Adapun pengertiannya sebagai berikut:

    1. Pelecehan seksual nonfisik adalah perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.[3]

    Yang dimaksud dengan ‘perbuatan seksual secara nonfisik’ adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.[4]

    Contoh pelecehan seksual nonfisik antara lain siulan, kedipan mata, ucapan yang bernuansa seksual, ajakan melakukan hubungan seksual, mempertunjukkan alat kelamin, mempertunjukkan alat kelamin, merekam atau memfoto secara diam-diam tubuh seseorang.

    1. Pelecehan seksual fisik terdiri dari 3 bentuk yaitu:[5]

    1. Perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya;
    2. Perbuatan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
    3. Penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untu melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lain.

    Contoh pelecehan fisik antara lain sentuhan, usapan, colekan, dekapan, dan/atau ciuman.

    Secara lebih konkret, bentuk-bentuk pelecehan seksual baik fisik dan nonfisik dapat dijabarkan sebagai berikut.[6]

    1. Lelucon seks, menggoda secara terus menerus dengan kata-kata tentang hal-hal yang berkaitan dengan seks;
    2. Memegang ataupun menyuruh anggota tubuh, terutama organ reproduksi orang lain dengan tujuan seksual;
    3. Secara berulang berdiri dengan dekat sekali atau hingga bersentuhan badan dan badan antar orang;
    4. Membuat atau mengirimkan gambar-gambar, kartun, atau hal lainnya yang terkait dengan seks;
    5. Menunjukkan gerik-gerik tubuh, tatapan mata, atau ekspresi lain yang memiliki maksud atau tujuan seksual;
    6. Melakukan tindakan yang mengarah ke perilaku seksual dengan unsur pemaksaan, misalkan mencium atau mengajak berhubungan seksual;
    7. Melakukan kekerasan, termasuk memukul atau menendang untuk memaksa agar orang lain menuruti keinginan seksual sang pelaku kekerasan;
    8. Melakukan hubungan seksual dengan kekerasan (pemerkosaan).

    Apakah Laki-Laki Bisa Menjadi Korban Pelecehan Seksual?

    Menjawab pertanyaan Anda terkait apakah Anda sebagai laki-laki termasuk korban pelecehan seksual, maka jawabannya benar. Meskipun pada umumnya korban pelecehan seksual adalah kaum wanita, namun bukan berarti kaum pria kebal terhadap pelecehan seksual.

    Dalam UU TPKS dijelaskan bahwa korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan seksual.[7] Ketentuan tersebut menyebutkan ‘orang’ secara umum, tanpa memandang jenis kelamin ataupun gender tertentu. Dengan demikian siapapun orang tersebut, pria atau wanita dan dari kalangan manapun dapat menjadi korban pelecehan seksual.

    Selain itu, berdasarkan Penjelasan Umum UU TPKS, pelecehan seksual adalah bentuk dari tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan menjadi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelindungan dari kekerasan seksual. Frasa ‘setiap warga negara’ di sini tentu tidak membedakan asal usul maupun jenis kelamin atau gender tertentu karena berlaku untuk semua warga negara.

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Anda termasuk korban pelecehan seksual fisik karena bagian tubuh Anda disentuh/diremas di luar kehendak Anda.

    Hukuman pelecehan seksual fisik tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU TPKS adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp50 juta.

    Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pasal perbuatan cabul Pasal 289 KUHP jika memenuhi unsur-unsur pasal tersebut, salah satunya adanya paksaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

    Adapun untuk memperkarakan perbuatan pelaku, maka Anda dapat melaporkannya kepada kepolisian untuk diproses secara pidana. Adapun mengenai prosedur melaporkan tindak pidana ke polisi, dapat disimak dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Perlu Anda ketahui pula bahwa sebagai korban, Anda mempunyai hak-hak yang diatur dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 UU TPKS seperti mendapatkan pendampingan hukum dan hak lainnya.  

    Baca juga: Kekerasan Seksual pada laki-laki: Diabaikan atau Belum Ditangani Serius

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Referensi:

    1. Allan Taufiq Rivai dkk (Ed). Buku Suplemen Bimbingan Teknis Kesehatan Reproduksi: Pelecehan Seksual. UNESCO dan BKKBN, November 2012;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991.

    [1] Allan Taufiq Rivai, dkk (Ed), Buku Suplemen Bimbingan Teknis Kesehatan Reproduksi: Pelecehan Seksual, UNESCO dan BKKBN, November 2012, hal.8

    [2] TPKS Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”)

    [3] Pasal 5 UU TPKS

    [4] Pasal 5 UU TPKS

    [5] Pasal 6 UU TPKS

    [7] Pasal 1 angka (4) UU TPKS

     

    Tags

    kekerasan seksual
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!